Penyeberangan pejalan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Rangga Gultom (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 2: Baris 2:
'''''Zebra cross''''' adalah tempat penyeberangan di jalan yang diperuntukkan untuk [[pejalan kaki]] yang akan menyeberang jalan, dinyatakan dengan [[marka jalan]] berbentuk garis membujur berwarna putih dan hitam yang tebal garisnya 300 mm dan dengan celah yang sama dan panjang sekurang-kurangnya 2500 mm, menjelang zebra cross masih ditambah lagi dengan larangan [[parkir]] agar pejalan kaki yang akan menyeberang dapat terlihat oleh [[pengemudi]] kendaraan di jalan. Pejalan kaki yang berjalan di atas zebra cross mendapatkan perioritas terlebih dahulu.
'''''Zebra cross''''' adalah tempat penyeberangan di jalan yang diperuntukkan untuk [[pejalan kaki]] yang akan menyeberang jalan, dinyatakan dengan [[marka jalan]] berbentuk garis membujur berwarna putih dan hitam yang tebal garisnya 300 mm dan dengan celah yang sama dan panjang sekurang-kurangnya 2500 mm, menjelang zebra cross masih ditambah lagi dengan larangan [[parkir]] agar pejalan kaki yang akan menyeberang dapat terlihat oleh [[pengemudi]] kendaraan di jalan. Pejalan kaki yang berjalan di atas zebra cross mendapatkan perioritas terlebih dahulu.


Disebut sebagai zebra cross karena menggunakan warna hitam dan putih seperti warna pada hewan zebra dari kelompok hewan [[kuda]] yang hidup di [[Afrika].
Disebut sebagai zebra cross karena menggunakan warna hitam dan putih seperti warna pada hewan zebra dari kelompok hewan [[kuda]] yang hidup di <nowiki>[[Afrika]]</nowiki>.


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==

Revisi per 7 Desember 2018 13.38

Zebra cross yang dilengkapi dengan marka dilarang parkir.

Zebra cross adalah tempat penyeberangan di jalan yang diperuntukkan untuk pejalan kaki yang akan menyeberang jalan, dinyatakan dengan marka jalan berbentuk garis membujur berwarna putih dan hitam yang tebal garisnya 300 mm dan dengan celah yang sama dan panjang sekurang-kurangnya 2500 mm, menjelang zebra cross masih ditambah lagi dengan larangan parkir agar pejalan kaki yang akan menyeberang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan. Pejalan kaki yang berjalan di atas zebra cross mendapatkan perioritas terlebih dahulu.

Disebut sebagai zebra cross karena menggunakan warna hitam dan putih seperti warna pada hewan zebra dari kelompok hewan kuda yang hidup di [[Afrika]].

Lihat pula

Pranala luar