Pengadilan Khusus: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Pranala Luar +Pranala luar)
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 22: Baris 22:


== Spesifikasi ==
== Spesifikasi ==
Hingga saat ini terdapat delapan pengadilan khusus, yakni :
Hingga saat ini terdapat delapan pengadilan khusus, yakni:
# [[Peradilan Umum]] : [[Pengadilan Anak]], [[Pengadilan Niaga]], [[Pengadilan Hak Asasi Manusia]], [[Pengadilan Hubungan Industrial]], [[Pengadilan Tindak Pidana Korupsi]], [[Pengadilan Perikanan]]
# [[Peradilan Umum]]: [[Pengadilan Anak]], [[Pengadilan Niaga]], [[Pengadilan Hak Asasi Manusia]], [[Pengadilan Hubungan Industrial]], [[Pengadilan Tindak Pidana Korupsi]], [[Pengadilan Perikanan]]
# [[peradilan agama|Peradilan Agama]] : [[Mahkamah Syar'iyah]]
# [[peradilan agama|Peradilan Agama]]: [[Mahkamah Syar'iyah]]
# [[peradilan tata usaha negara|Peradilan Tata Usaha Negara]] : [[Pengadilan Pajak]]
# [[peradilan tata usaha negara|Peradilan Tata Usaha Negara]]: [[Pengadilan Pajak]]


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==

Revisi per 14 Juni 2019 18.52

Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam Undang-Undang. Hingga saat ini terdapat delapan pengadilan khusus yakni enam pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, satu pengadilan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara, dan satu pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.

Sejarah

Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1964

Undang-undang ini membedakan antara Peradilan Umum, Peradilan Khusus dan Peradilan Tata-Usaha Negara. Peradilan Umum antara lain meliputi Pengadilan Ekonomi, Pengadilan Subversi, Pengadilan Korupsi. Peradilan Khusus terdiri dari Pengadilan Agama dan Pengadilan Militer. Sedangkan Peradilan Tata Usaha Negara adalah “peradilan administratif” dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, dan antara lain meliputi juga yang disebut “peradilan kepegawaian” dalam Pasal 21 Undang-undang No. 18 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian.

Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1970

Undang - Undang ini membedakan antara empat lingkungan peradilan yang masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili tertentu dan meliputi Badan-badan Peradilant ingkat pertama dan tingkat banding. Peradilan Agama, Militer dan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus, karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu, sedangkan Peradilan Umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya mengenai baik perkara perdata, maupun perkara pidana.

Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2004

Istilah pengadilan khusus dinyatakan secara tegas baru pada UU No. 4 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 14 Tahun 1970. Selain itu dalam UU No. 4 Tahun 2004 ini posisi pengadilan khusus tidak lagi ditempatkan dalam bagian penjelasan UU akan tetapi telah dimasukkan dalam bagian batang tubuh.

Pasal 15 Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diatur dengan undang-undang.

Penjelasan: Pasal 15 Yang dimaksud dengan ”pengadilan khusus” dalam ketentuan ini, antara lain, adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial yang berada di lingkungan peradilan umum, dan pengadilan pajak di lingkungan peradilan tata usaha negara.

Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009

Sedangkan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang baru yakni UU No 48 tahun 2009 pada pasal 1 angka 8 terdapat pengertian Pengadilan khusus. Pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu, yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang diattur dalam Undang-Undang. Pengaturan pengadilan khusus dalam batang tubuh Undang-Undang No 48 Tahun 2009 semakin memperjelas, mempertegas posisi, kedudukan dan legitemasi pengadilan khusus yang tidak disebutkan secara rinci dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sebelumnya.

Spesifikasi

Hingga saat ini terdapat delapan pengadilan khusus, yakni:

  1. Peradilan Umum: Pengadilan Anak, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Perikanan
  2. Peradilan Agama: Mahkamah Syar'iyah
  3. Peradilan Tata Usaha Negara: Pengadilan Pajak

Pranala luar