Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Loveless (bicara | kontrib)
TXiKiBoT (bicara | kontrib)
k bot Menambah: ko:국제 연합 헌장
Baris 32: Baris 32:
[[ja:国際連合憲章]]
[[ja:国際連合憲章]]
[[jv:Piagam PBB]]
[[jv:Piagam PBB]]
[[ko:국제 연합 헌장]]
[[lv:Apvienoto Nāciju Organizācijas Statūti]]
[[lv:Apvienoto Nāciju Organizācijas Statūti]]
[[map-bms:Piagam PBB]]
[[map-bms:Piagam PBB]]

Revisi per 26 Juni 2008 16.01

Piagam PBB adalah konstitusi PBB. Ia ditanda tangani di San Francisco pada 26 Juni 1945 oleh kelima puluh anggota asli PBB. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945 setelah diratifikasi oleh lima anggota pendirinya—Republik China, Perancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat —dan mayoritas penanda tangan lainnya.

Sebagai sebuah Piagam ia adalah sebuah perjanjian konstituen, dan seluruh penanda tangan terikat dengan isinya. Selain itu, Piagam tersebut juga secara eksplisit menyatakan bahwa Piagam PBB mempunyai kuasa melebihi seluruh perjanjian lainnya. Ia diratifikasi oleh AS pada 8 Agustus 1945, yang membuatnya menjadi negara pertama yang bergabung dengan PBB.

Pengaturan Piagam

Piagam PBB terdiri dari sebuah pembuka (preamble), yang secara garis besar disusun mengikuti preamble Konstitusi AS, dan kumpulan pasal yang dibagi ke dalam sembilan belas bab.

Pranala luar