Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 33: Baris 33:
Hmm.....
Hmm.....


Modif By @rya
== Periode ==
@rya art:'v
=== 1999–2001 ===
Desing-desing:(
Sebelum [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2004|Pemilu 2004]], KPU dapat terdiri dari anggota-anggota yang merupakan anggota sebuah [[partai politik]], namun setelah dikeluarkannya UU No. 4/2000 pada tahun [[2000]], maka diharuskan bahwa anggota KPU adalah non-partisan.
Gabut min:'v

I'm sorry to have done this!
=== 2001–2007 ===
I'm not hekker!!!
Pada awal [[2005]], KPU digoyang dengan tuduhan [[korupsi]] yang diduga melibatkan beberapa anggotanya, termasuk ketua KPU periode tersebut, [[Nazaruddin Sjamsuddin]].
What is Hekker?
{| class="wikitable"
Hmm.....
|-
! Nama
! Jabatan
|-
|Prof. Dr. [[Nazaruddin Sjamsuddin]], M.A.
|Ketua (2001–05)/Anggota
|-
|Prof. [[Ramlan Surbakti]], M.A, Ph.D.
|Pjs. Ketua (2005–07)/Anggota
|-
|Drs. [[Mulyana W. Kusumah]]
|Anggota (2001–05){{efn|Menjadi tersangka kasus korupsi terhadap auditor BPK<ref>{{cite news|url=https://news.detik.com/berita/346216/kronologi-kasus-mulyana-versi-bpk |title=Kronologi Kasus Mulyana Versi BPK|date=20 April 2005 |access-date=13 Maret 2018 |newspaper=detikNews| first= |last= |editor-first= |editor-last=}}</ref>}}
|-
|Drs. Daan Dimara, MA.
|Anggota
|-
|Dr. [[Rusadi Kantaprawira]]
|Anggota (2001–05){{efn|Menjadi tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengadaan tinta pemilu di KPU<ref>{{cite news|url=http://news.liputan6.com/read/105543/rusadi-kantaprawira-tersangka-baru-korupsi-kpu|title=Rusadi Kantaprawira Tersangka Baru Korupsi KPU|date=18 Juli 2005 |access-date=13 Maret 2018 |newspaper=Liputan6.com| first= |last= |editor-first= |editor-last=}}</ref>}}
|-
|Imam Budidarmawan Prasodjo, MA, PhD.
|Anggota
|-
|Drs. [[Anas Urbaningrum]], M.A.
|Anggota (2001–05){{efn|Mengundurkan diri dan bergabung di Partai Demokrat}}
|-
|Chusnul Mar'iyah, Ph.D.
|Anggota
|-
|Dr. [[F.X. Mudji Sutrisno]], S.J.
|Anggota (2001–03){{efn|Mengundurkan diri untuk fokus menjadi Dosen<ref>{{cite news|url=http://www.lpds.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=424:mudji-sutrisno&catid=1:pengajar&Itemid=6 |title=Profil:Mudji Sutrisno |date= |access-date=13 Maret 2018 |newspaper=Lembaga Pers Dr. Sutomo| first= |last= |editor-first= |editor-last=}}</ref>}}
|-
|Dr. [[Hamid Awaluddin]]
|Anggota (2001–04){{efn|Pada tahun 2004, diangkat menjadi Menteri Hukum dan HAM oleh Presiden}}
|-
|Dra. [[Valina Singka Subekti]], MSi
|Anggota (2004–07)
|-
|colspan=3|{{notes}}
|}

=== 2007–2012 ===
Selanjutnya setelah 7 (tujuh) peringkat teratas anggota KPU terpilih, disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada tanggal 9 Oktober 2007. Namun hanya 6 (enam) orang yang dilantik dan diangkat sumpahnya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 Oktober 2007. Sedangkan pelantikan Prof. Dr. Ir. Syamsulbahri M.S. tertunda karena sempat terlibat persoalan hukum. Selanjutnya, Syamsulbahri dilantik terpisah pada 27 Maret 2008., setelah ia dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur.<ref>[http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=5920 Pelantikan Syamsulbahri, KPU.go.id]</ref>.

{| class="wikitable"
|-
!Nama
!Jabatan
!Jabatan sebelumnya
|-
| [[Abdul Hafiz Anshari|Prof. Dr. Abdul Hafiz Anshari A.Z, M.A.]]
| Ketua/Anggota
| mantan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan
|-
|Sri Nuryanti, S.IP, M.A.
|Anggota
| peneliti [[LIPI]]
|-
|Dra. Endang Sulastri, M.Si.
|Anggota
|Aktivis perempuan.
|-
|I Gusti Putu Artha, S.T, M.Si.
|Anggota
|Anggota KPU Provinsi Bali.
|-
|Prof. Dr. Ir. Syamsul Bahri, M.S
|Anggota
| [[Dosen]] Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Malang
|-
|Dra. [[Andi Nurpati]], M.Pd.
|Anggota
|[[Guru]] MAN I Model Bandar Lampung
|-
|H. Abdul Aziz, M.A.
|Anggota
|Direktur Ditmapenda, Bagais, Departemen Agama
|-
|Prof. Dr. Ir. H Syamsulbahri, MS
|Anggota
|Dosen/Guru Besar Fakultas Pertanian [[Universitas Brawijaya]]
|}

=== 2012–2017 ===
Berikut ini merupakan daftar 7 anggota KPU yang telah dilantik bersama 5 anggota [[Badan Pengawas Pemilihan Umum|Bawaslu]] oleh [[Presiden]] [[Susilo Bambang Yudhoyono]] pada [[Kamis]], [[12 April]] [[2012]]:<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2012/04/12/15261359/Presiden.Lantik.Anggota.KPU.dan.Bawaslu Presiden Lantik Anggota KPU dan Bawaslu - Kompas.com]</ref><ref>[http://www.presidenri.go.id/index.php/fokus/2012/04/12/7842.html Presiden Lantik Anggota KPU dan Bawaslu 2012-2017 - Situs Resmi Presiden RI]</ref>
{| class="wikitable"
|-
! Nama
! Jabatan
! Jabatan sebelumnya
|-
|[[Husni Kamil Manik]]
|Ketua (2012–16)/Anggota{{efn|Meninggal pada saat menjabat}}
|Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat
|-
| [[Juri Ardiantoro]], M.Si.
| Ketua (2016–17)/Anggota{{efn|menggantikan [[Husni Kamil Manik]] yang telah wafat)<ref name="JADetik"/>}}
| Ketua KPU [[DKI Jakarta]]
|-
|Ida Budhiati, S.H, M.H
|Anggota
|Ketua KPU [[Jawa Tengah]]
|-
|Sigit Pamungkas, S.IP., MA.
|Anggota
|Dosen FISIPOL [[UGM]]
|-
|Arief Budiman, S.S., S.IP., MBA.
|Anggota
|Anggota KPU [[Jawa Timur]].
|-
|Dr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, S.IP, M.Si.
|Anggota
|Ketua KPU [[Jawa Barat]]
|-
|[[Doktorandus|Drs.]] Hadar Nafis Gumay
|Anggota
|Pegiat LSM/Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro)
|-
|colspan=4|{{notes}}
|}

=== 2017–2022 ===
{| class="wikitable"
|-
! Nama
! Jabatan
! Jabatan sebelumnya
|-
| Arief Budiman || Ketua || Anggota KPU
|-
| Pramono Ubaid Tanthowi || Anggota ||
|-
| Wahyu Setiawan || Anggota ||
|-
| Ilham Saputra || Anggota ||
|-
| Hasyim Asy'ari || Anggota ||
|-
| Viryan || Anggota ||
|-
| Evi Novida Ginting Manik || Anggota ||
|}


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 1 April 2019 13.57

Up n

Modif By @rya @rya art:'v Desing-desing:( Gabut min:'v I'm sorry to have done this! I'm not hekker!!! What is Hekker? Hmm.....

Tugas dan kewenangan

Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :

  • Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
  • Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
  • Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
  • Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
  • Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
  • Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
  • Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:

1. Tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.

Modif By @rya @rya art:'v Desing-desing:( Gabut min:'v I'm sorry to have done this! I'm not hekker!!! What is Hekker? Hmm.....

Modif By @rya @rya art:'v Desing-desing:( Gabut min:'v I'm sorry to have done this! I'm not hekker!!! What is Hekker? Hmm.....

Referensi

Lihat pula

Pranala luar