Aurat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Yelvi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 3: Baris 3:
'''Aurat''' ([[Bahasa Arab|Arab]]: <font size=4>عورة</font>, transliterasi: '''Awrot''') adalah bagian dari tubuh [[manusia]] yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain dengan pakaian. Menampakkan aurat bagi umat Islam dianggap melanggar [[syariat]] dan dihukumi sebagai sebuah [[dosa]]. Qur'an menyatakan bahwa, {{cquote|''Hai isteri-isteri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik," (Al-Ahzab 33:32)}}
'''Aurat''' ([[Bahasa Arab|Arab]]: <font size=4>عورة</font>, transliterasi: '''Awrot''') adalah bagian dari tubuh [[manusia]] yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain dengan pakaian. Menampakkan aurat bagi umat Islam dianggap melanggar [[syariat]] dan dihukumi sebagai sebuah [[dosa]]. Qur'an menyatakan bahwa, {{cquote|''Hai isteri-isteri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik," (Al-Ahzab 33:32)}}


Dalam [[islam]], aurat bagi [[wanita]] adalah seluruh tubuhnya, kecuali kedua telapak tangan dan muka, sedangkan untuk [[pria]] adalah antara [[pusar]] hingga [[lutut]], artinya pusar dan lutut sendiri aurat.
Dalam [[islam]], aurat bagi [[wanita]] adalah seluruh tubuhnya, kecuali kedua telapak tangan dan muka, sedangkan untuk [[pria]] adalah antara [[pusar]] hingga [[lutut]], artinya pusar dan lutut termasuk sebagai aurat.


== Etimologi ==
== Etimologi ==

Revisi per 24 Juli 2019 10.16

Aurat (Arab: عورة, transliterasi: Awrot) adalah bagian dari tubuh manusia yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain dengan pakaian. Menampakkan aurat bagi umat Islam dianggap melanggar syariat dan dihukumi sebagai sebuah dosa. Qur'an menyatakan bahwa,

Dalam islam, aurat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali kedua telapak tangan dan muka, sedangkan untuk pria adalah antara pusar hingga lutut, artinya pusar dan lutut termasuk sebagai aurat.

Etimologi

Aurat dalam bahasa Urdu berarti "wanita", bagaimanapun dalam bahasa Urdu dan beberapa yang berbahasa Hindi di India mengartikannya sebagai wanita, tetapi sebenarnya kalimat aurat dalam bahasa Hindi adalah naari.[1] Bahasa Hindi telah mengambil banyak kalimat dari bahasa Persia/Arab dan Sanskrit.

Penjelasan dalam Qur'an


Batasan Aurat Wanita Muslimah di Hadapan Wanita non-Muslim

Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah (31/47) disebutkan, jumhur ulama fikih mazhab Hanafi, mazhab Maliki, dan pendapat yang paling benar dalam mazhab Syafi’i sepakat bahwa posisi wanita non-muslim bukan mahram di hadapan wanita muslimah itu sama seperti posisi laki-laki bukan mahram di hadapan wanita muslimah.

Dalilnya, firman Allah ‘azza wajalla,

وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ

Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka.” (QS. An-Nuur: 31)

Maksudnya, meskipun wanita muslimah boleh melihat aurat wanita non-muslim tersebab kepentingan khusus tertentu, namun ada riwayat shahih yang menyebutkan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah memerintahkan untuk melarang para wanita non-muslim (ahlul kitab) memasuki tempat mandi bersama wanita muslimah. (Hawasyi Tuhfatil Minhaj fi Syarh al-Minhaj, Ibnu Hajar al-Haitami, 7/196)

Pendapat lain dalam mazhab Syafi’i menyebutkan, batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim adalah bagian yang boleh ditampakkan saat beraktivitas; wajah, kepala, tangan sampai siku, kaki sampai lutut.

Pendapat lain, masih dalam mazhab Syafi’i, batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim sama seperti ketika wanita muslimah di hadapan wanita muslimah karena memiliki kesamaan jenis kelamin. (Mughni al-Muhtaj, Muhammad Khatib asy-Syarbini asy-Syafi’i, 3/131)

Sedangkan pendapat mazhab Hanbali lebih luas dari pendapat mazhab lainnya. Ulama fikih mazhab Hanbali berpendapat bahwa batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim adalah bagian antara pusar hingga lutut. (Al-Inshaf fi Ma’rifati ar-Rajih min al-Khilaf, ‘Alauddin al-Mardawi al-Hanbali, 8/24)

Jadi, wanita non-muslim boleh melihat bagian ujung kepala hingga pusar, dan ujung kaki hingga lutut dari wanita muslimah.

Kesimpulan pendapat ini adalah hasil qiyas dengan batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita muslimah lainnya.

Syaikh bin Baz rahimahullah lebih memilih pendapat mazhab Hanbali yang menyatakan batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim adalah selain bagian antara pusar hingga lutut.

Pendapat beliau ini diunggah dalam website resmi beliau binbaz.org.sa

Sedangkan Lembaga fatwa negara Qatar sebagaimana yang dipublikasikan dalam website fatwa.islamweb.net merajihkan salah satu pendapat mazhab Syafi’i yang menyatakan batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim adalah bagian yang boleh ditampakkan saat beraktivitas; wajah, kepala, tangan sampai siku, kaki sampai lutut.

Sementara Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid dalam salah satu fatwanya yang diunggah di web islamqa.info, setelah menyebutkan letak faktor penyebab perbedaan ulama fikih tentang batasan batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim, beliau menyatakan bahwa batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim adalah sebagaimana batasan aurat wanita muslimah yang boleh ditampakkan di hadapan mahramnya.

Yakni bagian tubuh yang digunakan untuk tempat mengenakan perhiasan, atau bagian tubuh yang dibasuh ketika wudhu.

Pendapat yang beliau pilih ini merujuk kepada pendapat Syaikh Muhammad Shalih Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah yang terdokumentasikan dalam kitab Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah (1/417).[2]

Lihat pula

Catatan kaki dan referensi

  1. ^ Arti Naari dalam bahasa Sanskrit
  2. ^ "Aurat Wanita Muslimah di Hadapan wanita non-Muslim". Dakwah.ID (dalam bahasa Inggris). 2018-12-14. Diakses tanggal 2018-12-14. 

Pranala luar