Kota Mojokerto: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Cleanup
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 42: Baris 42:
|penduduktahun=2010
|penduduktahun=2010
|kepadatan=6.792
|kepadatan=6.792
|suku=[[Suku Jawa|Jawa]], [[Madura]], [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]], [[Arab-Indonesia|Arab]], dll
|suku=[[Suku Jawa|Jawa]], [[Madura]], [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]], [[Arab-Indonesia|Arab]], Lainnya
|agama=[[Islam]], [[Protestan]], [[Katolik]], [[Buddha]], [[Hindu]], [[Konghucu]]
|agama=[[Islam]], [[Protestan]], [[Katolik]], [[Buddha]], [[Hindu]], [[Konghucu]]
|bahasa=[[Bahasa Indonesia|Indonesia]], [[Bahasa Jawa|Jawa]], [[Bahasa Madura|Madura]], dll
|bahasa=[[Bahasa Jawa|Jawa]], [[Bahasa Indonesia|Indonesia]]
|zona=[[Waktu Indonesia Barat|WIB]]
|zona=[[Waktu Indonesia Barat|WIB]]
|zona_utc=+7
|zona_utc=+7
Baris 66: Baris 66:
Otonomi daerah sebetulnya telah muncul pertama kali pada tahun 1903. Pada waktu itu otonomi daerah disebut dengan desentralisasi, yang diberlakukan oleh pemerintah Hindia Belanda. Desentralisasi itu timbul karena adanya dorongan yang kuat dari orang-orang Eropa yang berada di daerah dan ingin mengambil alih sebagian wewenang dari pusat untuk dilimpahkan ke daerah. Undang-undang Desentralisasi yang berlaku di Hindia Belanda pada tahun 1903 sebagai awal dari munculnya pemerintahan gemeente. Kota Mojokerto mendapat status gemeente pada tahun 1918. Jumlah penduduk Eropa yang cukup banyak di Mojokerto menyebabkan pembangunan sarana fisik di Kota ini. Pembangunan-pembangunan tersebut sebenarnya diperuntukkan untuk kepentingan penduduk Eropa, tetapi penduduk Bumi Putra dan penduduk asing lainnya juga ikut merasakan dampak dari pembangunan tersebut. Pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah kota meliputi pembangunan jalan, perbaikan kampung, pembangunan pasar serta pembentukan dinas-dinas kota. Dinas-dinas tersebut antara lain dinas kebersihan dan kesehatan, dinas pemakaman, dinas pemungutan pajak  dan lain-lain.
Otonomi daerah sebetulnya telah muncul pertama kali pada tahun 1903. Pada waktu itu otonomi daerah disebut dengan desentralisasi, yang diberlakukan oleh pemerintah Hindia Belanda. Desentralisasi itu timbul karena adanya dorongan yang kuat dari orang-orang Eropa yang berada di daerah dan ingin mengambil alih sebagian wewenang dari pusat untuk dilimpahkan ke daerah. Undang-undang Desentralisasi yang berlaku di Hindia Belanda pada tahun 1903 sebagai awal dari munculnya pemerintahan gemeente. Kota Mojokerto mendapat status gemeente pada tahun 1918. Jumlah penduduk Eropa yang cukup banyak di Mojokerto menyebabkan pembangunan sarana fisik di Kota ini. Pembangunan-pembangunan tersebut sebenarnya diperuntukkan untuk kepentingan penduduk Eropa, tetapi penduduk Bumi Putra dan penduduk asing lainnya juga ikut merasakan dampak dari pembangunan tersebut. Pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah kota meliputi pembangunan jalan, perbaikan kampung, pembangunan pasar serta pembentukan dinas-dinas kota. Dinas-dinas tersebut antara lain dinas kebersihan dan kesehatan, dinas pemakaman, dinas pemungutan pajak  dan lain-lain.


Pemerintah juga mendirikan bangunan-bangunan umum yang diperuntukkan sebagai tempat hiburan publik. Seperti bioskop dan panggun sandiwara atau pasar malam. Pengawasan akan bangunan, perumahan dan kampung pun tidak luput dari perhatian pemerintah. Bangunan-bangunan dan perubahan-perubahan yang dilakukan harus diatur oleh garis-garis batas yang benar. Setiap rumah diwajibkan memiliki nomor rumah dan papan nama yang disertakan di bawah nomor rumah tersebut. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 28 Jun. Tujuan dari peraturan pemberian nama dan nomor rumah adalah untuk kepentingan pembayaran pajak, pengurusan air bersih, dan juga keamanan yang merupakan pengawasan wajib pemerintah atas warganya. Hal tersebut berkaitan dengan suatu tindakan pencurian atau tindakan berbahaya yang lainnya.
Pemerintah juga mendirikan bangunan-bangunan umum yang diperuntukkan sebagai tempat hiburan publik. Seperti bioskop dan panggun sandiwara atau pasar malam. Pengawasan akan bangunan, perumahan dan kampung pun tidak luput dari perhatian pemerintah. Bangunan-bangunan dan perubahan-perubahan yang dilakukan harus diatur oleh garis-garis batas yang benar. Setiap rumah diwajibkan memiliki nomor rumah dan papan nama yang disertakan di bawah nomor rumah tersebut. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal [[28 Juni]]. Tujuan dari peraturan pemberian nama dan nomor rumah adalah untuk kepentingan pembayaran pajak, pengurusan air bersih, dan juga keamanan yang merupakan pengawasan wajib pemerintah atas warganya. Hal tersebut berkaitan dengan suatu tindakan pencurian atau tindakan berbahaya yang lainnya.


Pemukiman atau kampung warga pribumi juga diatur atau diberi batas garis lurus seperti ketentuan pemerintah. Tujuan dari peraturan itu ialah agar rumah warga tertata rapi, batas satu rumah dengan rumah yang lain dan dengan jalan raya tidak terlalu dekat. Bagi warga yang rumahnya melewati garis lurus atau garis batas maka mereka akan dikenakan pajak. Kota juga bertanggung jawab atas pemeliharaan fasilitas jalan dan taman kota. Peraturan tentang transportasi di wilayah Kota Praja Mojokerto diatur sepenuhnya oleh Dewan Pemerintahan Kota, peraturan tersebut berlaku di  jalan umum, taman, dan jembatan. Bagi kendaraan yang tidak memiliki bel atau peluit dengan suara yang keras maka dilarang untuk melintas di jalan raya, karena jika tidak maka bisa sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan.
Pemukiman atau kampung warga pribumi juga diatur atau diberi batas garis lurus seperti ketentuan pemerintah. Tujuan dari peraturan itu ialah agar rumah warga tertata rapi, batas satu rumah dengan rumah yang lain dan dengan jalan raya tidak terlalu dekat. Bagi warga yang rumahnya melewati garis lurus atau garis batas maka mereka akan dikenakan pajak. Kota juga bertanggung jawab atas pemeliharaan fasilitas jalan dan taman kota. Peraturan tentang transportasi di wilayah Kota Praja Mojokerto diatur sepenuhnya oleh Dewan Pemerintahan Kota, peraturan tersebut berlaku di  jalan umum, taman, dan jembatan. Bagi kendaraan yang tidak memiliki bel atau peluit dengan suara yang keras maka dilarang untuk melintas di jalan raya, karena jika tidak maka bisa sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan.

Revisi per 14 Oktober 2019 06.12

Kota Mojokerto
ꦑꦸꦛꦩꦗꦏꦼꦂꦠ
Daerah tingkat II
Kawasan Alun-Alun Kota Mojokerto
Kawasan Alun-Alun Kota Mojokerto
Lambang resmi Kota Mojokerto
Peta
Peta
Kota Mojokerto di Indonesia
Kota Mojokerto
Kota Mojokerto
Peta
Koordinat: 7°28′S 112°26′E / 7.467°S 112.433°E / -7.467; 112.433
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Timur
Tanggal berdiri20 Juni 1918
Dasar hukumUU No. 12/1950
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
  • Kecamatan: 3
  • Kelurahan: 18
Luas
 • Total16,46 km2 (6,36 sq mi)
Peringkat73
Populasi
 (2010)[1]
 • Total130.196
 • Peringkat20
 • Kepadatan6,792/km2 (17,590/sq mi)
 • Peringkat kepadatan20
Demografi
 • AgamaIslam, Protestan, Katolik, Buddha, Hindu, Konghucu
 • BahasaJawa, Indonesia
Zona waktuUTC+07:00 (WIB)
Kode BPS
3576
Kode area telepon[[Daftar kode telepon di Indonesia|+62 321]]
Pelat kendaraanS
Kode Kemendagri35.76
DAURp. 354.452.407.000.-
Situs webwww.mojokertokota.go.id


Kota Mojokerto (Carakan: ꦩꦺꦴꦗꦺꦴꦑꦼꦂꦠ)adalah sebuah kota di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Kota ini terletak 50 km barat daya Surabaya. Mojokerto merupakan kota penyangga utama Ibu kota Provinsi Jawa timur. Kota ini mengalami perkembangan yang sangat pesat dilihat dari penerimaan asli daerah setiap tahun mengalami peningkatan. Kota Mojokerto merupakan salah satu wilayah yang masuk dalam kawasan metropolitan Surabaya, yaitu Gerbangkertosusila. Saat ini terdapat Tol Surabaya-Mojokerto yang mendorong perkembangan Kota Mojokerto semakin pesat. Wlilayah Kota Mojokerto berbatasan langsung dengan kabupaten Mojokerto.

Sejarah

Pada masa pemberlakuan sistem cultuurstelsel, Kota Mojokerto beserta kota yang lainnya yang termasuk dalam Karesidenan Surabaya merupakan pusat perkebunan tebu. Posisi Kota Mojokerto yang berada pada aliran Sungai Brantas membuat kondisi tanah di Kota ini menjadi subur untuk dijadikan lahan pertanian dan perkebunan. Terutama untuk tanaman padi dan tebu. Pembangunan jalan di Mojokerto pada awal abad ke-19 bukan merupakan suatu hambatan, karena ada peluang pembiayaan yang dihasilkan dari pajak dan retribusi. Sebagai pusat produksi gula, secara tidak langsung menyebabkan arus migrasi dalam Kota Mojokerto. Banyaknya pabrik gula yang ada di berbagai distrik wilayah Mojokerto menyebabkan tersedianya lapangan kerja sehingga menimbulkan arus migrasi tersebut. Pabrik-pabrik gula tersebut menyerap tenaga kerja yang banyak, sehingga penduduk dari kota lain banyak berdatangan ke Mojokerto. Penduduk asing seperti Eropa, Tionghoa dan Timur Asing banyak ditemui di kota ini.

Gemeente dalam bahasa Belanda berarti suatu kota dengan struktur administrasi yang otonom. Istilah ini mempunyai makna lain yaitu masyarakat desa, ketika dikaitkan dengan istilah Inlandsche Gemeente. Fungsi dan struktur administrasi masa Hindia Belanda yang tertinggi di pegang oleh Gubernur, kemudian Bupati, Wedana dan Lurah. Otonomi daerah merupakan sebuah kebijakan yang sarat dengan cerminan pelimpahan wewenang dan penyerahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Wewenang tersebut diberikan kepada daerah untuk melaksanakan fungsi-fungsi publik dan politik, kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan berbagai sumberdaya serta melibatkan sumberdaya yang ada di wilayahnya dalam berbagai kegiatan publik dan politik.

Otonomi daerah sebetulnya telah muncul pertama kali pada tahun 1903. Pada waktu itu otonomi daerah disebut dengan desentralisasi, yang diberlakukan oleh pemerintah Hindia Belanda. Desentralisasi itu timbul karena adanya dorongan yang kuat dari orang-orang Eropa yang berada di daerah dan ingin mengambil alih sebagian wewenang dari pusat untuk dilimpahkan ke daerah. Undang-undang Desentralisasi yang berlaku di Hindia Belanda pada tahun 1903 sebagai awal dari munculnya pemerintahan gemeente. Kota Mojokerto mendapat status gemeente pada tahun 1918. Jumlah penduduk Eropa yang cukup banyak di Mojokerto menyebabkan pembangunan sarana fisik di Kota ini. Pembangunan-pembangunan tersebut sebenarnya diperuntukkan untuk kepentingan penduduk Eropa, tetapi penduduk Bumi Putra dan penduduk asing lainnya juga ikut merasakan dampak dari pembangunan tersebut. Pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah kota meliputi pembangunan jalan, perbaikan kampung, pembangunan pasar serta pembentukan dinas-dinas kota. Dinas-dinas tersebut antara lain dinas kebersihan dan kesehatan, dinas pemakaman, dinas pemungutan pajak  dan lain-lain.

Pemerintah juga mendirikan bangunan-bangunan umum yang diperuntukkan sebagai tempat hiburan publik. Seperti bioskop dan panggun sandiwara atau pasar malam. Pengawasan akan bangunan, perumahan dan kampung pun tidak luput dari perhatian pemerintah. Bangunan-bangunan dan perubahan-perubahan yang dilakukan harus diatur oleh garis-garis batas yang benar. Setiap rumah diwajibkan memiliki nomor rumah dan papan nama yang disertakan di bawah nomor rumah tersebut. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 28 Juni. Tujuan dari peraturan pemberian nama dan nomor rumah adalah untuk kepentingan pembayaran pajak, pengurusan air bersih, dan juga keamanan yang merupakan pengawasan wajib pemerintah atas warganya. Hal tersebut berkaitan dengan suatu tindakan pencurian atau tindakan berbahaya yang lainnya.

Pemukiman atau kampung warga pribumi juga diatur atau diberi batas garis lurus seperti ketentuan pemerintah. Tujuan dari peraturan itu ialah agar rumah warga tertata rapi, batas satu rumah dengan rumah yang lain dan dengan jalan raya tidak terlalu dekat. Bagi warga yang rumahnya melewati garis lurus atau garis batas maka mereka akan dikenakan pajak. Kota juga bertanggung jawab atas pemeliharaan fasilitas jalan dan taman kota. Peraturan tentang transportasi di wilayah Kota Praja Mojokerto diatur sepenuhnya oleh Dewan Pemerintahan Kota, peraturan tersebut berlaku di  jalan umum, taman, dan jembatan. Bagi kendaraan yang tidak memiliki bel atau peluit dengan suara yang keras maka dilarang untuk melintas di jalan raya, karena jika tidak maka bisa sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan.

Dalam hal perdagangan, terdapat penetapan retribusi “Pasar Anyar” (nama pasar yang ada pada waktu itu) dan pedagang-pedagang kecil yang berdagang di jalan umum dan di taman dalam Kota Praja Mojokerto telah ditentukan oleh Dewan Kota Praja. Tempat yang digunakan untuk pasar ialah gedung dan tempat luas yang digunakan untuk kebutuhan pasar dengan aturan sewa dengan jangka waktu yang lama atau pendek. Dalam kegiatannya, para pedagang akan dikenakan retribusi rutin. Penarikan retribusi pasar digunakan untuk memperbaiki pasar yang rusak. Setiap toko diharuskan untuk membayar retribsi, baik toko yang besar maupun toko kelontongan atau kecil 1919.

Pengadaan pipa air minum merupakan salah satu usaha yang diadakan oleh Dewan Kota Mojokerto dengan pengeluaran dan pendapatan yang dijalankan oleh Dewan Pengatur Keuangan. Pendapatan yang diperoleh dari perusahaan air minum Kota Mojokerto setiap tahunnya adalah termasuk pendapatan atau pemasukan kota. Air pipa yang disediakan di kota ialah kran air dan pipa hidran yang diperuntukkan bagi pemadam kebakaran. Jika terdapat kecurangan yakni berupa pencurian air dengan cara mengambil atau mengalihkan jaringan pipa maka akan dikenakan ganti rugi.[2]

Pembentukan Pemerintah Kota Mojokerto diawali melalui status sebagai staadsgemente, berdasarkan keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda Nomor 324 Tahun 1918 tanggal 20 Juni 1918.
Pada masa Pemerintahan Penduduk Jepang berstatus Sidan diperintah oleh seorang Si Ku Cho dari 8 Mei 1942 sampai dengan 15 Agustus 1945.
Pada zaman revolusi 1945 - 1950 Pemerintah Kota Mojokerto di dalam pelaksanaan Pemerintah menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan diperintah oleh seorang Wakil Wali kota disamping Komite Nasional Daerah.
Daerah Otonomi Kota Kecil Mojokerto berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, tanggal 14 Agustus 1950 kemudian berubah status sebagai Kota Praja menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957.
Setelah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 berubah menjadi Kotamadya Mojokerto. Selanjutnya berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Selanjutnya dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah, Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto seperti Daerah-Daerah yang lain berubah Nomenklatur menjadi Pemerintah Kota Mojokerto.

Mojokerto pernah menjadi sebuah kawedanan dengan Asisten Wedana Bapak Supardi Brototanoyo. Perkembangan selanjutnya Bapak Supardi Brototanoyo menjadi Wedana dan terakhir menjadi Wali kota Mojokerto pada saat itu.

Pemerintahan

Daftar Wali Kota

No. Wali Kota Awal Menjabat Akhir menjabat Ket. Wakil Wali Kota
Periode Hindia Belanda (1914–1942)
1 L. Van Dijk 30 Januari 1929 22 Juli 1936
2 H.J. Van Harften 22 Juli 1936 13 Maret 1940
3 H.D. Van Werkum 25 September 1940 10 Oktober 1941
Periode Penjajahan Jepang (1942–1945)
4 Kiroda 8 Mei 1945 15 Agustus 1945
Republik Indonesia (1945–sekarang)
5 Dr. Soekandar 1945 1947
6 M. Pamoedji 20 Oktober 1947 29 Desember 1949
7. R. Soedarsono Poespowardojo 1950 1954
8 M. Soetimbul Kromohadisoerjo 1954 1954
9 M. Ng. Arsid Kromohadisoerjo 1954 1961
10 R. Soedibjo 1961 1968
11 Chabib Sjarbini
SH
1968 1974
12 R. Sochartono
BA
1974 1979
13 H.
R. Moch. Samioedin
1979 1989
14 Wadijono
SH
1989 1994
15 H.
Tegoeh Soejono
SH, BA
1994 2003
16 H.
Abdul Gani Suhartono
MM
2003 2008 Hendro Suwono
2008 2013 Drs. KH.
Mas’ud Yunus
17 Drs. KH.
Mas’ud Yunus
8 Desember 2013 8 Desember 2018 [3][4] Suyitno
18 Ika Puspitasari 10 Desember 2018 10 Desember 2023 Achmad Rizal Zakaria
19 Moh. Ali Kuncoro (Pj.) 11 Desember 2023 Petahana -


Dewan Perwakilan

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kota Mojokerto dalam tiga periode terakhir.

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2009-2014[5] 2014-2019[6] 2019-2024[7]
PKB 3 Steady 3 Kenaikan 4
Gerindra (baru) 0 Kenaikan 3 Penurunan 2
PDI-P 4 Kenaikan 6 Penurunan 5
Golkar 3 Steady 3 Kenaikan 4
NasDem (baru) 0 Kenaikan 1
PKS 1 Kenaikan 2 Steady 2
PPP 1 Kenaikan 2 Penurunan 1
PAN 5 Penurunan 4 Penurunan 3
Hanura (baru) 1 Penurunan 0 Steady 0
Demokrat 4 Penurunan 2 Kenaikan 3
PKPI 1 Penurunan 0 Steady 0
PKNU (baru) 1
PPRN (baru) 1
Jumlah Anggota 25 Steady 25 Steady 25
Jumlah Partai 11 Penurunan 8 Kenaikan 9


DPRD Kota Mojokerto hasil Pemilu 2014 tersusun dari 8 partai politik, dengan perincian sebagai berikut:

Partai Kursi
Lambang PDI-P PDI-P 6
Lambang PAN PAN 4
Lambang PKB PKB 3
Lambang Partai Golkar Partai Golkar 3
Lambang Partai Gerindra Partai Gerindra 3
Lambang Partai Demokrat Partai Demokrat 2
Lambang PKS PKS 2
Lambang PPP PPP 2
Total 25

Kecamatan

Kota Mojokerto terdiri atas 3 kecamatan, yaitu:

Pariwisata

Alun-alun Kota Mojokerto terletak di pusat kota. Bagi warga Kota Mojokerto dan sekitarnya dulu merupakan tempat rekreasi sekaligus sebagai sarana bersantai bagi keluarga di akhir pekan.namun Sekarang Alun - Alun di kosongkan dan Pedagangnya di Pindahkan ke Jl.Benteng Pancasila yang tidak jauh dari Kediaman mantan Wali kota Mojokerto yaitu Bpk. Abdul Gani.

Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat merupakan salah satu gereja tertua di Kota Mojokerto dan merupakan peninggalan zaman Belanda. Masjid Agung Al-Fattah didirikan pada zaman Belanda tepatnya pada tanggal 7 Mei 1878 berada di pusat kota sebelah Barat Aloon-aloon.

Klenteng Hok Siang Kiong didirikan pada tahun 1895. Ciri khas kedua bangunan itu adalah bentuk arsitekturnya yang khas Cina. Bagi mereka yang senang berolahraga dapat menempuh perjalanan 1 km di arena jogging track di Dermaga sungai Brantas Indah. Di lokasi ini juga terdapat warung lesehan yang menyediakan beberapa macam makanan. Rekreasi keluarga lainnya dapat dikunjungi Pemandian Sekar Sari terletak di tengah kota. Tempat rekreasi ini dilengkapi kolam renang dengan fasilitas bermain untuk anak-anak, wartel, toko alat-alat olahraga dan rumah makan yang menjual beraneka ragam makanan (bakso, kikil, soto ayam, dan lain-lain).[8]

Jalan Benteng Pancasila, Kecamatan Magersari merupakan pusat keramaian terbaru di kota Mojokerto. Di Jalan Ini terdapat Pusat Jualan PKL yang menjual beragam produk dari produk garmen sampai sepatu dan tas. selain itu juga Jalan Benteng Pancasila tau biasa disebut Benpas merupakan tempat berkumpul kawula muda Mojokerto dan wilayah sekitarnya seperti Sidoarjo, Jombang, Lamongan, Nganjuk, Kediri, Surabaya hingga Pasuruan di malam minggu dan pada hari libur nasional.

Kini, di Jl. Benteng Pancasila terdapat sebuah mall di Mojokerto yaitu Sunrise Mall yang dibuka pada Juni 2016. Mall ini biasanya ramai pada saat weekend. Terdapat beberapa brand makanan dan Fashion terkenal di mall ini, seperti J.co, Bread Talk, Sport Stations, Matahari, D'cost, Optik Melawai, Game Fantasia, Amazone, dan juga CGV Blitz (Bioskop). Mall ini sekaligus menjadi mall pertama dan terbesar di kota Mojokerto saat ini. Selain mall, akan dibuat Ayola Hotel yang nantinya langsung terkoneksi dengan Sunrise Mall, dan sekarang masih dalam tahap pembangunan.

Makanan

Mojokerto terkenal dengan camilan khasnya yaitu onde-onde. tahu tek/lontong di kota mojokerto banyak sekali toko yang menjual onde-onde, salah satunya yaitu Bo Liem. sekarang ini kita juga sering menjupai di jalan raya by pass banyak sekali toko penjual onde-onde berbagai rasa.

Referensi

  1. ^ "Population Census 2010 Province East Java". BPS. Diakses tanggal 2012-02-29. 
  2. ^ Yulianingsih, Wiwik. 2012. Sejarah Kota Mojokerto (1918-1942). Skripsi, Jurusan Sejarah, Prodi Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang.
  3. ^ Fatmawati, Nur Indah (2018-05-09). "Wali Kota Mojokerto Bersyukur Ditahan KPK". detikcom. Diakses tanggal 2018-11-06. 
  4. ^ Jurnaliston, Reza (2018-05-09). "KPK Tahan Wali Kota Mojokerto - Kompas.com". Kompas.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-11-06. 
  5. ^ "Kejutan Pileg 2009, PAN Menang di Kota Mojokerto". Surya.co.id. Diakses tanggal 2023-07-31. 
  6. ^ Berikut 25 Anggota DPRD Kota Mojokerto sesuai Wakil Partai
  7. ^ Inilah 25 Anggota DPRD Kota Mojokerto Terpilih Hasil Pileg 2019
  8. ^ Buku Potensi Pariwisata dan Produk Jawa Timur. 2009

Pranala luar