Perikanan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 2: Baris 2:
[[Berkas:Becharof Wilderness Salmon.jpg|jmpl|Usaha penangkapan ikan [[salmon]] di daerah [[Alaska]]]]
[[Berkas:Becharof Wilderness Salmon.jpg|jmpl|Usaha penangkapan ikan [[salmon]] di daerah [[Alaska]]]]


'''Perikanan''' adalah kegiatan manusia yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hayati perairan. Sumberdaya hayati perairan tidak dibatasi secara tegas dan pada umumnya mencakup [[ikan]], [[amfibi]], dan berbagai [[avertebrata]] penghuni perairan dan wilayah yang berdekatan, serta lingkungannya. Di Indonesia, menurut UU RI No. 31/2004, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45/2009, kegiatan yang termasuk dalam perikanan dimulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.<ref>Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.</ref> Dengan demikian, perikanan dapat dianggap merupakan usaha [[agribisnis]].
'''Perikanan''' berasal dari kata dasar ''ikan'' yang berimbuhan ''pe'' dan ''an'' yang berarti segala kegiatan yang berhubungan dengan ikan. Perikanan adalah kegiatan manusia yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hayati perairan. Sumberdaya hayati perairan tidak dibatasi secara tegas dan pada umumnya mencakup [[ikan]], [[amfibi]], dan berbagai [[avertebrata]] penghuni perairan dan wilayah yang berdekatan, serta lingkungannya. Di Indonesia, menurut UU RI No. 31/2004, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45/2009, kegiatan yang termasuk dalam perikanan dimulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.<ref>Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.</ref> Dengan demikian, perikanan dapat dianggap merupakan usaha [[agribisnis]].


Umumnya, perikanan dimaksudkan untuk kepentingan penyediaan [[pangan]] bagi manusia. Selain itu, tujuan lain dari perikanan meliputi [[olahraga]], [[pemancingan rekreasi|rekreasi]] ([[pemancingan]] ikan), dan mungkin juga untuk tujuan membuat [[perhiasan]] atau mengambil [[minyak ikan]].<ref> Castro, P. and M. Huber. (2003). Marine Biology. 4<sup>th </sup>ed. Boston: McGraw Hill.</ref>
Umumnya, perikanan dimaksudkan untuk kepentingan penyediaan [[pangan]] bagi manusia. Selain itu, tujuan lain dari perikanan meliputi [[olahraga]], [[pemancingan rekreasi|rekreasi]] ([[pemancingan]] ikan), dan mungkin juga untuk tujuan membuat [[perhiasan]] atau mengambil [[minyak ikan]].<ref> Castro, P. and M. Huber. (2003). Marine Biology. 4<sup>th </sup>ed. Boston: McGraw Hill.</ref>
Baris 24: Baris 24:
=== Pembudidayaan ikan ===
=== Pembudidayaan ikan ===
{{utama|Budi daya perairan|Budi daya perikanan}}
{{utama|Budi daya perairan|Budi daya perikanan}}
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan, dan memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.<ref>Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.</ref> Usaha perikanan yang berupa [[produk ikan|produksi hasil perikanan]] melalui budi daya dikenal sebagai perikanan budi daya atau budi daya perairan (''aquaculture'').
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan, dan memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.<ref>Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.</ref> Usaha perikanan yang berupa [[produk ikan|produksi hasil perikanan]] melalui budi daya dikenal sebagai perikanan budi daya atau budi daya perairan (''aquaculture''). Ini budi daya ikan bukan budi tetanggamu.


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 14 Oktober 2019 07.29

Usaha penangkapan ikan salmon di daerah Alaska

Perikanan berasal dari kata dasar ikan yang berimbuhan pe dan an yang berarti segala kegiatan yang berhubungan dengan ikan. Perikanan adalah kegiatan manusia yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hayati perairan. Sumberdaya hayati perairan tidak dibatasi secara tegas dan pada umumnya mencakup ikan, amfibi, dan berbagai avertebrata penghuni perairan dan wilayah yang berdekatan, serta lingkungannya. Di Indonesia, menurut UU RI No. 31/2004, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45/2009, kegiatan yang termasuk dalam perikanan dimulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.[1] Dengan demikian, perikanan dapat dianggap merupakan usaha agribisnis.

Umumnya, perikanan dimaksudkan untuk kepentingan penyediaan pangan bagi manusia. Selain itu, tujuan lain dari perikanan meliputi olahraga, rekreasi (pemancingan ikan), dan mungkin juga untuk tujuan membuat perhiasan atau mengambil minyak ikan.[2]

Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan (usaha penetasan, pembibitan, pembesaran) ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, pengeringan, atau mengawetkan ikan dengan tujuan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha (komersial/bisnis).[3]

Sejarah perikanan

Mesir membawa ikan, dan dibelah untuk tujuan diasinkan

Salah satu sejarah perdagangan dunia yang tertua yaitu perdagangan ikan cod kering dari daerah Lofoten ke bagian selatan Eropa, Italia, Spanyol dan Portugal. Perdagangan ikan ini dimulai pada periode Viking atau sebelumnya, yang telah berlangsung lebih dari 1000 tahun, namun masih merupakan jenis perdagangan yang penting hingga sekarang.

Di India, Pandyas, kerajaan Tamil Dravidian tertua, dikenal dengan tempat perikanan mutiara diambil sejak satu abad sebelum masehi. Pelabuhan Tuticorin dikenal dengan perikanan mutiara laut dalam. Paravas, bangsa Tamil yang berpusat di Tuticorin, berkembang menjadi masyarakat yang makmur oleh karena perdagangan mutiara mereka, pengetahuan ilmu pelayaran dan perikanan.

Pengelolaan sumberdaya ikan

Pengelolaan sumberdaya ikan adalah semua upaya termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumberdaya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan yang bertujuan agar sumberdaya ikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan mencapai kelangsungan produktivitas sumberdaya hayati perairan yang terus menerus.[4]

Penangkapan ikan

Penangkapan ikan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal penangkapan ikan untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah, atau mengawetkannya.[5] Usaha perikanan yang bekerja di bidang penangkapan tercakup dalam kegiatan perikanan tangkap (wild fishery).

Pembudidayaan ikan

Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan, dan memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.[6] Usaha perikanan yang berupa produksi hasil perikanan melalui budi daya dikenal sebagai perikanan budi daya atau budi daya perairan (aquaculture). Ini budi daya ikan bukan budi tetanggamu.

Referensi

  1. ^ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
  2. ^ Castro, P. and M. Huber. (2003). Marine Biology. 4th ed. Boston: McGraw Hill.
  3. ^ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
  4. ^ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
  5. ^ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
  6. ^ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.