Kepala desa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Dikembalikan ke revisi 13206050 oleh Bagas Chrisara (bicara).
Baris 5: Baris 5:
== Perbedaan dengan Lurah ==
== Perbedaan dengan Lurah ==
Istilah ''[[lurah]]'' seringkali rancu dengan jabatan kepala desa. Di [[Jawa]] pada umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah [[desa]] dikenal dengan istilah ''lurah''. Namun dalam konteks [[Pemerintah Indonesia|Pemerintahan Indonesia]], sebuah [[kelurahan]] dipimpin oleh [[lurah]], sedang [[desa]] dipimpin oleh kepala desa. Perbedaan yang jelas di antara keduanya adalah [[lurah]] juga seorang [[pegawai negeri sipil]] yang bertanggung jawab kepada [[camat]]; sementara kepala desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar [[desa]]) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Istilah ''[[lurah]]'' seringkali rancu dengan jabatan kepala desa. Di [[Jawa]] pada umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah [[desa]] dikenal dengan istilah ''lurah''. Namun dalam konteks [[Pemerintah Indonesia|Pemerintahan Indonesia]], sebuah [[kelurahan]] dipimpin oleh [[lurah]], sedang [[desa]] dipimpin oleh kepala desa. Perbedaan yang jelas di antara keduanya adalah [[lurah]] juga seorang [[pegawai negeri sipil]] yang bertanggung jawab kepada [[camat]]; sementara kepala desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar [[desa]]) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

== Tugas Kepala Desa ==
Kepada Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.


== Wewenang ==
== Wewenang ==

Revisi per 11 Mei 2018 07.02

Kepala desa adalah sebutan pemimpin desa di Indonesia. Kepala desa merupakan pimpinan tertinggi dari pemerintah desa. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak.[1] Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala desa bertanggung jawab kepada Pembantu pimpinan wilayah daerah tingkat II (dikenal dengan istilah wedana). Jabatan kepala desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya wali nagari (Sumatera Barat), pambakal (Kalimantan Selatan), hukum tua (Sulawesi Utara), perbekel (Bali), kuwu (Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang dan Indramayu).

Perbedaan dengan Lurah

Istilah lurah seringkali rancu dengan jabatan kepala desa. Di Jawa pada umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah lurah. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah kelurahan dipimpin oleh lurah, sedang desa dipimpin oleh kepala desa. Perbedaan yang jelas di antara keduanya adalah lurah juga seorang pegawai negeri sipil yang bertanggung jawab kepada camat; sementara kepala desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Tugas Kepala Desa

Kepada Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.

Wewenang

Wewenang kepala desa antara lain:

Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik (namun boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah.

Kepala desa dapat diberhentikan atas usul pimpinan BPD kepada bupati/Wali kota melalui camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.

Pemilihan kepala desa

Kepala desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun, dan ia harus berpendidikan paling rendah SLTP, dan termasuk penduduk desa setempat. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Panitia Pemilihan, yang dibentuk oleh BPD,[2] dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.

Cara pemilihan kepala desa dapat bervariasi antara desa satu dengan lainnya. Pemilihan kepala desa dan masa jabatan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Periode Maksimal Jabatan Kepala Desa". hukumonline.com/klinik. Diakses tanggal 5 Mei 2016. 
  2. ^ KUMPULAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DESA DI INDONESIA. Marzha Tweedo. 9 April 2015. hlm. 61. GGKEY:3UT8XC60KED. 

Bacaan lainnya