Pengadilan Agama: Perbedaan antara revisi
Removing link(s) to deleted page Mahkamah Syar'iyah Meulaboh |
|||
Baris 120: | Baris 120: | ||
|| [[Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong]] |
|| [[Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong]] |
||
|| [[Kabupaten Bener Meriah]] |
|| [[Kabupaten Bener Meriah]] |
||
|} |
|}<br /> |
||
=== Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan === |
=== Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan === |
||
Berikut adalah Pengadilan Agama yang masuk dalam wilayah hukum [[Pengadilan Tinggi Agama Medan]]: |
Berikut adalah Pengadilan Agama yang masuk dalam wilayah hukum [[Pengadilan Tinggi Agama Medan]]: |
||
Baris 207: | Baris 206: | ||
|| [[Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan]] |
|| [[Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan]] |
||
|| [[Kota Padangsidempuan]] |
|| [[Kota Padangsidempuan]] |
||
|} |
|||
=== Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari === |
|||
Berikut adalah Pengadilan Agama yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari: |
|||
{| class="wikitable" |
|||
|+ |
|||
!No |
|||
!Pengadilan Agama |
|||
!Yurisdiksi |
|||
|- |
|||
|1 |
|||
|Pengadilan Agama Kendari |
|||
|Kota Kendari |
|||
|- |
|||
|2 |
|||
|Pengadilan Agama Bau-Bau |
|||
|Kota Bau-Bau |
|||
|- |
|||
|3 |
|||
|Pengadilan Agama Kolaka |
|||
|Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur |
|||
|- |
|||
|4 |
|||
|Pengadilan Agama Raha |
|||
|Kabupaten Muna |
|||
|- |
|||
|5 |
|||
|Pengadilan Agama Unaaha |
|||
|Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan |
|||
|- |
|||
|6 |
|||
|Pengadilan Agama Andoolo |
|||
|Kabupaten Konawe Selatan |
|||
|- |
|||
|7 |
|||
|Pengadilan Agama Pasarwajo |
|||
|Kabupaten Buton |
|||
|- |
|||
|8 |
|||
|Pengadilan Agama Lasusua |
|||
|Kabupaten Kolaka Utara |
|||
|- |
|||
|9 |
|||
|Pengadilan Agama Rumbia |
|||
|Kabupaten Bombana |
|||
|- |
|||
|10 |
|||
|Pengadilan Agama Wangi-Wangi |
|||
|Kabupaten Wakatobi |
|||
|} |
|} |
||
Revisi per 7 Februari 2020 01.42
Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) adalah pengadilan tingkat pertama yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden.
Sejak 1 Maret 2003 Pengadilan Agama di Aceh berbentuk Pengadilan Khusus dengan nama Mahkamah Syar'iyah. Pembentukan tersebut berdasarkan UU No. 18 Tahun 2001 dan Keppres No. 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi.[1]
Kewenangan
Pengadilan Agama menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah. Kewenangan penegakan hukum ekonomi syari'ah oleh Pengadilan Agama disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Susunan
Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.
Pimpinan
Pimpinan terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan agama harus berpengalaman paling singkat 10 (sepuluh) tahun sebagai hakim pengadilan agama. Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung. Ketua Pengadilan Agama mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama sementara Wakil Ketua Pengadilan Agama Ketua Pengadilan Agama.
Hakim Anggota
Untuk dapat diangkat sebagai calon hakim pengadilan agama, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- beragama Islam;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- sarjana syariah dan/atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
- sehat jasmani dan rohani;
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
- bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
Selain itu untuk dapat diangkat menjadi hakim harus pegawai negeri yang berasal dari calon hakim dan berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
Panitera
Pengadilan Agama mempunyai Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera. Panitera Pengadilan Agama dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, beberapa orang Panitera Pengganti, dan beberapa orang Jurusita.
Sekretaris
Pengadilan Agama mempunyai Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh tiga Kepala Sub Bagian.
Daftar Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah
Wilayah hukum Mahkamah Syar'iyah Aceh
Berikut adalah Mahkamah Syar'iyah yang masuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syar'iyah Aceh:
Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan
Berikut adalah Pengadilan Agama yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan:
Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari
Berikut adalah Pengadilan Agama yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari:
No | Pengadilan Agama | Yurisdiksi |
---|---|---|
1 | Pengadilan Agama Kendari | Kota Kendari |
2 | Pengadilan Agama Bau-Bau | Kota Bau-Bau |
3 | Pengadilan Agama Kolaka | Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur |
4 | Pengadilan Agama Raha | Kabupaten Muna |
5 | Pengadilan Agama Unaaha | Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan |
6 | Pengadilan Agama Andoolo | Kabupaten Konawe Selatan |
7 | Pengadilan Agama Pasarwajo | Kabupaten Buton |
8 | Pengadilan Agama Lasusua | Kabupaten Kolaka Utara |
9 | Pengadilan Agama Rumbia | Kabupaten Bombana |
10 | Pengadilan Agama Wangi-Wangi | Kabupaten Wakatobi |
Pranala luar
- (Indonesia) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- (Indonesia) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- (Indonesia) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama