Pejabat Negara: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 1: Baris 1:
'''Pejabat negara''' adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung. Pejabat negara menjalankan fungsinya untuk dan atas nama negara<ref>[http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52f38f89a7720/pejabat-negara-dan-pejabat-pemerintahan hukumonline.com : Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan] </ref> Yang termasuk dalam pejabat negara menurut Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara adalah :
'''Pejabat negara''' adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung. Pejabat negara menjalankan fungsinya untuk dan atas nama negara<ref>[http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52f38f89a7720/pejabat-negara-dan-pejabat-pemerintahan hukumonline.com: Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan] </ref> Yang termasuk dalam pejabat negara menurut Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara adalah:


# Ketua, wakil ketua, dan anggota [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]]
# Ketua, wakil ketua, dan anggota [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]]

Revisi per 14 Juni 2019 17.56

Pejabat negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung. Pejabat negara menjalankan fungsinya untuk dan atas nama negara[1] Yang termasuk dalam pejabat negara menurut Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara adalah:

  1. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
  2. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah
  3. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
  4. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah
  5. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc
  6. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi
  7. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  8. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial
  9. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
  10. Menteri dan jabatan setingkat menteri
  11. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
  12. Gubernur dan wakil gubernur;
  13. Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota
  14. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Referensi