Kementerian Perhubungan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 121: | Baris 121: | ||
# [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan]]; |
# [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan]]; |
||
# Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek |
# Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek |
||
# Balai Pengelola Transportasi Darat |
|||
# Staf Ahli Bidang Lingkungan Perhubungan; |
# Staf Ahli Bidang Lingkungan Perhubungan; |
||
# Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan; |
# Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan; |
Revisi per 10 Oktober 2019 19.53
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk | 19 Agustus 1945 |
Slogan | Keselamatan dan Pelayanan Prima merupakan Prioritas Kinerja Kami |
Susunan organisasi | |
Menteri | Budi Karya Sumadi |
Sekretaris Jenderal | Djoko Sasono |
Inspektur Jenderal | Wahju Satrio Utomo |
Direktur Jenderal | |
Ditjen Perhubungan Darat | Budi Setiyadi |
Ditjen Perhubungan Laut | R. Agus H. Purnomo |
Ditjen Perhubungan Udara | Polana Banguningsih Pramesti |
Ditjen Perkeretaapian | Zulfikri |
Kepala Badan | |
Balitbang | Sugihardjo |
BPSDM | Umiyatun Hayati |
BPTJ | Bambang Prihartono |
Kepala Pusat | |
Pusat TIK | Hengki Angkasawan |
Pusat Pengelolaan Transpotasi Berkelanjutan | Nelson Barus |
LPNK yang dikoordinasikan | |
• Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Badan SAR Nasional) • Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) | |
Alamat | |
Kantor pusat | Jalan Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia |
Situs web | www |
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (disingkat Kemenhub RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Kemenhub dipimpin oleh seorang Menteri Perhubungan (Menhub) yang sejak tanggal 27 Juli 2016 dijabat oleh Budi Karya Sumadi.
Tugas dan Fungsi
Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah; dan
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional
Susunan organisasi
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
- Balai Pengelola Transportasi Darat
- Staf Ahli Bidang Lingkungan Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Regulasi dan Keselamatan Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Multimoda dan Kesisteman Perhubungan; dan
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kemitraan Perhubungan.
Lihat pula
Referensi
Pranala luar
- (Indonesia) (Inggris) Situs web resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
- Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Facebook