Pengadilan Agama: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 8: Baris 8:


Pengadilan Agama dibentuk melalui [[Undang-Undang]] dengan daerah hukum meliputi wilayah [[Kota]] atau [[Kabupaten]]. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, [[Panitera]], Sekretaris, dan [[Juru Sita]].
Pengadilan Agama dibentuk melalui [[Undang-Undang]] dengan daerah hukum meliputi wilayah [[Kota]] atau [[Kabupaten]]. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, [[Panitera]], Sekretaris, dan [[Juru Sita]].

<!--
==Referensi==
==Referensi==
*{{id}} [http://www.worldlii.org/id/legis/uu/1986/uu-1986-005.html Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Agama]
*{{id}} [http://www.worldlii.org/id/legis/uu/1986/uu-1986-005.html Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Agama]
-->


{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
{{hukum-stub}}
{{indo-stub}}


[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia|Agama]]
[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia|Agama]]

Revisi per 30 Juni 2008 01.10

Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.

Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

Pengadilan Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.

Referensi