Pengadilan Agama: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Removing link(s) to deleted page Mahkamah Syar'iyah Meulaboh
Yudhi.tc (bicara | kontrib)
Baris 120: Baris 120:
|| [[Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong]]
|| [[Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong]]
|| [[Kabupaten Bener Meriah]]
|| [[Kabupaten Bener Meriah]]
|}
|}<br />

=== Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan ===
=== Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan ===
Berikut adalah Pengadilan Agama yang masuk dalam wilayah hukum [[Pengadilan Tinggi Agama Medan]]:
Berikut adalah Pengadilan Agama yang masuk dalam wilayah hukum [[Pengadilan Tinggi Agama Medan]]:
Baris 207: Baris 206:
|| [[Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan]]
|| [[Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan]]
|| [[Kota Padangsidempuan]]
|| [[Kota Padangsidempuan]]
|}

=== Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari ===
Berikut adalah Pengadilan Agama yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari:
{| class="wikitable"
|+
!No
!Pengadilan Agama
!Yurisdiksi
|-
|1
|Pengadilan Agama Kendari
|Kota Kendari
|-
|2
|Pengadilan Agama Bau-Bau
|Kota Bau-Bau
|-
|3
|Pengadilan Agama Kolaka
|Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur
|-
|4
|Pengadilan Agama Raha
|Kabupaten Muna
|-
|5
|Pengadilan Agama Unaaha
|Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan
|-
|6
|Pengadilan Agama Andoolo
|Kabupaten Konawe Selatan
|-
|7
|Pengadilan Agama Pasarwajo
|Kabupaten Buton
|-
|8
|Pengadilan Agama Lasusua
|Kabupaten Kolaka Utara
|-
|9
|Pengadilan Agama Rumbia
|Kabupaten Bombana
|-
|10
|Pengadilan Agama Wangi-Wangi
|Kabupaten Wakatobi
|}
|}



Revisi per 7 Februari 2020 01.42

Kantor Pengadilan Agama di Kabupaten Cirebon

Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) adalah pengadilan tingkat pertama yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden.

Sejak 1 Maret 2003 Pengadilan Agama di Aceh berbentuk Pengadilan Khusus dengan nama Mahkamah Syar'iyah. Pembentukan tersebut berdasarkan UU No. 18 Tahun 2001 dan Keppres No. 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi.[1]

Kewenangan

Pengadilan Agama menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah. Kewenangan penegakan hukum ekonomi syari'ah oleh Pengadilan Agama disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Susunan

Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.

Pimpinan

Pimpinan terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan agama harus berpengalaman paling singkat 10 (sepuluh) tahun sebagai hakim pengadilan agama. Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung. Ketua Pengadilan Agama mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama sementara Wakil Ketua Pengadilan Agama Ketua Pengadilan Agama.

Hakim Anggota

Untuk dapat diangkat sebagai calon hakim pengadilan agama, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. warga negara Indonesia;
  2. beragama Islam;
  3. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  4. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. sarjana syariah dan/atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
  8. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.

Selain itu untuk dapat diangkat menjadi hakim harus pegawai negeri yang berasal dari calon hakim dan berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.

Panitera

Pengadilan Agama mempunyai Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera. Panitera Pengadilan Agama dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, beberapa orang Panitera Pengganti, dan beberapa orang Jurusita.

Sekretaris

Pengadilan Agama mempunyai Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh tiga Kepala Sub Bagian.

Daftar Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah

Sebuah Mahkamah Syar'iyah di Selangor, Malaysia.

Wilayah hukum Mahkamah Syar'iyah Aceh

Berikut adalah Mahkamah Syar'iyah yang masuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syar'iyah Aceh:

No. Mahkamah Syar'iyah Yurisdiksi
1 Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Kota Banda Aceh
2 Mahkamah Syar'iyah Sabang Kota Sabang
3 Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara
4 Mahkamah Syar'iyah Idi Kabupaten Aceh Timur
5 Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang
6 Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues
7 Mahkamah Syar'iyah Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara
8 Mahkamah Syar'iyah Sinabang Kabupaten Simeulue
9 Mahkamah Syar'iyah Meuredeu Kabupaten Pidie Jaya
10 Mahkamah Syar'iyah Calang Kabupaten Aceh Jaya
11 Mahkamah Syar'iyah Singkil Kabupaten Aceh Singkil · Kota Subulussalam
12 Mahkamah Syar'iyah Tapak Tuan Kabupaten Aceh Selatan · Kabupaten Aceh Barat Daya
13 Mahkamah Syar'iyah Sigli Kabupaten Pidie
14 Mahkamah Syar'iyah Bireuen Kabupaten Bireuen
15 Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe Kota Lhokseumawe
16 Mahkamah Syar'iyah Takengon Kabupaten Aceh Tengah
17 Mahkamah Syar'iyah Meulaboh Kabupaten Aceh Barat · Kabupaten Nagan Raya
18 Mahkamah Syar'iyah Jantho Kabupaten Aceh Besar
19 Mahkamah Syar'iyah Langsa Kota Langsa
20 Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong Kabupaten Bener Meriah


Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan

Berikut adalah Pengadilan Agama yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan:

No. Pengadilan Agama Yurisdiksi
1 Pengadilan Agama Medan Kota Medan
2 Pengadilan Agama Binjai Kota Binjai
3 Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang
4 Pengadilan Agama Stabat Kabupaten Langkat
5 Pengadilan Agama Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu · Kabupaten Labuhanbatu Utara · Kabupaten Labuhanbatu Selatan
6 Pengadilan Agama Kabanjahe Kabupaten Karo
7 Pengadilan Agama Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi · Kabupaten Serdang Bedagai
8 Pengadilan Agama Tanjungbalai Kota Tanjungbalai
9 Pengadilan Agama Gunung Sitoli Kota Gunung Sitoli · Kabupaten Nias · Kabupaten Nias Utara · Kabupaten Nias Selatan · Kabupaten Nias Barat
10 Pengadilan Agama Sidikalang Kabupaten Dairi · Kabupaten Pakpak Bharat
11 Pengadilan Agama Pematangsiantar Kota Pematangsiantar
12 Pengadilan Agama Simalungun Kabupaten Simalungun
13 Pengadilan Agama Balige Kabupaten Toba Samosir · Kabupaten Samosir
14 Pengadilan Agama Sibolga Kota Sibolga
15 Pengadilan Agama Padangsidempuan Kabupaten Tapanuli Selatan · Kabupaten Padang Lawas · Kabupaten Padang Lawas Utara
16 Pengadilan Agama Kisaran Kabupaten Asahan · Kabupaten Batubara
17 Pengadilan Agama Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah
18 Pengadilan Agama Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara · Kabupaten Humbang Hasundutan
19 Pengadilan Agama Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal
20 Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan Kota Padangsidempuan

Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari

Berikut adalah Pengadilan Agama yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari:

No Pengadilan Agama Yurisdiksi
1 Pengadilan Agama Kendari Kota Kendari
2 Pengadilan Agama Bau-Bau Kota Bau-Bau
3 Pengadilan Agama Kolaka Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur
4 Pengadilan Agama Raha Kabupaten Muna
5 Pengadilan Agama Unaaha Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan
6 Pengadilan Agama Andoolo Kabupaten Konawe Selatan
7 Pengadilan Agama Pasarwajo Kabupaten Buton
8 Pengadilan Agama Lasusua Kabupaten Kolaka Utara
9 Pengadilan Agama Rumbia Kabupaten Bombana
10 Pengadilan Agama Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi

Pranala luar

Referensi