Pedukuhan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k namun (di tengah kalimat) → tetapi
Dmalikulama (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1: Baris 1:
{{Maliku lama adalah sebuah wilaya Dusun}}atau tempat
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Padukuhan atau Pedukuhan''' adalah pembagian wilayah administratif di [[Indonesia]] yang berkedudukan di bawah [[Kelurahan]] atau [[Desa]]. Orang yang memimpin padukuhan disebut sebagai '''kepala dukuh'''. Istilah ini kembali digunakan di [[Provinsi]] [[Jawa Tengah]], [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] dan [[Jawa Timur]], setelah pada masa Orde Baru, istilah padukuhan diganti dengan '''Dusun'''.
'''Pemukiman atau Pedukuhan''' adalah pembagian wilayah administratif di [[Indonesia]] yang berkedudukan di bawah [[Kelurahan]] atau [[Desa]]. Orang yang memimpin padukuhan disebut sebagai '''kepala dukuh'''. Istilah ini kembali digunakan di [[Provinsi]] [[Jawa Tengah]], [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] dan [[Jawa Timur]], setelah pada masa Orde Baru, istilah padukuhan diganti dengan '''Dusun'''.


Dukuh adalah sekumpulan pemukiman yang berdekatan dan tidak dibatasi oleh suatu lahan bukan pemukiman. Secara umum, desa di Jawa merupakan sekumpulan pemukiman (dusun) yang dipisahkan oleh sungai, persawahan, ladang, kebun, atau hutan. Desa mencakup semua wilayah ini.
Dukuh adalah sekumpulan pemukiman yang berdekatan dan tidak dibatasi oleh suatu lahan bukan pemukiman. Secara umum, desa di Jawa merupakan sekumpulan pemukiman (dusun) yang dipisahkan oleh sungai, persawahan, ladang, kebun, atau hutan. Desa mencakup semua wilayah ini.

Revisi per 16 Oktober 2019 20.52

Templat:Maliku lama adalah sebuah wilaya Dusunatau tempat Pemukiman atau Pedukuhan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia yang berkedudukan di bawah Kelurahan atau Desa. Orang yang memimpin padukuhan disebut sebagai kepala dukuh. Istilah ini kembali digunakan di Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur, setelah pada masa Orde Baru, istilah padukuhan diganti dengan Dusun.

Dukuh adalah sekumpulan pemukiman yang berdekatan dan tidak dibatasi oleh suatu lahan bukan pemukiman. Secara umum, desa di Jawa merupakan sekumpulan pemukiman (dusun) yang dipisahkan oleh sungai, persawahan, ladang, kebun, atau hutan. Desa mencakup semua wilayah ini.

Pada beberapa kabupaten tertentu, pedukuhan masih harus membawahi Rukun Warga (RW) yang membawahi beberapa Rukun Tetangga (RT), tetapi di Kabupaten Bantul (DIY) pedukuhan langsung membawahi RT (tanpa ada RW)