Perebutan wilayah di Laut Tiongkok Selatan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Akuindo (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 14261586 oleh Akuindo (bicara)
Tag: Pembatalan
Glorious Engine (bicara | kontrib)
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 7 Oktober 2018 08.25

Peta yang menampilkan klaim-klaim wilayah di Laut China Selatan.
Klaim wilayah kelautan di Laut China Selatan

Perebutan wilayah di Laut China Selatan melibatkan klaim-klaim pulau dan wilayah kelautan pada beberapa negara berdaulat di wilayah tersebut, yakni Brunei, Republik Rakyat Tiongkok, Republik Tiongkok (Taiwan), Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Terdapat perebutan wilayah yang terjadi pada kepulauan Paracel dan kepulauan Spratly, serta perbatasan wilayah kelautan di Teluk Tonkin dan tempat-tempat lainnya. Terdapat perebutan tambahan di perairan di dekat Kepulauan Natuna, Indonesia.[1] Kepentingan negara-negara yang berbeda meliputi perebutan wilayah perikanan di sekitar dua kepulauan tersebut; pengambilan minyak bumi dan gas alam di bawah perairan berbagai bagian di Laut China Selatan; dan kontrol strategis dari jalur-jalur perkapalan penting.

Perebutan secara khusus

Penjelasan perebutan
BN KH CN ID MY PH SG TW VN
Wilayah sembilan garis putus
Pesisir Vietnam
Wilayah laut utara pulau Kalimantan
Kepulauan Laut China Selatan
Wilayah laut utara Kepulauan Natuna
Wilayah laut barat Palawan dan Luzon
Wilayah Sabah
Selat Luzon
Wilayah Pedra Branca

Perebutan-perebutannnya meliputi perbatasan wilayah kelautan dan kepulauan. Terdapat beberapa perebutan, yang masing-masing melibatkan sejumlah negara yang berbeda:

  1. Wilayah sembilan garis putus yang diklaim oleh Tiongkok yang meliputi kebanyakan wilayah Laut China Selatan dan klaim-klaim Zona Ekonomi Eksklusif dari Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Taiwan, dan Vietnam.
  2. Perbatasan wilayah kelautan di sepanjang persisir Vietnam antara Brunei, Kamboja, Tiongkok, Indonesia, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Vietnam.
  3. Perbatasan wilayah kelautan di utara pulau Kalimantan antara Brunei, Tiongkok, Indonesia, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Vietnam.
  4. Pulau-pulau di Laut China Selatan, yang meliputi Kepulauan Paracel, Kepulauan Prata, Gorong pasir Scarborough dan Kepulauan Spratly antara Brunei, Tiongkok, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Vietnam.
  5. Perbatasan wilayah kelautan di utara perairan Kepulauan Natuna antara Kamboja, Tiongkok, Indonesia, Malaysia, Taiwan, dan Vietnam.[2]
  6. Perbatasan wilayah kelautan di lepas pesisir Palawan dan Luzon antara Brunei, Tiongkok, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Vietnam.
  7. Perbatasan wilayah kelautan, wilayah tanah, dan kepulauan Sabah (awalnya Borneo Utara), termasuk Ambalat dan Labuan, antara Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Filipina.
  8. Perbatasan wilayah kelautan dan kepulauan di Selat Luzon antara Tiongkok, Filipina, dan Taiwan.
  9. Perbatasan wilayah kelautan di Pedra Branca dan pulau-pulau di sekitarnya antara Indonesia, Malaysia, Singapura.

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ Keck, Zachary (20 Maret 2014). "China's Newest Maritime Dispute". The Diplomat. Diakses tanggal 12 Februari 2015. 
    Vaswani, Karishma (19 October 2014). "The sleepy island Indonesia is guarding from China". http://www.bbc.com/news/world-asia-29655874. 
    R.C. Marshall, Andrew (25 Agustus 2014). "Remote, gas-rich islands on Indonesia's South China Sea frontline". Reuters. Diakses tanggal 12 Februari 2015. 
  2. ^ Natuna Islands

Daftar pustaka

Bacaan tambahan

Pranala luar

Templat:Perebutan wilayah di Asia Timur dan Selatan