Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k ←Suntingan 182.1.10.36 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Kecebong.Sawah
Tag: Pengembalian
Baris 226: Baris 226:
! Jabatan
! Jabatan
! Jabatan sebelumnya
! Jabatan sebelumnya
|-
|-KPU RI 2012-2017
| Arief Budiman || Ketua ||
| Arief Budiman || Ketua ||
|-
|-

Revisi per 21 Juli 2018 18.11

Logo Komisi Pemilihan Umum.

Komisi Pemilihan Umum (disingkat KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Latar belakang

KPU yang ada sekarang merupakan KPU keempat yang dibentuk sejak era Reformasi 1998. KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. KPU pertama dilantik Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.

KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden karena masalah hukum.

Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting, selain menjadi motor penggerak KPU juga membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil.

Tepat tiga tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di kalangan pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya kualitas penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut independen dan non-partisan.

Untuk itu atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan bersama pemerintah mensyahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.

Perubahan penting dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, meliputi pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan kemudian disempurnakan dalam 1 (satu) undang-undang secara lebih komprehensif.

Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.

Di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU berkurang menjadi 7 orang. Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 orang menjadi 7 orang tidak mengubah secara mendasar pembagian tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahap-tahap, jadwal dan mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). Masa keanggotaan KPU 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.

Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas.

Cara pemilihan calon anggota KPU-menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu-adalah Presiden membentuk Panitia Tim Seleksi calon anggota KPU tanggal 25 Mei 2007 yang terdiri dari lima orang yang membantu Presiden menetapkan calon anggota KPU yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti fit and proper test. Sesuai dengan bunyi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang N0 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada tanggal 9 Juli 2007 telah menerima 545 orang pendaftar yang berminat menjadi calon anggota KPU. Dari 545 orang pendaftar, 270 orang lolos seleksi administratif untuk mengikuti tes tertulis. Dari 270 orang calon yang lolos tes administratif, 45 orang bakal calon anggota KPU lolos tes tertulis dan rekam jejak yang diumumkan tanggal 31 Juli 2007.

Tugas dan kewenangan

Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :

  • Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
  • Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
  • Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
  • Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
  • Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
  • Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
  • Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:

1. Tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.

Daftar ketua

No Nama Masa jabatan
1
Rudini
1999–2001
1
2
Nazaruddin Sjamsuddin
2001–2005
2
Pjs.
Ramlan Surbakti
2005–2007
3
Abdul Hafiz Anshari
2007–2012
3
4
Husni Kamil Manik
2012–2016
4
Plt.
Hadar Nafis Gumay
2016
5
Juri Ardiantoro[1]
2016–2017
6
Arief Budiman[2]
2017–2022
5

Periode

1999–2001

Sebelum Pemilu 2004, KPU dapat terdiri dari anggota-anggota yang merupakan anggota sebuah partai politik, namun setelah dikeluarkannya UU No. 4/2000 pada tahun 2000, maka diharuskan bahwa anggota KPU adalah non-partisan.

2001–2007

Pada awal 2005, KPU digoyang dengan tuduhan korupsi yang diduga melibatkan beberapa anggotanya, termasuk ketua KPU periode tersebut, Nazaruddin Sjamsuddin.

Nama Jabatan
Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, M.A. Ketua (2001–05)/Anggota
Prof. Ramlan Surbakti, M.A, Ph.D. Pjs. Ketua (2005–07)/Anggota
Drs. Mulyana W. Kusumah Anggota (2001–05)[a]
Drs. Daan Dimara, MA. Anggota
Dr. Rusadi Kantaprawira Anggota (2001–05)[b]
Imam Budidarmawan Prasodjo, MA, PhD. Anggota
Drs. Anas Urbaningrum, M.A. Anggota (2001–05)[c]
Chusnul Mar'iyah, Ph.D. Anggota
Dr. F.X. Mudji Sutrisno, S.J. Anggota (2001–03)[d]
Dr. Hamid Awaluddin Anggota (2001–04)[e]
Dra. Valina Singka Subekti, MSi Anggota (2004–07)
  1. ^ Menjadi tersangka kasus korupsi terhadap auditor BPK[3]
  2. ^ Menjadi tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengadaan tinta pemilu di KPU[4]
  3. ^ Mengundurkan diri dan bergabung di Partai Demokrat
  4. ^ Mengundurkan diri untuk fokus menjadi Dosen[5]
  5. ^ Pada tahun 2004, diangkat menjadi Menteri Hukum dan HAM oleh Presiden

2007–2012

Selanjutnya setelah 7 (tujuh) peringkat teratas anggota KPU terpilih, disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada tanggal 9 Oktober 2007. Namun hanya 6 (enam) orang yang dilantik dan diangkat sumpahnya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 Oktober 2007. Sedangkan pelantikan Prof. Dr. Ir. Syamsulbahri M.S. tertunda karena sempat terlibat persoalan hukum. Selanjutnya, Syamsulbahri dilantik terpisah pada 27 Maret 2008., setelah ia dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur.[6].

Nama Jabatan Jabatan sebelumnya
Prof. Dr. Abdul Hafiz Anshari A.Z, M.A. Ketua/Anggota mantan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan
Sri Nuryanti, S.IP, M.A. Anggota peneliti LIPI
Dra. Endang Sulastri, M.Si. Anggota Aktivis perempuan.
I Gusti Putu Artha, S.T, M.Si. Anggota Anggota KPU Provinsi Bali.
Prof. Dr. Ir. Syamsul Bahri, M.S Anggota Dosen Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Malang
Dra. Andi Nurpati, M.Pd. Anggota Guru MAN I Model Bandar Lampung
H. Abdul Aziz, M.A. Anggota Direktur Ditmapenda, Bagais, Departemen Agama
Prof. Dr. Ir. H Syamsulbahri, MS Anggota Dosen/Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya

2012–2017

Berikut ini merupakan daftar 7 anggota KPU yang telah dilantik bersama 5 anggota Bawaslu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis, 12 April 2012:[7][8]

Nama Jabatan Jabatan sebelumnya
Husni Kamil Manik Ketua (2012–16)/Anggota[a] Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat
Juri Ardiantoro, M.Si. Ketua (2016–17)/Anggota[b] Ketua KPU DKI Jakarta
Ida Budhiati, S.H, M.H Anggota Ketua KPU Jawa Tengah
Sigit Pamungkas, S.IP., MA. Anggota Dosen FISIPOL UGM
Arief Budiman, S.S., S.IP., MBA. Anggota Anggota KPU Jawa Timur.
Dr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah Anggota Ketua KPU Jawa Barat, S.IP, MSi
Drs. Hadar Nafis Gumay Anggota Pegiat LSM/Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro)
  1. ^ Meninggal pada saat menjabat
  2. ^ menggantikan Husni Kamil Manik yang telah wafat)[1]

2017–2022

Nama Jabatan Jabatan sebelumnya
Arief Budiman Ketua
Pramono Ubaid Tanthowi Anggota
Wahyu Setiawan Anggota
Ilham Saputra Anggota
Hasyim Asy'ari Anggota
Viryan Anggota
Evi Novida Ginting Manik Anggota

Referensi

Lihat pula

Pranala luar