Kementerian Perhubungan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 121: Baris 121:
# [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan]];
# [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan]];
# Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
# Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
# Balai Pengelola Transportasi Darat
# Staf Ahli Bidang Lingkungan Perhubungan;
# Staf Ahli Bidang Lingkungan Perhubungan;
# Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan;
# Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan;

Revisi per 10 Oktober 2019 19.53

Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945; 78 tahun lalu (1945-08-19)
SloganKeselamatan dan Pelayanan Prima merupakan Prioritas Kinerja Kami
Susunan organisasi
MenteriBudi Karya Sumadi
Sekretaris JenderalDjoko Sasono
Inspektur JenderalWahju Satrio Utomo
Direktur Jenderal
Ditjen Perhubungan DaratBudi Setiyadi
Ditjen Perhubungan LautR. Agus H. Purnomo
Ditjen Perhubungan UdaraPolana Banguningsih Pramesti
Ditjen PerkeretaapianZulfikri
Kepala Badan
BalitbangSugihardjo
BPSDMUmiyatun Hayati
BPTJBambang Prihartono
Kepala Pusat
Pusat TIKHengki Angkasawan
Pusat Pengelolaan Transpotasi BerkelanjutanNelson Barus
LPNK yang dikoordinasikan
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Badan SAR Nasional)
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Barat No. 8
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.dephub.go.id

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (disingkat Kemenhub RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Kemenhub dipimpin oleh seorang Menteri Perhubungan (Menhub) yang sejak tanggal 27 Juli 2016 dijabat oleh Budi Karya Sumadi.

Tugas dan Fungsi

Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah; dan
  5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional

Susunan organisasi

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
  3. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  4. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
  5. Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
  6. Inspektorat Jenderal;
  7. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
  8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
  9. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
  10. Balai Pengelola Transportasi Darat
  11. Staf Ahli Bidang Lingkungan Perhubungan;
  12. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan;
  13. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Keselamatan Perhubungan;
  14. Staf Ahli Bidang Multimoda dan Kesisteman Perhubungan; dan
  15. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kemitraan Perhubungan.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar