Soefyanto: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Syusuf2016 (bicara | kontrib)
k →‎Karya Tulis Ilmiah: HUKUM > Hukum
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 59: Baris 59:


== Pengalaman Pekerjaan ==
== Pengalaman Pekerjaan ==
* Tahun 1983 dosen pada Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, pangkat Calon Asisten Ahli. Asisten Ahli, berdasarkan Keputusan Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III, Atas Nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 31 Desember 1997.
* Tahun 1983 dosen pada Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, pangkat Calon Asisten Ahli. Asisten Ahli, berdasarkan Keputusan Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III, Atas Nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 31 Desember 1997.
* Membantu Kantor Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA) Kelas I Dep. Kehakiman, Yogyakarta 1971 – 1974;
* Membantu Kantor Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA) Kelas I Dep. Kehakiman, Yogyakarta 1971 – 1974;
* Juru Penerang Agama Islam pada Daerah eks Ins Rehabilitasi [[Pulau Buru]] [[Maluku]] 1980 s/d 1982;
* Juru Penerang Agama Islam pada Daerah eks Ins Rehabilitasi [[Pulau Buru]] [[Maluku]] 1980 s/d 1982;

Revisi per 28 Agustus 2018 20.23

Soefyanto, S.H.
Anggota Penghubung Lembaga DPR/ DPD/ MPR RI dengan Pemerintah/ Kementerian Agama Republik Indonesia
Masa jabatan
2001 – 2006
Lektor Kepala di Universitas Islam Jakarta
Mulai menjabat
2014
Informasi pribadi
Lahir27 Oktober 1953 (umur 70)
Indonesia Magelang, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Alma materIAIN/ Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Islam Jakarta, STIH IBLAM, STIE IPWI, Universitas Jayabaya
ProfesiDosen, Pengacara, Mediator, Konsultan perkawinan & Penasihatan Hukum.
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Dr. H. Soefyanto, SH.,MH.,MM (lahir 27 Oktober 1953) adalah Akademisi di Universitas Islam Jakarta dan pejabat di Departemen Agama/ Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai Penghubung Lembaga DPR/ DPD/ MPR RI dengan Pemerintah/ Kementerian Agama Republik Indonesia, Kuasa Hukum Menteri Agama (1993-2013), Kepala Bagian Perancangan Per-Undang Uundangan Kementerian Agama Republik Indonesia, Anggota Tim Penyusunan Naskah Akademik RUU Tentang Keuangan Haji, RUU Pangan Halal, Naskah Akademik RUU Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan (2007). Dan sebagai Pengurus Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) pusat sejak tahun 1998 dan pada periode 2014-2019.[1]

Pendidikan/ Pelatihan

  • SD Muhammadiyah (dulu dikenal Madrasah Wajib Belajar) Butuh, Senden Mungkid. Tamatan Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun Magelang Tahun 1971.
  • Legislative Drafting diselenggararakan Departemen Kehakiman – Nederlandse Raad Voor Juridische Samenwerking Met Indonesie, tahun 1990; dan dilanjutkan;
  • Kursus Penyegaran Perancang Per Undang-Undangan tahun 1991. Kursus Bahasa Belanda, khusus Membahas Naskah-Naskah Hukum, Nederlandse Tall - Erasmus Huis, 1992.
  • Peserta Vocational Training “Metode Pengabdian Masyarakat Termasuk Teknik Penyuluhan”, Diselenggarakan LPM Universitas Indonesia, Tahun 1990.
  • Pendidikan dan Latihan Pengawasan, al: (1) Pengawasan Operasional, 1985; (2) Pemeriksaan Operasional, 1985; (3) Pengawasan Keuangan Negara Tingkat Pelaksana, 1991. (4) Pengawasan Keuangan Negara Tingkat Ketua Tim, 1993. Penyelenggara Pusdiklat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP).
  • Penataran Penelitian Khusus (Litsus) Penyelenggara Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional, 1993. Peserta “Diskusi Pendalaman Penelitian Khusus Dep. Agama,” Dep. Agama, 1993.
  • Peserta Orientasi “Penyuluhan Para Penyuluh Pariwisata”, Direktorat Jenderal Pariwisata, 1998.
  • Kursus ADVOKAT Angkatan Ke V”, Penyelenggara LPHI - IKADIN, 1997., dilanjutkan Diklat “TAKTIK DAN STRATEGI PENANGANAN PERKARA DI PENGADILAN”, Corporate Lawyers Training Center, Jakarta, 1998.
  • Penataran “Kewaspadaan Nasional”, Dep. Agama Angkatan XIV, Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional – Lembaga Ketahanan Nasional, dan Dep. Agama, 1996.
  • Diklat Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Pertama, Lembaga Administrasi Negara –Deputi Diklat – Dep. Agama, 1998.
  • Peserta Sarasehan “Budaya Politik Demokratis”, Dep. Dalam Negeri, 2001.
  • Kursus “Financial Planning and Management in Education”, Auckland, New Zealand, 2001.
  • Diklat “Treaning of Trainer (TOT) Pranata Humas”, Penyelenggara Lembaga Informasi Nasional, 2004.
  • Pentaloka “Managemen Perbandingan Pelaksanaan Tugas Pejabat Eselon III”, Balitbang Agama, 2008.
  • Diklat “Pengkaderan Motivator Shibghoh Pengembangan Etos Kerja SDM Insani Departemen Agama”, Balitbang Dep. Agama, 2008.
  • Peserta “Intensive Course on The Management of Creative Enterprises and The Role of Intellectual Property”; Penyelenggara; World Intelectual Property Organization, Ministry of Culture, Sport and Tourism The Republic of Korea, Ministry of Culture and Tourism The Republic of Indonesia, Bandung-Indonesia, 2009.
  • Diklat “Mediator”, Penyelenggara; Indonesian Institute For Conflict Transformation (IICT) kerjasama dengan Departemen Agama RI, 2010.
  • IEC Prediction for The TOEFL, Intensive English Course, IEC Pasar Minggu Branch, 2012.
  • Peserta “Pelatihan Mediator Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4)”, 2012.

Jabatan Struktural/ Non Struktural

Pengalaman Pekerjaan

  • Tahun 1983 dosen pada Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, pangkat Calon Asisten Ahli. Asisten Ahli, berdasarkan Keputusan Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III, Atas Nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 31 Desember 1997.
  • Membantu Kantor Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA) Kelas I Dep. Kehakiman, Yogyakarta 1971 – 1974;
  • Juru Penerang Agama Islam pada Daerah eks Ins Rehabilitasi Pulau Buru Maluku 1980 s/d 1982;
  • Merintis Sekolah-sekolah Dasar di Pedesaan dan menjadi guru pada Sekolah Dasar, lokasi di Wilayah Namlea, P. Buru, 1981/1982, dalam perkembangannya kemudian dinegerikan.
  • Menyelesaikan kasus-kasus hukum seperti Pencurian, Perkosaan, Kesalahpahaman Antar Suku, dengan cara mediasi di luar pengadilan, selama di Pulau Buru, dan penyelesaian demikian diterima masing-masing suku dengan baik.
  • Redaktur / Sekretaris redaksi/Ketua/Dewan Penyunting pada Majalah MEDIA PENGAWASAN, Diterbitkan Inspektorat Jenderal; Majalah BULETIN DIKLAT, Diterbitkan Pusdiklat Pegawai Dep. Agama, Majalah IKHLAS BERAMAL, Diterbitkan Biro Hukum dan Humas/Kerjasama Luar Negeri, Departemen Agama RI.
  • Penghubung Lembaga DPR/DPD/MPR RI dengan Pemerintah/Departemen Agama RI, 2001 -2006.
  • Anggota POKJA Tim Teknik III Bidang Pengerahan dan Penempatan, Dep. Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan RI, tahun 1996/1997.
  • Aktif dalam penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang dan peraturan di bawahnya terkait bidang agama (Sebagai Anggota Panja Pemerintah); seperti; UU Peradilan Agama; UU Penyelenggaraan Haji; UU Pengelolaan Zakat; UU Wakaf; UU Perbankan Syariah; UU Pornografi; RUU Jaminan Produk Halal; PERPU Paspor Haji, dsb.
  • Anggota Tim Interdep Penyusunan RUU Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan, 2007.
  • Ikut Aktif sebagai peserta pembahasan tingkat Inter-Departemen dalam berbagai rancangan undang-undang bidang lain, seperti/a.l.; UU Yayasan. UU Perlindungan Anak, UU Kependudukan, RUU Perkumpulan, UU Imigrasi. dsb.
  • Anggota Tim Tanggapan RUU Keimigrasian, Departemen Agama, tahun 2002
  • Anggota Tim Penyusunan Naskah Akademik RUU Tentang Keuangan Haji, RUU Pangan Halal, Naskah Akademik RUU Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan, 2007.
  • Menyiapkan draft/mengkaji draft dan memproses penetapan serta pengundangan peraturan perundang-undangan seperti; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri terkait lingkup bidang agama (dan ikutannya), a.l.;
  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
  2. Peraturan Pemerintah, a.l. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
  • Kuasa substitusi Menteri Agama dari Presiden RI dalam perkara Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi/ Kuasa hukum di Mahkamah Agung.al:
  1. Uji Materiil Reg. No.279/Pdt.G/2005/PN/JKT.Pst, Pemeriksaaan tidak dilanjutkan sampai diperoleh Keputusan.
  2. Uji Materiil No. Reg. No. 31/PER-PSG/X/31P/HUM/TH.2005, materi yang diuji matariil Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 01/Ber/mdn-mdg/1969, hasilnya Put Mahkamah Agung No. 31P/HUM/Th2005.
  3. Uji Matariil No. Reg. No. 14.P/Hum/Th.2006. materi yang di uji matariil Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Th 2006/No.8 Th 2006, hasilnya Put Mahkamah Agung No. Reg. 14P/HUM/2006.

Karya Tulis Ilmiah

  • ”Badan Hukum dan Badan Hukum Keagamaan”, Majalah Berita Bulanan Notaris ”RENVOI Nomor 9.45.IV, Pebruari 2007, dari makalah Diskusi disampaikan dihadapan peserta; Asosiasi Notaris Indonesia.
  • IKHLAS BERAMAL majalah Dinas Departemen Agama, 1999 s/d 2006; al, judul; ”Kecermatan membuat keputusan Administrasi Negara”; Judul “Menghindarkan Kerugian Negara”, Judul; Pengaturan Pangan Halal, Kasus Ajinomoto”. Dll.
  • “Hubungan Masyarakat dan Protokol”, Bahan Ajar Diklat Kehumasan, Tahun 2005;
  • “Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan,” Tahun 1998;
  • Penulis / Ketua Tim Buku Panduan Praktis Pemanfaatan Situs Internet, HUMAS DEPAG.OR.ID, Bagian Humas Biro Hukum dan Humas Dep. Agama, Cetakan kesatu 2005.
  • Ketua Tim Penyusun - Bahan Pembinaan; “Peraturan Perundang-Undangan Kehidupan Beragama”, Sekjen Dep. Agama, 2000.
  • Ilmu Perundang-Undangan, Dasar Dan Teknik Pembuatan, Penerbit Universitas Islam Jakarta (UIJ) Th. 2007;
  • Perlindungan Anak, Penerbit UIJ Th. 2008
  • Keputusan Administrsi Negara, Penerbit UIJ Th. 2008
  • Wewenang Pengadilan Agama setelah Perubahan UU Peradilan Agama, UIJ Th. 2008
  • Pembangunan Rumah Ibadah, Peraturan dan Proses Pembahasan, UIJ Th. 2008
  • Perkumpulan, Badan Hukum dan Badan Hukum Keagamaan, UIJ Th. 2009
  • Memahami UU No 44 Tahun 2009 Tentang Pornografi; Penerbit UIJ Th. 2009.
  • Kontroversi Seputar Ahmadiyah; Penerbit UIJ Th. 2009
  • Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Di Lingkungan Kementerian Agama, diterbitkan; Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, tahun 2012.
  • Kebebasan Beragama di Indonesia Yang berimplikasi Tindak Pidana Penodaan Agama dan Restorative Justice. Diterbitkan oleh Badan Litbang dan Diklat, Puslitbang Keagamaan, Jakarta, 2016, ISBN 978-602-8739-60-3.
  • Bahasa Hukum Indonesia, Penerbit Universitas Islam Jakarta UID Press Th.2018, ISBN 978-602-7890-14-5.[2]

Pengalaman Organisasi

  • Himpunan Masyarakat Perundang-undangan Indonesia (HMPI) s/d 2006.
  • Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an Tingkat Pusat s/d 2006.
  • Pengurus Badan Hisab Rukyat Departemen Agama s/d 2009.
  • Perwakilan Jakarta Pengurus Yayasan Al Mizan, Mungkid, Magelang Kabupaten Magelang, Jawa Tengah s/d sekarang.
  • Penasehat Pengurus Masjid Al A’raf, Tanjung Barat, Jakarta s/d sekarang.
  • Anggota Pengawas Yayasan Al A’raf Tanjung Barat, Jakarta Selatan s/d sekarang.
  • Pengurus Gabungan Usaha Perbaikan Pendidikan Islam (GUPPI) Tingkat Pusat, s/d sekarang.
  • Pengurus Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tingkat Pusat, s/d sekarang.
  • Pengurus Himpunan Bina Muallaf Indonesia Tingkat Pusat s/d sekarang.

Penghargaan

  • Gubernur Maluku, atas dedikasi dalam kegiatan Dakwah di Pulau Buru, Maluku
  • Presiden RI, Tanda Kehormatan Satya Lencana Karyasatya; 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.

Referensi

Pranala luar