Peraturan Presiden (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 140.213.90.188) dan mengembalikan revisi 15309881 oleh 182.1.198.206 |
||
Baris 8: | Baris 8: | ||
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]] |
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]] |
||
[[Kategori:Peraturan presiden| {{PAGENAME}}]] |
[[Kategori:Peraturan presiden| {{PAGENAME}}]] |
||
Peraturan Presiden 'PerPres' tersebut dibuat untuk tujuan yakni : |
|||
-menjaga tetap keutuhan tenang Kepresidennan |
|||
-guna tidak mencemar ataupun mempentingkan tujuan individu daripada tujuan kelompok |
Revisi per 6 November 2019 06.32
Peraturan Presiden disingkat Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.