Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 61: Baris 61:
* [http://mwa.ui.ac.id/komite-audit/ Drs. Tubagus Farich Nahril, MBA]
* [http://mwa.ui.ac.id/komite-audit/ Drs. Tubagus Farich Nahril, MBA]
* Ach. Mukhtarul Huda, SHI, SH, M.Si,
* Ach. Mukhtarul Huda, SHI, SH, M.Si,
*[https://www.linkedin.com/in/tashwirul Vyan Tashwirul Afkar]
* [https://www.linkedin.com/in/tashwirul Vyan Tashwirul Afkar]


== Ketua MWA UI ==
== Ketua MWA UI ==

Revisi per 26 Maret 2019 11.38

Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia
Kantor pusatUniversitas Indonesia
Depok, Jawa Barat
Jumlah anggota
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Senat Akademik Universitas
Rektor
Masyarakat
Tenaga Kependidikan
Mahasiswa
Ketua
Erry Riyana Hardjapamekas
Sekretaris
Ir. Achmad Rizali bin Abdul Ghaffar, M.Sc
Situs webwww.mwa.ui.ac.id

Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) adalah badan tertinggi di universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat dan kepentingan universitas itu sendiri. Keanggotaan MWA terdiri beberapa elemen, yaitu: Menteri (Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi), Senat Akademik Universitas, Rektor, Masyarakat, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa yang kesemuanya diangkat/diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 5 tahun. Untuk mahasiswa, masa jabatan hanya terbatas setahun, digantikan oleh wakil dari mahasiswa angkatan di bawahnya mengingat tugas utama mereka yang harus menyelesaikan kegiatan perkuliahan[1]

Tugas dan Fungsi

  • Majelis Wali Amanat bertugas untuk:
  1. Mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan universitas;
  2. Memelihara kondisi kesehatan keuangan universitas;
  3. Menetapkan kebijakan umum universitas;
  4. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas;
  5. Bersama Pimpinan universitas menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;
  6. Melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan universitas;
  7. Mengangkat dan memberhentikan Pimpinan universitas;
  8. Menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-masalah yang ada dalam universitas;
  • Majelis Wali Amanat dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu;
  • Ketentuan mengenai penugasan dan macam tugas sebagaimana diatur dalam ayat 2 ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga;
  • Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Majelis Wali Amanat dibebankan pada anggaran universitas.[2]

Kepengurusan

Ketua: Erry Riyana Hardjapamekas
Sekretaris: Ir. Achmad Rizali bin Abdul Ghaffar, M.Sc
Anggota:

Ketua MWA UI


  1. ^ "Profil MWA UI". MWA UI. 11 Maret 2014. Diakses tanggal 27 Oktober 2014. 
  2. ^ "Tugas dan Fungsi MWA UI". MWA UI. 11 Maret 2014. Diakses tanggal 27 Oktober 2014.