Hak sipil dan politik: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 61: Baris 61:
</ref>
</ref>
# Hukuman mati hanya untuk kejahatan yang paling berat.<ref name="Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat">{{cite web
# Hukuman mati hanya untuk kejahatan yang paling berat.<ref name="Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat">{{cite web
| title = Substansi Hak Sipil dan Politik & Hak Ekonomi Sosial dan Budaya
| work =
| publisher = Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat
| date = [[2013-04-04]]
| url = http://www.elsam.or.id/article.php?id=116&lang=in#.U4MLSHbhFH0
| format =
| doi =
| accessdate = 2014-06-23}}
</ref>
# Kejahatan [[Genosida]] tak dapat dikurangi dengan [[Konvenan]] ini.<ref name="Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat">{{cite web
| title = Substansi Hak Sipil dan Politik & Hak Ekonomi Sosial dan Budaya
| title = Substansi Hak Sipil dan Politik & Hak Ekonomi Sosial dan Budaya
| work =
| work =

Revisi per 24 Januari 2019 20.08

Martin Luther King dan tokoh-tokoh Pergerakan Hak-Hak Sipil lainnya di hadapan patung Abraham Lincoln pada tanggal 28 Agustus 1963.

Hak Sipil adalah hak kebebasan fundamental yang diperoleh sebagai hakikat dari keberadaan seorang manusia.[1] Arti kata sipil adalah kelas yang melindungi hak-hak kebebasan individu dari pelanggaran yang tidak beralasan oleh pemerintah dan organisasi swasta, dan memastikan kemampuan seseorang untuk berpartisipasi dalam kehidupan sipil dan politik negara tanpa diskriminasi atau penindasan.[1]

Hak-hak sipil yang ada di setiap negara dijamin secara konstitusional.[1] Hak-hak sipil bervariasi di setiap negara karena perbedaan dalam demokrasi, namun mungkin untuk menunjukkan beberapa hak-hak sipil yang sebagian besar tetap umum.[1] Beberapa hak-hak sipil universal dikenal seseorang adalah kebebasan berbicara, berpikir dan berekspresi, agama serta pengadilan yang adil dan tidak memihak.[1]

Rincian Hak-Hak Sipil

  1. Hak hidup bagi seluruh manusia.[2]
  2. Hukuman mati hanya untuk kejahatan yang paling berat.[2]
  3. Orang yang dijatuhi hukuman mati mempunyai hak untuk mohon ampun, amnesti, dan keringan hukuman.[2]
  4. Hukuman mati tak dapat dijatuhkan pada orang kurang dari 18 tahun dan wanita hamil.[2]

Referensi

  1. ^ a b c d e "Hak Sipil sebagai Pelindung Kebebasan Fundamental Individu". LBH Yogyakarta. 2013-04-04. Diakses tanggal 2014-06-23. 
  2. ^ a b c d "Substansi Hak Sipil dan Politik & Hak Ekonomi Sosial dan Budaya". Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. 2013-04-04. Diakses tanggal 2014-06-23.