Dana pensiun: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Mnd.fa (bicara | kontrib)
Menolak 3 perubahan teks terakhir (oleh 120.188.83.195 dan Mnd.fa) dan mengembalikan revisi 14508298 oleh Mimihitam
Baris 23: Baris 23:
Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.


=== Dana pensiun lembaga asuransi kesehatan ===
=== Dana pensiun lembaga keuangan ===
Dana pensiun yang dibentuk oleh [[bank]] atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Dana pensiun yang dibentuk oleh [[bank]] atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.



Revisi per 14 Januari 2019 14.02

Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun.

Manfaat pensiun

Manfaat Pensiun adalah berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada seseorang yang pensiun berdasarkan pekerjaan orang itu sebelum pensiun.

Pensiun normal

Manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.

Manfaat pensiun dipercepat

Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.

Manfaat pensiun cacat

Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat

Jenis dana pensiun

Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana pensiun:

Dana pensiun pemberi kerja

Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

Dana pensiun lembaga keuangan

Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

Dana pensiun lembaga keuangan

Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Tujuan dana pensiun

Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola dan karyawan.

Bagi pemberi kerja

Dana pensiun bertujuan:

  1. Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
  2. Agar pada masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
  3. Memberikan rasa aman pada karyawan.
  4. Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
  5. Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.

Bagi karyawan

Dana pensiun bertujuan:

  1. Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
  2. Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.

Bagi lembaga pengelola

Dana pensiun bertujuan:

  1. Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
  2. Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah.

Pranala luar