Kerja paksa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perubahan judul bagian: External links → Pranala luar menggunakan HdEdit
Baris 29: Baris 29:


==Pranala luar==
==Pranala luar==
{{Wiktionary|forced labor}}
{{Wiktionary|forced labor|Kerja paksa}}
{{commons category}}
{{commons category|forced labor|Kerja paksa}}
* [http://www.ungift.org UN.GIFT] — Global Initiative to Fight Human Trafficking
* [http://www.ungift.org UN.GIFT] — Global Initiative to Fight Human Trafficking
* [http://www.dol.gov/ilab/issues/forced-labor/ Eliminating Forced Labor] — Bureau of International Labor Affairs, U.S. Department of Labor
* [http://www.dol.gov/ilab/issues/forced-labor/ Eliminating Forced Labor] — Bureau of International Labor Affairs, U.S. Department of Labor

Revisi per 3 April 2019 13.12

Seserang yang memaksa orang lain untuk melakukan suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan kehendak mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku

Kerja paksa adalah melakukan pekerjaan di bawah ancaman sanksi atau hukuman di mana pekerja tidak memiliki kebebasan untuk menyepakati pelaksanaan pekerjaan atau dengan kata lain pekerjaan yang tidak dilakukan dengan suka rela.[1][2] Contoh sanksi hukuman dapat mencakup ancaman kekerasan, atau pembayaran upah ditunda.[2] Penyitaan atau penahan dokumen pribadi pekerja seperti akta kelahiran, ijazah sekolah atau kartu tanda penduduk juga dapat dikategorikan ancaman kerja paksa karena pekerja mungkin tidak bebas untuk meninggalkan pekerjaan mereka atau untuk mencari pekerjaan di tempat lain.[2] Dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia telah diatur tentang kebebasan individu untuk memilih pekerjaannya sehingga dengan adanya pengesahan Undang-Undang tersebut tidak ada yang boleh melanggarnya.[2] Indonesia telah mengesahkan dua konvensi ILO mengenai larangan kerja paksa yaitu konvensi kerja paksa No. 29 tahun 1930 (K29), dan konvensi penghapusan kerja paksa No. 15 tahun 1957 (K150).[2] Memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan kehendak mereka dengan ancaman hukuman dapat menjadi tanda dari kerja paksa.[2] Meskipun paksaan untuk bekerja dilakukan waktu saat kerja biasa atau kerja lembur.[2]

Referensi

  1. ^ Suwarto.2010.Hubungan industrial dalam praktik. Publisher:Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia.237
  2. ^ a b c d e f g David Shirley.2012.Panduan Perundang-undangan Ketenagakerjaan. Jakarta: Better Work Indonesia.

Bacaan lanjutan

Pranala luar