Penghasilan tidak kena pajak: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 16: Baris 16:
* Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (maksimal 3 orang) Rp 4.500.000
* Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (maksimal 3 orang) Rp 4.500.000


atau berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
atau berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP:
# TK/0 = Rp 54.000.000
# TK/0 = Rp 54.000.000
# K/0 = Rp 58.500.000
# K/0 = Rp 58.500.000

Revisi per 14 Juni 2019 19.11

Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan neto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia. PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Besarnya PTKP tersebut adalah:

  • Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Besaran PTKP menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ini berlaku mulai 29 Juni 2015.

Perubahan terbaru tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak

Perubahan terbaru mengenai tarif Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 terhitung 1 Januari 2016 berlaku sbb:

  • Untuk diri WP Rp 54.000.000
  • Tambahan WP Kawin Rp 4.500.000
  • Tambahan untuk Penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 54.000.000
  • Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (maksimal 3 orang) Rp 4.500.000

atau berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP:

  1. TK/0 = Rp 54.000.000
  2. K/0 = Rp 58.500.000
  3. K/1 = Rp 63.000.000
  4. K/2 = Rp 67.500.000
  5. K/3 = Rp 72.000.000

atau rumus:

dimana: dan

Keterangan:

  1. y = K/(x) = jumlah penghasilan yang dikeluarkan pasangan suami dan istri dengan x anak.
  2. a = TK/0 = jumlah penghasilan yang dikeluarkan diri sendiri.
  3. b = jumlah penambahan kawin dengan jumlah x anak.
  4. x = konstanta bilangan bulat.
  5. K = kawin.
  6. TK = tidak kawin.