Prinsip dasar hukum Uni Eropa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ramayoni (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Ramayoni (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 23: Baris 23:


== Kohesi ==
== Kohesi ==
Ketika negosiasi Perjanjian Maastricht pada awal 1990-an beberapa negara anggota merasa perlu nya untuk mengungkapkan keinginan untuk mencapai apa yang dianamakan kohesi, yang didefinisikan sebagai kebijakan untuk memastikan pertumbuhan yang harmonis di Uni Eropa secara keseluruhan.
Ketika negosiasi Perjanjian Maastricht pada awal 1990-an beberapa negara anggota merasa perlu nya untuk mengungkapkan keinginan untuk mencapai apa yang dianamakan kohesi, yang didefinisikan sebagai kebijakan untuk memastikan pertumbuhan yang harmonis di Uni Eropa secara keseluruhan. dan hal ini menghasilkan kata-kata baru yang menjadi pasal 2 dari perjanjian ;<blockquote>..untuk mempromosikan seluruh masyarakat, pengembangan kegiatan ekonomi yang seimbang dan harmonis.</blockquote>


== Hak-hak dasar ==
== Hak-hak dasar ==
Pada pasal 6 perjanjian termuat hal berikut :<blockquote>1. Persatuan didirikan atas dasr kebebasan, demokrasi, penghormatan hak asasi manusia dan kemerdekaan, hukum dan prinsip yang lazim pada negara anggota.</blockquote><blockquote>2. Persatuan harus menghormatihak-hak dasar, yang dijamin oleh konvensi eopauntuk perlindungan hak asasi manusia dan kemerdekaan yang ditandatangaini di Roma pada tangga 4 November 1950 dan sebagaimana hasilnya yang menjadi tradisi konstitusional yang lazim digunakan di negara-negara anggota yang menjadi prinsip dasar hukum masyarakat.</blockquote>


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 12 Mei 2018 07.39

prinsi dasar hukum Uni Eropa telah terdapat pada perjanjian atau traktat-traktat Uni Eropa. Prinsip dasar ini menjadi dasar dari hukum Uni Eropa dan digunakan oleh pengadilan hukum dalam menetapkan keputusan. Jika institusi Uni eropa tidak menggunakan prinsip-prinsip dasar ini dalam pembuatan legislasi maka keputusan yang telah ditetapakan akan dianggap ilegal oleh pengadilan hukum.[1]

Legalitas

Prinsip dasar legalitas terdapat dalam paragraf 5 Traktat Uni eropa yang menyatakan bahwa masing masing lembga harus bertindak dalam batas-batas kekuasaan seperti yang diatur dalam Traktat. Hal ini berarti, pertama bahwa Institusi hanya akan bertindak atas dasar perjanjian-perjanjian itu sendiri., dan kedua institusi institusi tersebut tidak dapat bertindak kontradiktif terhadap hal-hal yang telah diatus dalam perjanjian,

Prinsip legalitas mempersempit ruang lingkup kompetensi institusi dan mencegal minstitusi untuk melampaui atau menentang perjanjian. Tindakan hukum yang melampaui perjanjian sangat jarang ditemukan namun pengadilan hukum banyak memutuskan tindakan hukum yang tidak sesuai dengan perjanjian.

Solidaritas

Prinsip solidaritas dapat ditemukan dalam pasal 10 Perjajnjian tentang Komunitas Eropa yang menyatakan bahwa :

Negara-negara anggota harus mengambil langkah yang tepat, apakah umum atau khusus,untuk memastikan pemenuhan kewajiban yang timbul dari perjanjian ini atau tindakan-tindakan yang diambil oleh lembaga masyaakat. Mereka harus menfasilitasi pencpaian tugas komunitas.

Prinsip ini mencerminkan gagasan solidaritas dan kerjasama yang tidak jauh berbeda dengan yang dinyatakan dalam Perjanjian hukum konvensi Wina tahun 1969, tetapi dalam kerangka hukum khusu Uni Eropa yang lebih banyak substansinya. Prinsip ini diaplikasikan pada negara -negara anggota, hubungan antar negara anggota,dan antara negara anggota dengan Uni Eropa.[2]

Subsidiaritas

Gagasan utama dari prinsip subsidiaritas adalah Uni Eropa hanya bertindak jika objek dapat dicapai lebih efisien di tingkat Uni Eropa daripada di tingkat nasional. Hal ini merupakan kepentingan hukum yang yang memisahkan dan meangalokasikan kompetensi dan kekuasaan antara uni eropa dan anggotanya.

Ketika mengusulkan sebuah tindakan hukum komisi harus membenarkan perbandingan untuk mengukur tindakan di tingkat nasional. Prinsip-prinsip tersebut berusaha untuk menarik garis antara keputusan Uni eropa dengan apa yang dapat dilakukan negara anggota.

Proporsionalitas

Prinsip Proporsionalitas berarti ; pertama, bahwa cara yang yang paling tidak terjangkau , paling drastis untuk mencapai tujuan harus dipilih, kedua bahwa kewajiban yang melekat bdalam tindakan hukum tidak boleh melampaui apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Selama bertahun-tahun pengadilan telah memasukkan prinsip ini dalam semua putusannya. Namun tidak terintegrasi dalam perjanjian sebelum Perjanjian Maastricht pada tahun1992 dan hanya teks berikut yang ditemukan sebagai bagian dari prinsip yang mengatur subsidiaritas :

Setiap tindakan oleh komunitas tidak akan melampaui apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan perjanjian ini.

Non diskriminasi

Prinsip non diskriminasi melarang diskriminasi yang berdasarkan pada kebangsaan, ini terdapat pada pasal 12 ;

Dalam ruang lingkup perjanjian ini dan tanpa prasangka terhadap setiap ketentuan khusus yang terkandung di dalamnya, diskriminasi atas nama kebangsaan harus dilarang.

Kohesi

Ketika negosiasi Perjanjian Maastricht pada awal 1990-an beberapa negara anggota merasa perlu nya untuk mengungkapkan keinginan untuk mencapai apa yang dianamakan kohesi, yang didefinisikan sebagai kebijakan untuk memastikan pertumbuhan yang harmonis di Uni Eropa secara keseluruhan. dan hal ini menghasilkan kata-kata baru yang menjadi pasal 2 dari perjanjian ;

..untuk mempromosikan seluruh masyarakat, pengembangan kegiatan ekonomi yang seimbang dan harmonis.

Hak-hak dasar

Pada pasal 6 perjanjian termuat hal berikut :

1. Persatuan didirikan atas dasr kebebasan, demokrasi, penghormatan hak asasi manusia dan kemerdekaan, hukum dan prinsip yang lazim pada negara anggota.

2. Persatuan harus menghormatihak-hak dasar, yang dijamin oleh konvensi eopauntuk perlindungan hak asasi manusia dan kemerdekaan yang ditandatangaini di Roma pada tangga 4 November 1950 dan sebagaimana hasilnya yang menjadi tradisi konstitusional yang lazim digunakan di negara-negara anggota yang menjadi prinsip dasar hukum masyarakat.

Referensi

  1. ^ Moller, Jorgen Ostrom (2008). European Integration Sharing of Experiences. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies. hlm. 83. ISBN 978-981-230-777-4. 
  2. ^ Moller, Jorgen Ostrom (2008). European Integration Sharing of Experiences. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies. hlm. 84. ISBN 978-981-230-777-4.