Patronasi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Patronase''' adalah pemberian bantuan, dukungan, keistimewaan, atau bantuan keuangan dari suatu organisasi atau individu kepada organisasi atau individu yang lainnya. Dalam sejarah seni, istilah '''patronase seni''' mengacu kepada dukungan yang diberikan oleh para raja, paus, dan orang kaya kepada para seniman.
'''Patronasi''' adalah pemberian bantuan, dukungan, keistimewaan, atau bantuan keuangan dari suatu organisasi atau individu kepada organisasi atau individu yang lainnya. Dalam sejarah seni, istilah '''patronasi seni''' mengacu kepada dukungan yang diberikan oleh para raja, paus, dan orang kaya kepada para seniman.


Di beberapa negara, istilah ini mengacu kepada '''patronase politik''', yaitu penggunaan sumber daya negara untuk memberikan imbalan kepada individu yang telah memberikan dukungan elektoral. Beberapa jenis sistem patronase tidak dilarang, seperti pengangkatan menteri dari kalangan anggota partai. Namun, ada pula bentuk patronase yang tergolong sebagai tindakan [[korupsi]] atau [[nepotisme]].
Di beberapa negara, istilah ini mengacu kepada '''patronasi politik''', yaitu penggunaan sumber daya negara untuk memberikan imbalan kepada individu yang telah memberikan dukungan elektoral. Beberapa jenis sistem patronasi tidak dilarang, seperti pengangkatan menteri dari kalangan anggota partai. Namun, ada pula bentuk patronasi yang tergolong sebagai tindakan [[korupsi]] atau [[nepotisme]].


== Bacaan lanjut ==
== Bacaan lanjut ==

Revisi per 24 November 2018 11.45

Patronasi adalah pemberian bantuan, dukungan, keistimewaan, atau bantuan keuangan dari suatu organisasi atau individu kepada organisasi atau individu yang lainnya. Dalam sejarah seni, istilah patronasi seni mengacu kepada dukungan yang diberikan oleh para raja, paus, dan orang kaya kepada para seniman.

Di beberapa negara, istilah ini mengacu kepada patronasi politik, yaitu penggunaan sumber daya negara untuk memberikan imbalan kepada individu yang telah memberikan dukungan elektoral. Beberapa jenis sistem patronasi tidak dilarang, seperti pengangkatan menteri dari kalangan anggota partai. Namun, ada pula bentuk patronasi yang tergolong sebagai tindakan korupsi atau nepotisme.

Bacaan lanjut

  •  Sägmüller, Johannes Baptist (1913). "Patron and Patronage". Dalam Herbermann, Charles. Catholic Encyclopedia. New York: Robert Appleton Company.  This is the reference for the Canon law section.
  • Simpson, Jeffrey (1988). Spoils of Power: the Politics of Patronage. Toronto: Collins. ISBN 978-0-00-217759-7.