Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
k Lukman Tomayahu memindahkan halaman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menimpa pengalihan lama: keseragaman nama dengan kementerian lain |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 8: | Baris 8: | ||
| keterangan_gambar = |
| keterangan_gambar = |
||
| didirikan = {{Start date and age|1983|03|19}} |
| didirikan = {{Start date and age|1983|03|19}} |
||
| dasar_hukum = |
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 |
||
| bidang_tugas = Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak |
| bidang_tugas = Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak |
||
| slogan = |
| slogan = |
||
Baris 90: | Baris 90: | ||
| koordinasi_lpnk2 = <!--sampai dengan |koordinasi_lpnk10 = --> |
| koordinasi_lpnk2 = <!--sampai dengan |koordinasi_lpnk10 = --> |
||
| alamat = |
| alamat = Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110 |
||
| situs web = {{url|http://www.kemenpppa.go.id/}} |
| situs web = {{url|http://www.kemenpppa.go.id/}} |
||
| catatan = |
| catatan = |
||
Baris 128: | Baris 128: | ||
* {{id}} [http://www.kemenpppa.go.id/ Situs web resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia] |
* {{id}} [http://www.kemenpppa.go.id/ Situs web resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia] |
||
{{Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia}} |
|||
{{Kementerian Indonesia}} |
{{Kementerian Indonesia}} |
||
{{indo-stub}} |
{{indo-stub}} |
Revisi per 19 Juni 2018 05.27
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk | 19 Maret 1983 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 |
Bidang tugas | Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak |
Susunan organisasi | |
Menteri | Yohana Yembise |
| |
Alamat | |
Kantor pusat | Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110 |
Situs web | www |
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (dahulu Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, disingkat Kemeneg PP & PA) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kementerian PP & PA dipimpin oleh seorang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP & PA) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Yohana Yembise.
Sejarah
Tahapan pembangunan pemberdayaan perempuan adalah sebagai berikut:
- Tahun 1978-1983, Menteri Muda Urusan Peranan Wanita (MENMUD UPW), oleh Ny. Lasijah Soetanto.
- Tahun 1983-1987, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. Lasijah Soetanto.
- Tahun 1987-1988, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. A. Sulasikin Moerpratomo.
- Tahun 1988-1993, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. A. Sulasikin Moerpratomo.
- Tahun 1993-1998, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. Mien Soegandi. Dalam GBHN 1993-1998 mengamanatkan bahwa melalui upaya pembangunan, potensi sumberdaya nasional diarahkan menjadi kekuatan ekonomi, sosial budaya, politik, dan keamanan yang nyata, didukung oleh SDM yang berkualitas, yang memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) serta kemampuan manajemen. Dengan demikian, aspirasi, peranan, dan kepentingan SDM termasuk perempuan sebagai penggerak pembangunan nasional, dipadukan kedalam gerak pembangunan bangsa melalui peran aktif dalam seluruh kegiatan pembangunan.
- Tahun 1998-1999, Menteri Negara Peningkatan Peranan Wanita (MENPERTA), oleh Ny. Tuty Alawiyah AS.
- Tahun 1999-2001, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (MenegPP), oleh Ny. Khofifah Indar Parawansa.
- Tahun 2001-2004, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian PP), oleh Ny. Sri Redjeki Sumarjoto, SH.
- Tahun 2004-2009, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian Negara PP), oleh Prof. DR. Meutia Hatta Swasono.
- Tahun 2009-2014, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP dan PA), oleh Linda Amalia Sari Gumelar, S.IP.[1]
Tugas dan fungsi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Koodinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.[2]