Badan Nasional Penanggulangan Bencana: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Arif putra 2302 (bicara | kontrib)
Jovan Kevin (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 5: Baris 5:
|alamat = Jl. Pramuka Kav.38 Jakarta Timur
|alamat = Jl. Pramuka Kav.38 Jakarta Timur
|kepala = [[Daftar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana|Kepala]]
|kepala = [[Daftar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana|Kepala]]
|nama_kepala = [[Willem Rampangilei|Laksamana Muda (Purn.) Willem Rampangilei]]
|nama_kepala = [[Doni Monardo|Letnan Jenderal TNI Doni Monardo]]
|sekretaris_utama =
|sekretaris_utama =
|deputi1 =
|deputi1 =

Revisi per 2 Januari 2019 10.00

Badan Nasional Penanggulangan Bencana
BNPB
Berkas:LogoBNPB.png
Gambaran umum
Dasar hukumUndang Undang no. 24 tahun 2007
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008
Kepala
Letnan Jenderal TNI Doni Monardo
Situs web
www.bnpb.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (disingkat BNPB) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam: mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana dan kedaruratan secara terpadu; serta melaksanakan penanganan bencana dan kedaruratan mulai dari sebelum, pada saat, dan setelah terjadi bencana yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan pemulihan.

BNPB dibentuk berdasarkan Undang Undang no. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008. Sebelumnya badan ini bernama Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005, menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001.

Susunan organissi

Susunan organisasi BNPB adalah:

  • Kepala
  • Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana
    • 10 orang pejabat pemerintah eselon 1
    • 9 orang anggota masyarakat profesional
  • Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana
    • Sekretariat Utama
    • Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
    • Deputi Bidang Penanganan Darurat
    • Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
    • Deputi Bidang Logistik dan Peralatan
    • Inspektorat Utama
    • Pusat Data dan Informasi
    • Pusat Pendidikan dan Latihan
    • Unit Pelaksana Teknis

Kepala

Berikut adalah Daftar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana

No Foto Nama Mulai Jabatan Akhir Jabatan Keterangan
1. Mayor Jenderal TNI (Purn.) Syamsul Maarif
2008
2015
 
2. - Laksamana Muda TNI (Purn.) Willem Rampangilei
2015
2019
 
3. Letnan Jenderal TNI Doni Monardo
2019
Petahana
 

Lihat pula

Pranala luar