Konservasi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Penambahan materi dan sedikit perbaikan pada kalimat yang erat hubungannya dengan konsep konservasi.
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 3: Baris 3:
'''Konservasi''' adalah pelestarian atau [[perlindungan]]. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, {{en}} ''Conservation'' yang artinya pelestarian atau perlindungan.<ref>Reif, J.A. Levy, Y. 1993. Password: Kamus Bahasa Inggris Untuk Pelajar. PT. Kesaint Blanc Indah Corp. Bekasi. 1993</ref>
'''Konservasi''' adalah pelestarian atau [[perlindungan]]. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, {{en}} ''Conservation'' yang artinya pelestarian atau perlindungan.<ref>Reif, J.A. Levy, Y. 1993. Password: Kamus Bahasa Inggris Untuk Pelajar. PT. Kesaint Blanc Indah Corp. Bekasi. 1993</ref>


Sedangkan menurut [[ilmu lingkungan]], Konservasi adalah <ref>http://www.biology-online.org/dictionary/Conservation , diakses pada 29 Maret 2009</ref>:
Sedangkan menurut [[ilmu lingkungan]], Konservasi adalah <ref>http://www.biology-online.org/dictionary/Conservation, diakses pada 29 Maret 2009</ref>:
* Upaya [[efisiensi]] dari penggunaan [[energi]], produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
* Upaya [[efisiensi]] dari penggunaan [[energi]], produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
* Upaya perlindungan dan pengelolaan secara bijaksana terhadap lingkungan dan sumber daya alam
* Upaya perlindungan dan pengelolaan secara bijaksana terhadap lingkungan dan sumber daya alam
Baris 24: Baris 24:
# Masuknya spesies asing yang bersifat invasif, baik flora maupun fauna, sehingga mengganggu atau merusak keseimbangan alami yang ada.
# Masuknya spesies asing yang bersifat invasif, baik flora maupun fauna, sehingga mengganggu atau merusak keseimbangan alami yang ada.


Kemudian, konflik semakin parah jika :
Kemudian, konflik semakin parah jika:
# SDA berhadapan dengan batas batas politik (misal: daerah resapan dikonversi untuk HTI, HPH (kepentingan politik ekonomi)
# SDA berhadapan dengan batas batas politik (misal: daerah resapan dikonversi untuk HTI, HPH (kepentingan politik ekonomi)
# Pemerintah dengan kebijakan tata ruang (program jangka panjang) yang tidak berpihak pada prinsip pelestarian SDA dan lingkungan.
# Pemerintah dengan kebijakan tata ruang (program jangka panjang) yang tidak berpihak pada prinsip pelestarian SDA dan lingkungan.

Revisi per 23 Juni 2019 02.06

Sebuah hutan lindung di Selangor, Malaysia.

Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, (Inggris) Conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan.[1]

Sedangkan menurut ilmu lingkungan, Konservasi adalah [2]:

  • Upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
  • Upaya perlindungan dan pengelolaan secara bijaksana terhadap lingkungan dan sumber daya alam
  • (fisik) Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi fisik.
  • Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan
  • Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keanekaragaman genetik dari suatu spesies dapat membantu dengan mempertahankan lingkungan alaminya.

Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada pasal 1 poin 2, pengertian Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar alam dan suaka margasatwa merupakan Kawasan Suaka Alam (KSA), sementara taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).

Cagar alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Suaka margasatwa mempunyai ciri khas berupa spesies langka endemik serta keunikan yang dimilikinya.

Taman nasional mempunyai ekosistem asli yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Taman hutan raya untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Taman wisata alam dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

Konflik

Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan mencari sumber makanan, akhirnya satwa tersebut keluar dari habitatnya dan menyerang manusia. Konflik konservasi muncul karena:

  1. Penciutan lahan & kekurangan SDA (Sumber Daya Alam)
  2. Pertumbuhan jumlah penduduk meningkat dan permintaan pada SDA meningkat (sebagai contoh, penduduk Amerika butuh 11 Ha lahan per orang, jika secara alami)
  3. SDA diekstrak berlebihan (over exploitation) menggeser keseimbangan alami.
  4. Masuknya spesies asing yang bersifat invasif, baik flora maupun fauna, sehingga mengganggu atau merusak keseimbangan alami yang ada.

Kemudian, konflik semakin parah jika:

  1. SDA berhadapan dengan batas batas politik (misal: daerah resapan dikonversi untuk HTI, HPH (kepentingan politik ekonomi)
  2. Pemerintah dengan kebijakan tata ruang (program jangka panjang) yang tidak berpihak pada prinsip pelestarian SDA dan lingkungan.
  3. Perambahan dengan latar kepentingan politik untuk mendapatkan dukungan suara dari kelompok tertentu dan juga sebagai sumber keuangan ilegal.

Kawasan konservasi mempunyai karakteristik sebagaimana berikut:

  • Karakteristik, keaslian atau keunikan ekosistem (hutan hujan tropis/'tropical rain forest' yang meliputi pegunungan, dataran rendah, rawa gambut, pantai)
  • Habitat penting/ruang hidup bagi satu atau beberapa spesies (flora dan fauna) khusus: endemik (hanya terdapat di suatu tempat di seluruh muka bumi), langka, atau terancam punah (seperti harimau, orangutan, badak, gajah, beberapa jenis burung seperti elang garuda/elang jawa, serta beberapa jenis tumbuhan seperti ramin). Jenis-jenis ini biasanya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
  • Tempat yang memiliki keanekaragaman plasma nutfah alami.
  • Landscape (bentang alam) atau ciri geofisik yang bernilai estetik/scientik.
  • Fungsi perlindungan hidro-orologi: tanah, air, dan iklim global.
  • Pengusahaan wisata alam yang alami (danau, pantai, keberadaan satwa liar yang menarik).

Kebijakan

Di Indonesia, kebijakan konservasi diatur ketentuannya dalam UU 5/90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU ini memiliki beberapa turunan Peraturan Pemerintah (PP), diantaranya:

  1. PP 68/1998 terkait pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA)
  2. PP 7/1999 terkait pengawetan/perlindungan tumbuhan dan satwa
  3. PP 8/1999 terkait pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar/TSL
  4. PP 36/2010 terkait pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa (SM), taman nasional (TN), taman hutan raya (Tahura) dan taman wisata alam (TWA).

Catatan kaki

  1. ^ Reif, J.A. Levy, Y. 1993. Password: Kamus Bahasa Inggris Untuk Pelajar. PT. Kesaint Blanc Indah Corp. Bekasi. 1993
  2. ^ http://www.biology-online.org/dictionary/Conservation, diakses pada 29 Maret 2009