Martin Hutabarat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Me iwan (bicara | kontrib)
k →‎Pranala luar: Perubahan kosmetika
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 42: Baris 42:


{{DEFAULTSORT:Hutabarat, Martin}}
{{DEFAULTSORT:Hutabarat, Martin}}
{{indo-bio-stub}}
[[Kategori:Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya]]
[[Kategori:Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya]]
[[Kategori:Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]]
[[Kategori:Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]]
Baris 48: Baris 49:
[[Kategori:Marga Hutabarat|Martin]]
[[Kategori:Marga Hutabarat|Martin]]
[[Kategori:Tokoh Koalisi Merah Putih]]
[[Kategori:Tokoh Koalisi Merah Putih]]


{{indo-bio-stub}}

Revisi per 27 Oktober 2019 22.07

Martin Hutabarat (lahir 26 November 1951) merupakan seorang politikus Indonesia dan anggota DPR.

Biografi

Ia adalah anggota DPR-RI Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra. Sebagai salah satu anggota DPR-RI yang pertama kali terpilih dari partai baru Gerindra, nama Martin Hutabarat cukup sering muncul di banyak media massa yang ada. Lahir di Pematang Siantar, 26 November 1951, putra pertama dari dua bersaudara dari Oscar Hutabarat seorang guru dan anggota DPRD tingkat II Kota Pematang Siantar. Menyelesaikan studi Fakultas Hukum dari Universitas Indonesia. Pernyataan dan tingkah laku pria yang akrab disapa Martin ini sering kali dianggap nyeleweng dari anggota DPR kebanyakan.

Sebut saja pernyataannya yang mengatakan bahwa anggota DPR yang ngantor dengan jam tangan Rolex melingkar di pergelangan tangan merupakan contoh hedonis wakil rakyat yang tak sepatutnya dilakukan. Ia menuturkan bahwa tingkah laku anggota DPR sebaiknya yang biasa saja, mengingat anggota DPR duduk di kursi DPR berkat pilihan rakyat, jadi seharusnya yang diunggulkan adalah ide dan kerja kerasnya sebagai penyampai dari aspirasi rakyat.

Tak hanya itu, beberapa waktu yang lalu, Martin juga menuturkan opininya mengenai revisi UU KPK yang dianggapnya belum terlalu perlu dan bersifat tidak mendesak. Ia mengungkapkan bahwa revisi UU KPK jika dilakukan secara otomatis akan membatasi ruang gerak KPK dalam menyelidiki dan menuntaskan kasus korupsi. Tidak hanya itu, ia menambahkan bahwa tindakan merevisi UU KPK sama halnya dengan upaya melemahkan institusi-institusi lembaga hukum.

Berbicara mengenai kasus kenaikan BBM yang santer diberitakan sepanjang bulan Maret 2012, Martin dan rekannya di Fraksi Gerindra lebih memilih walk out atas putusan ketua DPR, Marzuki Alie, yang dianggap sama saja merugikan rakyat. Hanya, caranya diperhalus dengan menambahkan pasal 7 ayat 6a dalam undang-undang. Menurut partainya, kebijakan tersebut bukanlah kebijakan yang bijak dalam menentukan suatu putusan. Seperti diketahui bahwa opsi pemilihan yang diajukan pada sidang paripurna DPR beberapa waktu yang lalu menyatakan adanya dua opsi sebagai pilihan atas usulan kenaikan BBM, di antaranya adalah menolak kenaikan BBM dan menaikkan harga BBM jika harga minyak dunia melebihi angka 15%.

Sebelumnya, partai Gerindra menyatakan penolakannya terhadap kenaikan harga BBM, namun begitu Marzuki Alie menyebutkan dua opsi yang harus dipilih setelah jalan keluar rapat alot didapat, Martin dan seluruh anggota fraksinya memilih untuk walk out bersama Partai PDI-P.

Riwayat Pendidikan

Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.

Riwayat Pekerjaan

  1. Manggala BP-7 Pusat 1980-1999.
  2. Anggota DPR/MPR RI 1987-1992.
  3. Pimpinan Harian Umum Jayakarta 1992-1999

Riwayat Organisasi

  1. Ketua HKTI Pusat.[1]

Riwayat Penghargaan

  1. Satya Lencana Wira Karya

Riwayat Kunjungan Luar Negeri

  1. LN KOMISI I, Kuwait (2017)
  2. LN KOMISI I, Suriname (2017)
  3. LN INDIVIDU, Ekuador (2017)
  4. LN KOMISI I, Mexico (2017)
  5. Kunker Komisi I, India (2015)

Referensi

  1. ^ RI, Setjen DPR. "Anggota DPR RI - Dewan Perwakilan Rakyat". www.dpr.go.id. Diakses tanggal 2018-09-08. 

Pranala luar

KategoriParlemen Indonesia