Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
menambah Status hukum, struktur organisasi
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 26: Baris 26:
# melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
# melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.


== Hak Konsumen adalah : ==
== Hak Konsumen adalah: ==
#* hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
#* hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
#* hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
#* hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Baris 37: Baris 37:
#* hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
#* hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


== Kewajiban/Tanggungjawab Konsumen adalah : ==
== Kewajiban/Tanggungjawab Konsumen adalah: ==
# membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
# membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
# beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
# beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

Revisi per 24 Juni 2019 00.47

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (disingkat: YLKI) merupakan organisasi masyarakat yang bersifat nirlaba dan independen yang didirikan pada tanggal 11 Mei 1973. Keberadaan YLKI diarahkan pada usaha meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya. Pada awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen Indonesia pada waktu itu dalam mengkonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk dalam negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam negeri dan mendukung kepedulian masyarakat akan penggunaan produk-produk dalam negeri.

YLKI merupakan anggota International Organization of Consumer Union – IOCU sejak 15 Maret 1974, dan aktif sebagai full member organisasi internasional yang kini bernama Consumers International (CI) yang berpusat di London.

Status Hukum YLKI

YLKI merupakan organisasi nir laba yang berbentuk yayasan. Mengikuti ketentuan Undang-undang No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan jo. Undang-Undang No. 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan, YLKI telah mendapat pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-2554.AH.01.02 tahun 2008. Berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen YLKI merupakan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Mengikuti ketentuan UU tersebut dan Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), YLKI terdaftar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan memiliki TDLPK (Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen) No. 470/1.824.221 tahun 2005.

Struktur Organisasi YLKI

Mengikuti UU Yayasan, YLKI terdiri dari Pembina, Pengawas dan Pengurus. Pengurus YLKI biasa disebut Pengurus Harian, merupakan organ Yayasan yang menjalankan roda organisasi dan bertanggung jawab atas kegiatan organisasi sehari-hari. Dalam menjalankan roda organisasi, Pengurus dibantu oleh ketua bidang dan staf. Terdapat 4 (empat) bidang di YLKI, yaitu;

  1. Bidang Pengaduan dan Hukum: memberikan bantuan hukum probono (gratis) bagi konsumen yang merasa tidak puas atas produk dan layanan yang diperoleh, serta memastikan perlindungan atas hak hak mereka. Pengaduan dapat disampaikan secara online melalui situs http://pelayanan.ylki.or.id.
  2. Bidang Penelitian; membantu konsumen dalam pengambilan keputusan, Bidang Penelitian YLKI melakukan pengujian produk, survey, studi dan penelitian yang diperlukan agar dapat memperoleh informasi yang tidak memihak mengenai kualitas dan kehandalan berbagai produk dan layanan jasa.
  3. Bidang Edukasi dan Informasi: menyelenggarakan berbagai program pendidikan dan pelatihan yang dianggap populer bagi kelompok-kelompok konsumen. Program pendidikan yang dijalankan juga mencakup penyebarluasan informasi, baik melalui forum publik maupun media cetak dan elektronik. Selain itu, Bidang Pendidikan YLKI juga memberikan layanan penunjang bagi pelajar/mahasiswa seperti bimbingan skripsi dan magang, serta bagi organisasi yang ingin melakukan berbagai studi mengenai hal terkait.
  4. Bidang Umum; bertugas memberikan suporting terhadap tiga bidang lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Kedudukan dan Tugas YLKI

Berdasarkan Pasal 1 bab 9 UU Perlindungan Konsumen, kedudukan YLKI sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.

Tugasnya meliputi kegiatan [Pasal 44 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen]:

  1. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
  3. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
  4. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
  5. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

Hak Konsumen adalah:

    • hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
    • hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
    • hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
    • hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
    • hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
    • hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
    • hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
    • hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
    • hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban/Tanggungjawab Konsumen adalah:

  1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.