Kabupaten Aceh Tengah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib)
Syari'at dan Adat Istiadat
Tag: VisualEditor mengosongkan halaman [ * ]
Baris 47: Baris 47:
}}
}}


'''Kabupaten Aceh Tengah''' adalah salah satu [[kabupaten]] di [[Aceh|Provinsi Aceh]], [[Indonesia]]. Ibu kotanya adalah [[Takengon]], sebuah kota kecil berhawa sejuk yang berada di salah satu bagian punggung pegunungan [[Bukit Barisan]] yang membentang sepanjang Pulau [[Sumatra]].
'''Kabupaten Aceh Tengah''' adab lah salah satu [[kabupaten]] di [[Aceh|Provinsi Aceh]], [[Indonesia]]. Ibu kotanya adalah [[Takengon]], sebuah kota kecil berhawa sejuk yang berada di salah satu bagian punggung pegunungan [[Bukit Barisan]] yang membentang sepanjang Pulau [[Sumatra]].


== Geografi ==
== Geografi ==
Baris 118: Baris 118:
[[Didong]] merupakan salah satu kesenian asli yang berasal dari daerah dataran tinggi ini. Sekelompok orang duduk bersila membentuk [[lingkaran]]. Salah seorang ceh akan mendendangkan syair-syair dalam [[bahasa Gayo]] dan anggota yang lain akan mengiringi dengan tepukan tangan dan tepukan bantal kecil dengan ritme yang harmonis.
[[Didong]] merupakan salah satu kesenian asli yang berasal dari daerah dataran tinggi ini. Sekelompok orang duduk bersila membentuk [[lingkaran]]. Salah seorang ceh akan mendendangkan syair-syair dalam [[bahasa Gayo]] dan anggota yang lain akan mengiringi dengan tepukan tangan dan tepukan bantal kecil dengan ritme yang harmonis.


Masyarakat Aceh Tengah memiliki tradisi tahunan pada saat perayaan proklamasi Indonesia yaitu pacu [[kuda]] tradisional. Hal yang unik dari pacu kuda tradisional ini adalah jokinya yang muda berumur antara 10-16 tahun. Selain itu, joki juga tidak menggunakan sadel dan mulai tahun 2011, Pacuan Kuda diselengarakan 2 kali dalam setahun, di bulan Agustus pada saat perayaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, dan bulan Februari untuk memperingati hari ulang tahun kota Takengon yang jatuh pada tanggal 17 Februari setiap tahunnya
Masyarakat Aceh Tengah memiliki tradisi tahunan pada saat perayaan proklamasi Indonesia yaitu pacu [[kuda]] tradisional. Hal yang unik dari pacu kuda tradisional ini adalah jokinya yang muda berumur antara 10-16 tahun. Selain itu, joki juga tidak menggunakan sadel dan mulai tahun 2011, Pacuan Kuda diselengarakan 2 kali dalam setahun, di bulan Agustus pada saat perayaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, dan bulan Februari untuk memperingati hari ulang tahun kota Takengon yang jatuh pada tanggal 17 Februari setiap tahunnya.

=== '''Syariat dan Adat Itiada''' ===

* Dasar Penentuan Qanun ( QANUN KABUPATEN ACEH TENGAH NOMOR:09 TAHUN 2002 TENTANG HUKUM ADAT GAYO)

mengingat :

# Al-Quranul Hakim
# Al-Hadist
# UU nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Sumatera Utara Jo. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1974 tentang pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara
# UU nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah (lembaran Negara Republik Indonesia) tahun 1999 nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839
# UU nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172 Tambahan Lembaran Negara 3893)
# UU nomor 18 tahun 2001 tentang Pembentukan Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi NAD (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134)

* Ketentuan Umum (Pasal 1)

Dalam qanun ini yang dimaksud dengan :

# daerah adalah kabupaten Aceh Tengah
# Bupati adalah Bupati Aceh Tengah
# Camat adalah Camat dalam kabupaten Aceh Tengah
# Lembaga Adat adalah suatu organisasi kemasyarakatan adat yang dibentuk oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu mempunyai wilayah dan harta kekayaan sendiri serta berhak dan berwenang untuk mengatur dan mengurus serta menyelesaikan hak-hak berkaitan dengan adat gayo

Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum adat dalam wilayah kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari beberapa kampung yang mempunayi batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri

# Sarak opat adalah suatu lembaga musyawarah menurut adat gayo yang terdiri dari reje, imem, petue dan rakyat genap mupakat
# Sumang adalah suatu perbuatan moral yang dilakukan oleh seorang perempuan dan laki-laki yang telah dewasa yang merupakan suatu perbuatan yag dilarang menurut adat
# Petue adalah orang yang membantu tugas reje yang bersifat musidik sasat
# Imem adalah imam yang memimpin kegiatan-kegiatan kemasyarakatan berdasarkan agama Islam dan pelaksanaan Syari'at Islam
# Adat istiadat adalah aturan atau perbuatan yang bersendikan Syari'at Islam yang lazim dituruti, dihormati, dimuliakan sejak dahulu dan dijadikan sebagai landasan hidup
# Gelung Preje adalah orang yang bertugas mengatur turun kesawah
# Pengulu Uten adalah orang yang bertugas mengawasi hutan
# Biden adalah orang yang bertugas dalam bidak kesehatan di kampung
# Parak adalah yang merupakan sanksi adat yang terberat yang dinamakan jeret naru

* BAB II maksud, tujuan dan fungsi edet

(pasal 2)

# Maksud qanun ini adalah untuk melaksanakan dan meningkatkan peranserta masyarakat untuk penyelenggaraan kehidupan adat istiadat dan hukum adat
# Adat bertujuan membentuk manusia berahlak mulia, bermartabat dan berbudaya

(pasal 3)

Fungsi kehidupan adat adalah untuk melaksanakan dan memperdayakan adat istiadat dan hukum adat untuk membina kemasyarakatan

* BAB III lembaga edet gayo

(pasal 5)

lembaga adat dalam qanun ini adalah :

# sarak opat
# imem mukim
# kepala kampung
# imem kampung
# petue
# biden
# juru bie
# pawang lut
# hariye
# penghulu uten
# kejurun belang
# rakyat genap mupakat

* BAB IV sarak opat

(pasal 7)

# Reje musuket sipet, maksudnya reje berkewajiban menimbang secara benar dan adil (menyuket atau menakar) setiap persoalan, agar dapat membuat keputusan yang adil.
# Petue musidik sasat, maksudnya petue berkewajiban menyelidiki suatu maslaah meneliti secara cermat dan objektif untuk disampaikan kepada reje sebagai bahan pertimbangan membuat keptusan
# Imem muperlu sunet, adalah berkewajiban memimpin pelaksanaan hukum syari'at Islam
# Rakyat genap mupakat, adalah rakyat berkewajiban bermusyawarah mupakat dalam kehidupan kemasyarakatan

* BAB V perbuatan sumang

(pasal 11)

# Sumang Kenunulen, yaitu seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah dewasa nukan muhrim/suami istri, duduk dalam suatu tempat tersembunyi
# Sumang Percerakan, yaitu seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya/suami istri berbicara atau bercakap ditempat yang tidak patut
# Sumang Pelangkahan, yaitu seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya/suami istri berjalan bersama
# Sumang Bergaulan adalah seorang laki-laki dan perempuan memandang lawan jenisnya secara terus menerus didepan halayak ramai

* BAB VI kemalun edet dan menyalahi edet

(pasal 12)

# Nahma teraku ( penghinaan, menista)
# Belang terpanjang/deniye terlangis (merampas, harta, mencuri)
# Malu tertawan (Merampas kemerdekaan orang lain tanpa hak)
# Bela Mutan (mempertahankan hak dan kehormatan)

* BAB VII bukti ni edet

(pasal 16)

Bukti hukum siapa yang bersalah dalam hukum edet: alal mal mata bene, iyongen sareh ipanang nyata, iyamat murasa.

* BAB VIII sanksi edet

( pasal 18)

# Rujuk (menyelesaikan sengketa secara bijaksana)
# Maas (bermaap-maapan)
# Kedamaian para pihak yang bersengketa tidak ada yang merasa dimenangkan/dikalahkan

* BAB X pakaian adat

(pasal 26)

# pakaian adat yang disebut kerawang gayo, yang diwajibkan dipakai pada acara adat
# kerawang gayo yang melambangkan sarak opat yang bermotif emun berangkat, puter tali, pucuk rebung dan tapak sleman

* BAB XI kesenian daerah dan lagu wajib

(pasal 28)

# Lagu daerah :

- Didong

- Syair Gayo

- Guru Didong

- Berijo/Balas Pantun

- Kekeberen (Dogeng)

- Tari Guel

2. Lagu Wajib Daerah dinamakan "Tawar Sedenge".



=== Pertanian dan perkebunan ===
=== Pertanian dan perkebunan ===

Revisi per 21 Maret 2019 15.53

Koordinat: 4°31′N 96°52′E / 4.517°N 96.867°E / 4.517; 96.867

Kabupaten Aceh Tengah
Daerah tingkat II
Motto: 
Keramat Mupakat
Peta
Peta
Kabupaten Aceh Tengah di Sumatra
Kabupaten Aceh Tengah
Kabupaten Aceh Tengah
Peta
Kabupaten Aceh Tengah di Indonesia
Kabupaten Aceh Tengah
Kabupaten Aceh Tengah
Kabupaten Aceh Tengah (Indonesia)
Koordinat: 4°20′00″N 96°20′00″E / 4.3333°N 96.3333°E / 4.3333; 96.3333
Negara Indonesia
ProvinsiAceh
Ibu kotaTakengon
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
Pemerintahan
 • BupatiIr. H. Nasaruddin, M.M.
 • Wakil Bupati--
Luas
 • Total4,318,39 km²[1] km2 (Formatting error: invalid input when rounding sq mi)
Populasi
 ((2017)[1])
 • Total208,407 jiwa
Demografi
 • IPM72,04 (2016)[2]
Zona waktuUTC+07:00 (WIB)
Kode BPS
1106
Kode area telepon0643
Kode Kemendagri11.04
APBDRp.1.286.923.980.964,-[3]
PADRp. 183.064.444.080,-
DAURp. 603.737.495.000,-
Situs webhttp://www.acehtengahkab.go.id


Kabupaten Aceh Tengah adab lah salah satu kabupaten di Provinsi Aceh, Indonesia. Ibu kotanya adalah Takengon, sebuah kota kecil berhawa sejuk yang berada di salah satu bagian punggung pegunungan Bukit Barisan yang membentang sepanjang Pulau Sumatra.

Geografi

Kabupaten Aceh Tengah berada di kawasan Dataran Tinggi Gayo. Kabupaten lain yang berada di kawasan ini adalah Kabupaten Bener Meriah serta Kabupaten Gayo Lues. Tiga kota utamanya yaitu Takengon, Blang Kejeren, dan Simpang Tiga Redelong. Jalan yang menghubungkan ketiga kota ini melewati daerah dengan pemandangan yang sangat indah. Pada masa lalu daerah Gayo merupakan kawasan yang terpencil sebelum pembangunan jalan dilaksanakan di daerah ini.

Kabupaten Aceh Tengah memiliki 14 kecamatan yang terdiri dari 295 kampung yaitu: [4]

No. Kecamatan Jumlah Kampung Kode Pos
1 Atu Lintang 11 24563
2 Bebesen 28 24552
3 Bies 12 24561
4 Bintang 24 24571
5 Celala 17 24562
6 Jagong Jeget 10 24563
7 Kebayakan 20 24517 - 24519
8 Ketol 25 24562
9 Kute Panang 24 24568
10 Linge 26 24563
11 Laut Tawar 18 24511 - 24516
12 Pegasing 31 24561
13 Rusip Antara 16 24562
14 Silih Nara 33 24562

Batas wilayah

Utara Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Bireuen
Timur Kabupaten Aceh Timur
Selatan Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Nagan Raya
Barat Kabupaten Pidie dan Kabupaten Nagan Raya

Sejarah

Masa Hindia Belanda

Kedatangan kaum kolonial Hindia Belanda sekitar tahun 1904, tidak terlepas dari potensi perkebunan Tanah Gayo yang sangat cocok untuk budidaya kopi arabika, tembakau dan damar. Pada periode itu wilayah Kabupaten Aceh Tengah dijadikan Onder Afdeeling Nordkus Atjeh dengan Sigli sebagai ibukotanya. Dalam masa kolonial Hindia Belanda tersebut di kawasan Takengon didirikan sebuah perusahaan pengolahan kopi dan damar. Sejak saat itu pula kawasan Takengon mulai berkembang menjadi sebuah pusat pemasaran hasil bumi Dataran Tinggi Gayo, khususnya sayuran dan kopi.

Masa penjajahan Jepang

Sebutan Onder Afdeeling Takengon di era Hindia Belanda, berubah menjadi Gun pada masa pendudukan Jepang (1942-1945). Gun dipimpin oleh Gunco.

Masa kemerdekaan

Setelah kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, sebutan tersebut berganti menjadi wilayah yang kemudian berubah lagi menjadi kabupaten. Aceh Tengah berdiri sebagai satuan administratif pada tanggal 14 April 1948 berdasarkan Oendang-Oendang Nomor 10 Tahoen 1948 dan dikukuhkan kembali sebagai sebuah kabupaten pada tanggal 14 November 1956 melalui Undang-Undang Nomor 7 (Darurat) Tahun 1956. Wilayahnya meliputi tiga kawedanan, yaitu Kawedanan Takengon, Kawedanan Gayo Lues, dan Kawedanan Tanah Alas.

Radio Rimba Raya

Radio Rimba Raya (Desember 1948 - ... 1949) adalah Radio Republik Indonesia Darurat yang disiarkan dari Takengon, Aceh Tengah oleh Tentara Republik Indonesia Divisi X/Aceh pimpinan Kolonel Husin Yusuf. Radio ini mulai bersiaran sejak terjadinya Agresi Belanda I sampai dengan Konferensi Meja Bundar berakhir dan tentara pendudukan Belanda ditarik dari Indonesia.

Potensi

Pendidikan

Kabupaten Aceh Tengah memiliki beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta, diantaranya, Sekolah Tinggi Agama Negeri Gajah Putih Takengon, universitas Universitas Gajah Putih Takengon, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah (STIHMAD, Sekolah Tinggi Ilmu Kependidikan Muhammadiyah, Perguruan Tinggi Al-Wasliyah.

Pariwisata, adat, dan budaya

Beberapa objek wisata di Kabupaten Aceh Tengah adalah Danau Laut Tawar, Pantan Terong (atraksi pemandangan), Taman Buru Linge Isak (berburu), Gua Loyang Koro, Loyang Pukes, Loyang Datu, Burni Klieten (hiking), Gayo Waterpark (wahana wisata keluarga) dan Krueng Peusangan arum jeram.

Didong merupakan salah satu kesenian asli yang berasal dari daerah dataran tinggi ini. Sekelompok orang duduk bersila membentuk lingkaran. Salah seorang ceh akan mendendangkan syair-syair dalam bahasa Gayo dan anggota yang lain akan mengiringi dengan tepukan tangan dan tepukan bantal kecil dengan ritme yang harmonis.

Masyarakat Aceh Tengah memiliki tradisi tahunan pada saat perayaan proklamasi Indonesia yaitu pacu kuda tradisional. Hal yang unik dari pacu kuda tradisional ini adalah jokinya yang muda berumur antara 10-16 tahun. Selain itu, joki juga tidak menggunakan sadel dan mulai tahun 2011, Pacuan Kuda diselengarakan 2 kali dalam setahun, di bulan Agustus pada saat perayaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, dan bulan Februari untuk memperingati hari ulang tahun kota Takengon yang jatuh pada tanggal 17 Februari setiap tahunnya.

Syariat dan Adat Itiada

  • Dasar Penentuan Qanun ( QANUN KABUPATEN ACEH TENGAH NOMOR:09 TAHUN 2002 TENTANG HUKUM ADAT GAYO)

mengingat :

  1. Al-Quranul Hakim
  2. Al-Hadist
  3. UU nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Sumatera Utara Jo. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1974 tentang pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara
  4. UU nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah (lembaran Negara Republik Indonesia) tahun 1999 nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839
  5. UU nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172 Tambahan Lembaran Negara 3893)
  6. UU nomor 18 tahun 2001 tentang Pembentukan Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi NAD (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134)
  • Ketentuan Umum (Pasal 1)

Dalam qanun ini yang dimaksud dengan :

  1. daerah adalah kabupaten Aceh Tengah
  2. Bupati adalah Bupati Aceh Tengah
  3. Camat adalah Camat dalam kabupaten Aceh Tengah
  4. Lembaga Adat adalah suatu organisasi kemasyarakatan adat yang dibentuk oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu mempunyai wilayah dan harta kekayaan sendiri serta berhak dan berwenang untuk mengatur dan mengurus serta menyelesaikan hak-hak berkaitan dengan adat gayo

Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum adat dalam wilayah kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari beberapa kampung yang mempunayi batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri

  1. Sarak opat adalah suatu lembaga musyawarah menurut adat gayo yang terdiri dari reje, imem, petue dan rakyat genap mupakat
  2. Sumang adalah suatu perbuatan moral yang dilakukan oleh seorang perempuan dan laki-laki yang telah dewasa yang merupakan suatu perbuatan yag dilarang menurut adat
  3. Petue adalah orang yang membantu tugas reje yang bersifat musidik sasat
  4. Imem adalah imam yang memimpin kegiatan-kegiatan kemasyarakatan berdasarkan agama Islam dan pelaksanaan Syari'at Islam
  5. Adat istiadat adalah aturan atau perbuatan yang bersendikan Syari'at Islam yang lazim dituruti, dihormati, dimuliakan sejak dahulu dan dijadikan sebagai landasan hidup
  6. Gelung Preje adalah orang yang bertugas mengatur turun kesawah
  7. Pengulu Uten adalah orang yang bertugas mengawasi hutan
  8. Biden adalah orang yang bertugas dalam bidak kesehatan di kampung
  9. Parak adalah yang merupakan sanksi adat yang terberat yang dinamakan jeret naru
  • BAB II maksud, tujuan dan fungsi edet

(pasal 2)

  1. Maksud qanun ini adalah untuk melaksanakan dan meningkatkan peranserta masyarakat untuk penyelenggaraan kehidupan adat istiadat dan hukum adat
  2. Adat bertujuan membentuk manusia berahlak mulia, bermartabat dan berbudaya

(pasal 3)

Fungsi kehidupan adat adalah untuk melaksanakan dan memperdayakan adat istiadat dan hukum adat untuk membina kemasyarakatan

  • BAB III lembaga edet gayo

(pasal 5)

lembaga adat dalam qanun ini adalah :

  1. sarak opat
  2. imem mukim
  3. kepala kampung
  4. imem kampung
  5. petue
  6. biden
  7. juru bie
  8. pawang lut
  9. hariye
  10. penghulu uten
  11. kejurun belang
  12. rakyat genap mupakat
  • BAB IV sarak opat

(pasal 7)

  1. Reje musuket sipet, maksudnya reje berkewajiban menimbang secara benar dan adil (menyuket atau menakar) setiap persoalan, agar dapat membuat keputusan yang adil.
  2. Petue musidik sasat, maksudnya petue berkewajiban menyelidiki suatu maslaah meneliti secara cermat dan objektif untuk disampaikan kepada reje sebagai bahan pertimbangan membuat keptusan
  3. Imem muperlu sunet, adalah berkewajiban memimpin pelaksanaan hukum syari'at Islam
  4. Rakyat genap mupakat, adalah rakyat berkewajiban bermusyawarah mupakat dalam kehidupan kemasyarakatan
  • BAB V perbuatan sumang

(pasal 11)

  1. Sumang Kenunulen, yaitu seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah dewasa nukan muhrim/suami istri, duduk dalam suatu tempat tersembunyi
  2. Sumang Percerakan, yaitu seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya/suami istri berbicara atau bercakap ditempat yang tidak patut
  3. Sumang Pelangkahan, yaitu seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya/suami istri berjalan bersama
  4. Sumang Bergaulan adalah seorang laki-laki dan perempuan memandang lawan jenisnya secara terus menerus didepan halayak ramai
  • BAB VI kemalun edet dan menyalahi edet

(pasal 12)

  1. Nahma teraku ( penghinaan, menista)
  2. Belang terpanjang/deniye terlangis (merampas, harta, mencuri)
  3. Malu tertawan (Merampas kemerdekaan orang lain tanpa hak)
  4. Bela Mutan (mempertahankan hak dan kehormatan)
  • BAB VII bukti ni edet

(pasal 16)

Bukti hukum siapa yang bersalah dalam hukum edet: alal mal mata bene, iyongen sareh ipanang nyata, iyamat murasa.

  • BAB VIII sanksi edet

( pasal 18)

  1. Rujuk (menyelesaikan sengketa secara bijaksana)
  2. Maas (bermaap-maapan)
  3. Kedamaian para pihak yang bersengketa tidak ada yang merasa dimenangkan/dikalahkan
  • BAB X pakaian adat

(pasal 26)

  1. pakaian adat yang disebut kerawang gayo, yang diwajibkan dipakai pada acara adat
  2. kerawang gayo yang melambangkan sarak opat yang bermotif emun berangkat, puter tali, pucuk rebung dan tapak sleman
  • BAB XI kesenian daerah dan lagu wajib

(pasal 28)

  1. Lagu daerah :

- Didong

- Syair Gayo

- Guru Didong

- Berijo/Balas Pantun

- Kekeberen (Dogeng)

- Tari Guel

2. Lagu Wajib Daerah dinamakan "Tawar Sedenge".


Pertanian dan perkebunan

Sebagian besar masyarakat Kabupaten Aceh Tengah berprofesi sebagai petani dan pekebun. Kabupaten Aceh Tengah menghasilkan salah satu jenis kopi arabika terbaik di dunia dengan luas lahan mencapai 48.300 Hektar, dengan rata-rata produksi per hektare sebanyak 720 kilogram. Komoditas penting selain kopi adalah tebu dengan luas areal 8.000 Hektar, serta kakao seluar 2.322 hektare, kemudian terdapat pula tanaman sayur mayur dan palawija.

Demografi

Sebagian besar penduduknya berasal dari suku Gayo. Selain itu terdapat pula suku-suku lainnya, seperti Suku Aceh, Suku Jawa, Suku Minang, Suku Batak, Suku Tionghoa. 99 persen masyarakat Aceh Tengah beragama Islam.

Pada umumnya, orang Gayo, dikenal dari sifat mereka yang sangat menentang segala bentuk penjajahan. Daerah ini dulu dikenal sebagai kawasan yang sangat menentang pemerintahan kolonial Belanda. Masyarakat Gayo adalah penganut Islam yang kuat. Masyarakat di Gayo banyak yang memelihara kerbau, sehingga ada yang mengatakan jika melihat banyak kerbau di Aceh maka orang itu sedang berada di Gayo.

Pemerintahan

Daftar Bupati

Berikut ini adalah Daftar Bupati Aceh Tengah dari masa ke masa.

No. Foto Nama Bupati Awal Jabatan Akhir Jabatan Wakil Bupati Keterangan Ref.
1 Abdul Wahab 1945 1949
2 Zaini Bakri 1949 1952
3 M. Husin 1952 1953
4 Mude Sedang 1953 1955
5 M. Sahim Hasimi 1955 1958
6 Abdul Wahab 1958 1964
7 M. Saleh Aman Sari 1964 1966
8 M. Isa Amin 1966 1969
9 Nyak Abas 1969 1970
10 Nurdin Sufi 1970 1975
11 M. Beni Banta Cut, BA 1975 1985
12 M. Jamil 1985 1990
13 Drs. Zainuddin Mard 1990 1991
14 Drs. T.M. Yoesoef Zainoel 1991 1992
15 Drs. Buchari Isaq 1992 1998
16 Drs. Mustafa M. Tamy, M.M. 1998 2004 Ir. H. Nasaruddin,M.M
17 Ir. H. Nasaruddin, M.M. 2004 2006
18 Drs. H. Syahbudin BP, M.M. 2006 2007
19 Ir. H. Nasaruddin, M.M. 2007 4 April 2012
20 Ir. Mohd. Tanwier. M.M. 4 April 2012 27 Desember 2012
21 Ir. H. Nasaruddin, M.M. 27 Desember 2012 28 Desember 2017 Drs. H. Khairul Asmara
22 Drs Shabela Abubakar 28 Desember 2017 28 Desember 2022 H Firdaus SKM [5]
* Teuku Mirzuan
(Penjabat)
29 Desember 2022 Petahana Lowong [6]


Sekretaris kabupaten

  1. H. Darul Aman (1946-1955)
  2. M. Yacub Daud, B.A. (1955-1961)
  3. H. Mohd. Rizal, S.H. (1957-1961)
  4. Drs. H. Mahmud Ibrahim (1961-1985)
  5. Drs. M. Syarif (1985-1991)
  6. Drs. Buchari Isaq (1991-1992)
  7. Fauzi Abdullah, S.E. (1992-1994)
  8. Armia, S.E. (1994-1999)
  9. Drs. Ibnu Hadjar Laut Tawar (1999-2002)
  10. Ir. H. Nasaruddin (2002-2005)
  11. Muhammad Ibrahim, SE (2005-2009)
  12. Drs. H. Khairul Asmara (2009 - 2012)
  13. Drs. H. Taufik. MM (2012 - 2015)
  14. Karimansyah. I, SE, MM (2015 - sekarang)

Dewan Perwakilan

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah dalam dua periode terakhir.[7][8]

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014-2019 2019-2024
PKB 2 Steady 2
Gerindra 3 Kenaikan 4
PDI-P 3 Kenaikan 5
Golkar 4 Steady 4
NasDem 4 Penurunan 3
Berkarya (baru) 1
PKS 0 Kenaikan 2
PPP 3 Penurunan 2
PAN 3 Penurunan 2
Hanura 2 Penurunan 1
Demokrat 4 Penurunan 3
Partai Aceh 2 Penurunan 1
Jumlah Anggota 30 Steady 30
Jumlah Partai 10 Kenaikan 12

Kecamatan

Sampai dengan tahun 2017, Kabupaten Aceh Tengah terdiri dari 14 kecamatan dan 295 gampong, antara lain;

  1. Linge
  2. Silih Nara
  3. Bebesen
  4. Pegasing
  5. Bintang
  6. Ketol
  7. Kebayakan
  8. Kute Panang
  9. Celala
  10. Laut Tawar
  11. Atu Lintang
  12. Jagong Jeget
  13. Bies
  14. Rusip Antara

Referensi

  1. ^ a b c d "Permendagri no.137 tahun 2017". 27 Desember 2017. Diakses tanggal 12 Juni 2018. 
  2. ^ "Indeks Pembangunan Manusia 2016". Diakses tanggal 2018-07-06. 
  3. ^ "APBD 2018 ringkasan update 04 Mei 2018". 2018-05-04. Diakses tanggal 2018-07-06. 
  4. ^ "Data Kode Pos Aceh Tengah". 
  5. ^ Bakri (2017-12-29). "Shabela dan Firdaus Pimpin Aceh Tengah". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2018-11-28. 
  6. ^ Rizwan, ed. (30 Desember 2023). "Sah, Mirzuan Terima SK Mendagri Perpanjangan Jabatan Pj Bupati Aceh Tengah dari Pj Gubernur Aceh". gayo.tribunnews.com. Diakses tanggal 28 Januari 2024. 
  7. ^ Perolehan Kursi DPRK Aceh Tengah 2014-2019
  8. ^ Perolehan Kursi DPRK Aceh Tengah 2019-2024

Pranala luar