Montesquieu: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Something
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Mrbonbon (bicara | kontrib)
Merapikan
Baris 10: Baris 10:


== Referensi ==
== Referensi ==
{{reflist}}faggot
{{reflist}}


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
{{wikiquote|Charles de Montesquieu}}
{{wikiquote|Charles de Montesquieu}}
* {{en}} [http://onlinebooks.library.upenn.edu/webbin/book/search?author=Montesquieu&amode=words Free full-text works online]
* {{en}} [http://onlinebooks.library.upenn.edu/webbin/book/search?author=Montesquieu&amode=words Free full-text works online]
* {{en}} [http://www.newadvent.org/cathen/10536a.htm Montesquieu in The Catholic Encyclopedia]
* {{en}} [http://www.newadvent.org/cathen/10536a.htm Montesquieu in The Catholic Encyclopedia]
Baris 20: Baris 19:
* {{en}} [http://oregonstate.edu/instruct/phl302/philosophers/montesquieu.html Timeline of Montesquieu's Life]
* {{en}} [http://oregonstate.edu/instruct/phl302/philosophers/montesquieu.html Timeline of Montesquieu's Life]


{{Authority control}}
{{DEFAULTSORT:Montesquieu, Charles de Secondat, baron de}}
{{negara-bio-stub|Prancis}}
{{negara-bio-stub|Prancis}}

{{DEFAULTSORT:Montesquieu, Charles de Secondat, baron de}}
[[Kategori:Tokoh Prancis]]
[[Kategori:Tokoh Prancis]]
[[Kategori:Filsuf Prancis]]
[[Kategori:Filsuf Prancis]]

Revisi per 18 Oktober 2019 05.25

Montesquieu

Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu (18 Januari 1689 – 10 Februari 1755), atau lebih dikenal dengan Montesquieu, adalah pemikir politik Prancis yang hidup pada Era Pencerahan (bahasa Inggris: Enlightenment). Ia terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan yang banyak disadur pada diskusi-diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan pada banyak konstitusi di seluruh dunia. Ia memegang peranan penting dalam memopulerkan istilah "feodalisme" dan "Kekaisaran Bizantium"

Trias Politika

Montesquieu paling dikenal dengan ajaran Trias Politika (pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga): eksekutif (pelaksana undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang), dan yudikatif atau kehakiman (pengawas pelaksanaan undang-undang).

Trias politica menurut montesquieu, adalah sebagai berikut:

  1. Eksekutif: merupakan lembaga yang melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif dipimpin oleh seorang raja atau presiden beserta kabinetnya. Tidak hanya melaksanakan undang-undang, lembaga ini juga mempunyai beberapa kewenangan. Menurut Miriam Budiardjo, lembaga eksekutif mempunyai kewenangan diplomatik, yudikatif, administratif, legislatif, dan militer. Kewenangan diplomatik yaitu kewenangan menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain. Kewenangan yudikatif adalah kewenangan memberikan grasi dan amnesti kepada warga negaranya yang melakukan pelanggaran hukum. Kewenangan administratif adalah kewenangan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan dalam administrasi negara. Melalui kewenangan legislatifnya, seorang presiden atau menteri dapat membuat undang-undang bersama dewan perwakilan. Lembaga eksekutif juga mempunyai kewenangan mengatur angkatan bersenjata, menyatakan perang apabila dibutuhkan, dan menjaga keamanan negara.
  2. Legeslatif: merupakan lembaga yang dibentuk untuk mencegah kesewenang-wenangan raja atau presiden. Lembaga legislatif yang merupakan wakil dari rakyat ini diberikan kekuasaan untuk membuat undang-undang dan menetapkannya. Tidak hanya itu, lembaga ini juga diberikan hak untuk meminta keterangan kebijakan lembaga eksekutif yang akan dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan. Selain meminta keterangan kepada lembaga eksekutif, lembaga ini juga mempunyai hak untuk menyelidiki sendiri dengan membentuk panitia penyelidik. Hak mosi tidak percaya juga dimiliki oleh lembaga ini. Hak ini merupakan hak yang memiliki potensi besar untuk menjatuhkan lembaga eksekutif.
  3. Yudikatif: mempunyai kekuasaan untuk mengontrol seluruh lembaga negara yang menyimpang atas hukum yang berlaku pada negara tersebut. Lembaga yudikatif dibentuk sebagai alat penegakan hukum, hak penguji material, penyelesaian penyelisihan, hak mengesahkan peraturan hukum atau membatalkan peraturan apabila bertentangan dengan dasar negara.[1]

Referensi

  1. ^ Windyastuti, Dwi Budi. 2016. Montesquieu (ppt) materi disampaikan pada kuliah Pemikiran Politik Barat, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga.

Pranala luar