Pertambangan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dotonda (bicara | kontrib)
Dotonda (bicara | kontrib)
Baris 44: Baris 44:
== Referensi ==
== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}

* Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==

Revisi per 4 Februari 2019 03.01

Pertambangan, menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4/2009) adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Paradigma baru kegiatan industri pertambangan ialah mengacu pada konsep pertambangan yang berwawasan Lingkungan dan berkelanjutan, yang meliputi :

Ilmu Pertambangan : ialah ilmu yang mempelajari secara teori dan praktik hal-hal yang berkaitan dengan industri pertambangan berdasarkan prinsip praktik pertambangan yang baik dan benar (good mining practice)

Pertambangan di Indonesia

Menurut UU No. 4/2009, Usaha pertambangan dikelompokkan atas pertambangan mineral, dan pertambangan batubara. Pertambangan mineral digolongkan atas:

  • pertambangan mineral radioaktif
  • pertambangan mineral logam
  • pertambangan mineral bukan logam dan
  • pertambangan batuan.

Pengaturan mengenai penggolongan bahan galian pada UU No. 4/2009 dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Pasal 2 ayat 2:

Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang:

  • Mineral radioaktif meliputi: radium, thorium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya
  • Mineral logam meliputi: litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas,tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangaan, platina, bismuth,molibdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit,antimoni, kobalt, tantalum, cadmium, galium, indium, yitrium, magnetit, besi,galena, alumina, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, erbium, ytterbium,dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium,neodymium, hafnium,scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium,selenium, telluride, stronium, germanium, dan zenotin.
  • Mineral bukan logam meliputi: intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa,fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika,magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, fire clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit,gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batukuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen
  • Batuan meliputi: pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome,tanah serap (fullers earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit,basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert,kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorit, topas,batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikilsungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu),bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit),batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau darisegi ekonomi pertambangan
  • Batubara meliputi bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut.

Pengusahaan pertambangan di Indonesia dilakukan melalui pemrosesan Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP terdiri atas dua tahap:

  • IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyeledikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
  • IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan oleh Gubernur atau Menteri sesuai dengan kewenangannya.

Referensi

  • Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Lihat pula