Transmigrasi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Transmigrasi''' ([[Bahasa Latin|Latin]]: ''trans'' - seberang, ''migrare'' - pindah) adalah suatu program yang dibuat oleh [[pemerintah Indonesia]] untuk memindahkan [[penduduk]] dari suatu daerah yang padat penduduk ke daerah lain di dalam wilayah Indonesia. Penduduk yang melakukan transmigrasi disebut '''transmigran'''.
'''Transmigrasi''' ([[Bahasa Latin|Latin]]: ''trans'' - seberang, ''migrare'' - pindah) adalah suatu program yang dibuat oleh [[pemerintah Indonesia]] untuk memindahkan [[penduduk]] dari suatu daerah yang padat penduduk ke daerah lain di dalam wilayah Indonesia. Penduduk yang melakukan transmigrasi disebut '''transmigran'''.


==Sejarah: dari Kolonialisasi 1908 dan Transmigrasi 1950==
==Sejarah: dari Kolonialisasi 1905 dan Transmigrasi 1950== [http://id.buck1.com/lingkungan-hidup/ramalan-raffles-dan-du-bus-472]
Tujuan resmi program ini adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau [[Jawa]], memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti [[Papua]], [[Kalimantan]], [[Sumatra]], dan [[Sulawesi]]. Kritik mengatakan bahwa pemerintah Indonesia berupaya memanfaatkan para transmigran untuk menggantikan populasi lokal, dan untuk melemahkan [[gerakan separatis]] lokal. Program ini beberapa kali menyebabkan kontroversi dan konflik, termasuk juga bentrokan antara pendatang dan penduduk asli setempat.
Tujuan resmi program ini adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau [[Jawa]], memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti [[Papua]], [[Kalimantan]], [[Sumatra]], dan [[Sulawesi]]. Kritik mengatakan bahwa pemerintah Indonesia berupaya memanfaatkan para transmigran untuk menggantikan populasi lokal, dan untuk melemahkan [[gerakan separatis]] lokal. Program ini beberapa kali menyebabkan kontroversi dan konflik, termasuk juga bentrokan antara pendatang dan penduduk asli setempat.



Revisi per 17 Juni 2008 12.26

Transmigrasi (Latin: trans - seberang, migrare - pindah) adalah suatu program yang dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk memindahkan penduduk dari suatu daerah yang padat penduduk ke daerah lain di dalam wilayah Indonesia. Penduduk yang melakukan transmigrasi disebut transmigran.

==Sejarah: dari Kolonialisasi 1905 dan Transmigrasi 1950== [1] Tujuan resmi program ini adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa, memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi. Kritik mengatakan bahwa pemerintah Indonesia berupaya memanfaatkan para transmigran untuk menggantikan populasi lokal, dan untuk melemahkan gerakan separatis lokal. Program ini beberapa kali menyebabkan kontroversi dan konflik, termasuk juga bentrokan antara pendatang dan penduduk asli setempat.

Seiring dengan perubahan lingkungan strategis di Indonesia, transmigrasi dilaksanakan dengan paradigma baru sebagai berikut: 1. Mendukung ketahanan pangan dan penyediaan papan 2. Mendukung kebijakan energi alternatip (bio-fuel) 3. Mendukung pemerataan investasi ke seluruh wilayah Indonesia 4. Mendukung ketahanan nasional pulau terluar dan wilayah perbatasan 5. Menyumbang bagi penyelesaian masalah pengangguran dan kemiskinan

Transmigrasi tidak lagi merupakan program pemindahan penduduk, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah. Metodenya tidak lagi bersifat sentralistik dan top down dari Jakarta, melainkan berdasarkan Kerjasama Antar Daerah pengirim transmigran dengan daerah tujuan transmigrasi. Penduduk setempat semakin diberi kesempatan besar untuk menjadi transmigran penduduk setempat (TPS), proporsinya hingga mencapai 50:50 dengan transmigran Penduduk Asal (TPA).

Dasar hukum yang digunakan untuk program ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia]] Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (sebelumnya UU Nomor 3 Tahun 1972)dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Sebelumnya PP Nomor 42 Tahun 1973), ditambah beberapa Keppres dan Inpres pendukung.

Pranala luar