Kepolisian Daerah Kalimantan Timur: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 14: Baris 14:
| legal_personality =
| legal_personality =
| governing_body =
| governing_body =
| legaljuris = [[Kalimantan Timur]]
| legaljuris = [[Provinsi Kalimantan Timur]]
| national_agency = [[Pemerintah Indonesia]]
| national_agency = [[Pemerintah Indonesia]]
| main_job = Memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
| main_job = Memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat

Revisi per 12 November 2019 04.26

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
SingkatanPolda Kaltim
Yurisdiksi hukumProvinsi Kalimantan Timur
Markas besarKota Balikpapan

Situs web
kaltim.polri.go.id

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur atau Polda Kaltim (dulu bernama Komando Daerah Kepolisian (Komdak atau Kodak) XIV (kemudian XII)/Kalimantan Timur) adalah pelaksana tugas Kepolisian RI di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Polda Kaltim karena tergolong polda tipe A, dipimpin oleh seorang kepala kepolisian daerah yang berpangkat bintang dua atau (Inspektur Jenderal Polisi).

Seiring terbentuknya Kalimantan Utara, nantinya empat polres yang selama ini di bawah naungan Polda Kaltim, yakni Polres Malinau, Bulungan, Tarakan, dan Nunukan akan masuk ke Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bila secara otonomi telah terbentuk.

Pranala luar