Peraturan Presiden (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Arisdp (bicara | kontrib)
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 140.213.90.188) dan mengembalikan revisi 15309881 oleh 182.1.198.206
Baris 8: Baris 8:
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]]
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]]
[[Kategori:Peraturan presiden| {{PAGENAME}}]]
[[Kategori:Peraturan presiden| {{PAGENAME}}]]

Peraturan Presiden 'PerPres' tersebut dibuat untuk tujuan yakni :
-menjaga tetap keutuhan tenang Kepresidennan
-guna tidak mencemar ataupun mempentingkan tujuan individu daripada tujuan kelompok

Revisi per 6 November 2019 06.32

Peraturan Presiden disingkat Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.