Asuransi jiwa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rquiserto (bicara | kontrib)
Rquiserto (bicara | kontrib)
Baris 19: Baris 19:
# [[Asuransi Allianz Life Indonesia|Allianz]]
# [[Asuransi Allianz Life Indonesia|Allianz]]
# [[Assicurazioni Generali|Generali]]
# [[Assicurazioni Generali|Generali]]
# [[Asuransi Jiwasraya|Jiwasraya]]
# [[Bumi Putera 1912|Bumiputera]]
# [[AXA Mandiri]]


== Jenis Asuransi Jiwa ==
== Jenis Asuransi Jiwa ==
Baris 38: Baris 41:
# Jika sudah menentukan pilihan, silakan menghubungi penjual asuransi. Asuransi bisa dibeli melalui agen atau bank. Mintalah keterangan sejelasjelasnya kepada penjual asuransi tentang produk yang akan dibeli. Jangan takut atau malu untuk bertanya tentang hal-hal yang tidak Anda pahami
# Jika sudah menentukan pilihan, silakan menghubungi penjual asuransi. Asuransi bisa dibeli melalui agen atau bank. Mintalah keterangan sejelasjelasnya kepada penjual asuransi tentang produk yang akan dibeli. Jangan takut atau malu untuk bertanya tentang hal-hal yang tidak Anda pahami
# Semua penjual asuransi diwajibkan untuk memiliki lisensi atau sertifikat agen Jadi, bila membeli asuransi melalui agen, pastikan agen tersebut sudah memiliki sertifikat. Untuk produk syariah, pastikan si agen memiliki dua lisensi, yakni lisensi agen dan lisensi agen syariah.
# Semua penjual asuransi diwajibkan untuk memiliki lisensi atau sertifikat agen Jadi, bila membeli asuransi melalui agen, pastikan agen tersebut sudah memiliki sertifikat. Untuk produk syariah, pastikan si agen memiliki dua lisensi, yakni lisensi agen dan lisensi agen syariah.

== Pengaduan Konsumen Asuransi Jiwa ==
Sejak tahun 2013, [[Otoritas Jasa Keuangan|OJK]] telah membentuk Sistem Layanan Konsumen Keuangan Terintegrasi (SiPeka) atau Financial Customer Care (FCC), sebagai tempat bagi konsumen keuangan dan masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan informasi dan pengaduan. Ada tiga jenis layanan dari FCC yang bisa didapatkan masyarakat. Pertama, FCC bisa menjadi tempat bagi konsumen keuangan dan masyarakat untuk memperoleh informasi. Kedua, FCC juga bisa menjadi tempat untuk menyampaikan informasi. Ketiga, juga menjadi tempat bagi konsumen untuk menyampaikan pengaduan.

Beberapa cara untuk mengakses layanan SiPeka atau FCC sebagai berikut:

* Melalui surat elekronik atau email di alamat: konsumen@ojk.go.id
* Melalui surat yang dikirimkan ke alamat berikut: Bidang Edukasi & Perlindungan Konsumen OJK, Menara Radius Prawiro Lantai 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jl. MH Thamrin No. 2 Jakarta 10350
* Melalui mesin faksimili ke nomor: (021) 386 – 6032
* Melalui telepon dengan menghubungi call center OJK di nomor : (kode area) 500 – 655. Konsumen dapatmenghubungi call centerOJK dari hari : Senin sampai Jumat pada jam operasional 08.00 – 17.00


[[Kategori:Lembaga keuangan]]
[[Kategori:Lembaga keuangan]]

Revisi per 24 April 2018 16.57

Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Di sini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko yang dihadapi adalah:

  1. Risiko kematian
  2. Hidup seseorang terlalu lama

Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa. Umpamanya jaminan untuk keturunan, seorang bapak kalau meninggal dunia sebelum waktunya atau dengan tiba-tiba, si anak tidak akan telantar dalam hidupnya.

Bisa juga terjadi terhadap seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya dan tidak mampu untuk mencari nafkah atau membiayai anak-anaknya, maka membeli asuransi jiwa, risiko yang mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Ternyata disini, bahwa lembaga asuransi jiwa ada faedahnya dengan tujuan utama ialah untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian finansial.

Perusahaan Asuransi Jiwa

Daftar perusahaan asuransi jiwa di Indonesia:

  1. Manulife
  2. Prudential
  3. Allianz
  4. Generali
  5. Jiwasraya
  6. Bumiputera
  7. AXA Mandiri

Jenis Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa juga dibagi menjadi dua kategori produk, yakni produk Asuransi Tradisional dan Unit Link.

Ada tiga jenis produk asuransi tradisional, yaitu:

  • Term life (berjangka). Asuransi term life adalah produk asuransi yang memberikan proteksi kepada tertanggung selama waktu tertentu saja. Pada produk ini, nasabah diberikan kebebasan dalam menentukan premi, sesuai dengan kemampuannya. Uang pertanggungan akan diberikan jika tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan.
  • Whole life (seumur hidup). Asuransi whole life adalah produk asuransi yang memberikan manfaat proteksi hingga usia 99 tahun. Dengan memilih produk ini, tertanggung dimungkinkan mendapatkan nilai tunai polis atau uang pertanggungan selama ia hidup hingga usia 99 tahun. Pada produk ini, tertanggung juga dimungkinkan untuk melakukan cuti premi (tidak membayar premi) selama ia memiliki nilai tunai yang cukup untuk membayar biaya premi. Produk ini menjanjikan hasil investasi (pengembangan dana) tanpa memperhitungkan risiko investasi pasar.
  • Endowment (dwiguna). Asuransi endowment adalah produk asuransi jiwa berjangka yang memiliki unsur tabungan atau investasi. Pada asuransi endowment, pemegang polis dimungkinkan untuk mendapatkan nilai tunai dari premi yang dibayarkannya. Produk ini memiliki fitur pinjaman polis, artinya pemegang polis dapat menarik dananya sebelum masa kontrak berakhir.

Asuransi Unit-Link adalah produk asuransi yang memiliki dua manfaat sekaligus, yakni proteksi dan investasi. Pada unit link, dana investasi dikelola oleh pihak asuransi. Namun berbeda dengan unsur proteksi yang dijamin oleh perusahaan asuransi, risiko investasi pada unit link sepenuhnya menjadi risiko nasabah.

Tips Memilih Produk Asuransi Yang Tepat

Memilih produk asuransi memang susah-susah mudah. Apalagi, terkadang agen yang menawarkan produk asuransi tak sepenuhnya memberikan informasi yang benar dan optimal. Berikut adalah beberapa tips memilih produk asuransi yang tepat :

  1. Pahami semua produk asuransi. Lalu bandingkan produk asuransi satu dengan yang lain. Pilih produk asuransi yang memberikan manfaat paling maksimal. Jangan tergiur oleh premi rendah. Kemudian tentukan produk yang paling dibutuhkan dan sesuai dengan kemampuan keuangan Anda.
  2. Pilih perusahaan asuransi yang sehat. Informasinya dapat diperoleh melalui berbagai berita di media. Lalu bandingkan perusahaan asuransi yang satu dengan yang lain.
  3. Jika sudah menentukan pilihan, silakan menghubungi penjual asuransi. Asuransi bisa dibeli melalui agen atau bank. Mintalah keterangan sejelasjelasnya kepada penjual asuransi tentang produk yang akan dibeli. Jangan takut atau malu untuk bertanya tentang hal-hal yang tidak Anda pahami
  4. Semua penjual asuransi diwajibkan untuk memiliki lisensi atau sertifikat agen Jadi, bila membeli asuransi melalui agen, pastikan agen tersebut sudah memiliki sertifikat. Untuk produk syariah, pastikan si agen memiliki dua lisensi, yakni lisensi agen dan lisensi agen syariah.

Pengaduan Konsumen Asuransi Jiwa

Sejak tahun 2013, OJK telah membentuk Sistem Layanan Konsumen Keuangan Terintegrasi (SiPeka) atau Financial Customer Care (FCC), sebagai tempat bagi konsumen keuangan dan masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan informasi dan pengaduan. Ada tiga jenis layanan dari FCC yang bisa didapatkan masyarakat. Pertama, FCC bisa menjadi tempat bagi konsumen keuangan dan masyarakat untuk memperoleh informasi. Kedua, FCC juga bisa menjadi tempat untuk menyampaikan informasi. Ketiga, juga menjadi tempat bagi konsumen untuk menyampaikan pengaduan.

Beberapa cara untuk mengakses layanan SiPeka atau FCC sebagai berikut:

  • Melalui surat elekronik atau email di alamat: konsumen@ojk.go.id
  • Melalui surat yang dikirimkan ke alamat berikut: Bidang Edukasi & Perlindungan Konsumen OJK, Menara Radius Prawiro Lantai 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jl. MH Thamrin No. 2 Jakarta 10350
  • Melalui mesin faksimili ke nomor: (021) 386 – 6032
  • Melalui telepon dengan menghubungi call center OJK di nomor : (kode area) 500 – 655. Konsumen dapatmenghubungi call centerOJK dari hari : Senin sampai Jumat pada jam operasional 08.00 – 17.00