Kepala desa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k ←Suntingan 115.178.238.166 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh LaninBot
Tag: Pengembalian
Baris 19: Baris 19:


== Pemilihan kepala desa ==
== Pemilihan kepala desa ==
Kepala desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk [[desa]] setempat. Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun, dan ia harus berpendidikan paling rendah [[Sekolah menengah pertama|SLTP]]. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Panitia Pemilihan, yang dibentuk oleh [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]],<ref>{{cite book|title=KUMPULAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DESA DI INDONESIA|url=http://books.google.com/books?id=GyLrBwAAQBAJ&pg=PA61|date=9 April 2015|publisher=Marzha Tweedo|page=61|id=GGKEY:3UT8XC60KED}}</ref> dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat [[desa]], pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
Kepala desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk [[desa]] setempat. Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun, dan ia harus berpendidikan paling rendah [[Sekolah menengah pertama|SLTP]], dan termasuk penduduk [[desa]] setempat. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Panitia Pemilihan, yang dibentuk oleh [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]],<ref>{{cite book|title=KUMPULAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DESA DI INDONESIA|url=http://books.google.com/books?id=GyLrBwAAQBAJ&pg=PA61|date=9 April 2015|publisher=Marzha Tweedo|page=61|id=GGKEY:3UT8XC60KED}}</ref> dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat [[desa]], pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.


Cara pemilihan kepala desa dapat bervariasi antara [[desa]] satu dengan lainnya. Pemilihan kepala desa dan masa jabatan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat.
Cara pemilihan kepala desa dapat bervariasi antara [[desa]] satu dengan lainnya. Pemilihan kepala desa dan masa jabatan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat.

Revisi per 23 Agustus 2019 10.11

Sebuah kantor kepala desa di Johor, Malaysia.

Kepala desa atau sebutan lain sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak.[1] Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa . Jabatan kepala desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya wali nagari (Sumatra Barat), pambakal (Kalimantan Selatan), hukum tua (Sulawesi Utara), perbekel (Bali), kuwu (Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang dan Indramayu).

Perbedaan dengan Lurah

Istilah lurah seringkali rancu dengan jabatan kepala desa. Di Jawa pada umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah lurah. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah kelurahan dipimpin oleh lurah, sedang desa dipimpin oleh kepala desa. Perbedaan yang jelas di antara keduanya adalah lurah juga seorang pegawai negeri sipil yang bertanggung jawab kepada camat; sementara kepala desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Wewenang

Wewenang kepala desa antara lain:

Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik (namun boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah.

Kepala desa dapat diberhentikan atas usul pimpinan BPD kepada bupati/Wali kota melalui camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.

Pemilihan kepala desa

Kepala desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun, dan ia harus berpendidikan paling rendah SLTP, dan termasuk penduduk desa setempat. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Panitia Pemilihan, yang dibentuk oleh BPD,[2] dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.

Cara pemilihan kepala desa dapat bervariasi antara desa satu dengan lainnya. Pemilihan kepala desa dan masa jabatan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Periode Maksimal Jabatan Kepala Desa". hukumonline.com/klinik. Diakses tanggal 5 Mei 2016. 
  2. ^ KUMPULAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DESA DI INDONESIA. Marzha Tweedo. 9 April 2015. hlm. 61. GGKEY:3UT8XC60KED. 

Bacaan lainnya