Negara Islam Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kata radikal bagi kelompok DI /TII tidak sesuai apalagi menulis dengan kata "muslim radikal"
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k ←Suntingan 116.206.32.47 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Bagas Chrisara
Tag: Pengembalian Pembatalan
Baris 27: Baris 27:
}}
}}
{{Sejarah Indonesia}}
{{Sejarah Indonesia}}
'''Negara Islam Indonesia''' (disingkat '''NII'''; juga dikenal dengan nama '''Darul Islam''' atau '''DI''') yang artinya adalah "Rumah Islam" adalah kelompok Islam di Indonesia yang bertujuan untuk pembentukan negara Islam di Indonesia. Ini dimulai pada 7 Agustus 1949 oleh sekelompok milisi Muslim, dikoordinasikan oleh seorang politisi Muslim , [[Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo]] di Desa Cisampah, Kecamatan [[Ciawiligar]], Kawedanan [[Cisayong]], [[Tasikmalaya]], [[Jawa Barat]]. Kelompok ini mengakui [[syariat islam]] sebagai sumber hukum yang valid. Gerakan ini telah menghasilkan pecahan maupun cabang yang terbentang dari [[Jemaah Islamiyah]] ke kelompok agama non-kekerasan.
'''Negara Islam Indonesia''' (disingkat '''NII'''; juga dikenal dengan nama '''Darul Islam''' atau '''DI''') yang artinya adalah "Rumah Islam" adalah kelompok Islam di Indonesia yang bertujuan untuk pembentukan negara Islam di Indonesia. Ini dimulai pada 7 Agustus 1949 oleh sekelompok milisi Muslim, dikoordinasikan oleh seorang politisi Muslim radikal, [[Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo]] di Desa Cisampah, Kecamatan [[Ciawiligar]], Kawedanan [[Cisayong]], [[Tasikmalaya]], [[Jawa Barat]]. Kelompok ini mengakui [[syariat islam]] sebagai sumber hukum yang valid. Gerakan ini telah menghasilkan pecahan maupun cabang yang terbentang dari [[Jemaah Islamiyah]] ke kelompok agama non-kekerasan.


Gerakan ini bertujuan menjadikan [[Republik Indonesia]] yang saat itu baru saja [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia|diproklamasikan kemerdekaannya]] dan ada pada masa [[Perang Kemerdekaan Indonesia|perang dengan tentara Kerajaan Belanda]] sebagai negara [[teokrasi]] dengan [[agama Islam]] sebagai dasar negara. Dalam proklamasinya bahwa "Hukum yang berlaku dalam Negara Islam Indonesia adalah Hukum Islam", lebih jelas lagi dalam undang-undangnya dinyatakan bahwa "Negara berdasarkan Islam" dan "Hukum yang tertinggi adalah [[Al Quran]] dan [[Sunnah]]". Proklamasi Negara Islam Indonesia dengan tegas menyatakan kewajiban negara untuk membuat undang-undang yang berlandaskan [[syariat Islam]], dan penolakan yang keras terhadap ideologi selain Alqur'an dan Hadits Shahih, yang mereka sebut dengan "hukum [[kafir]]".
Gerakan ini bertujuan menjadikan [[Republik Indonesia]] yang saat itu baru saja [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia|diproklamasikan kemerdekaannya]] dan ada pada masa [[Perang Kemerdekaan Indonesia|perang dengan tentara Kerajaan Belanda]] sebagai negara [[teokrasi]] dengan [[agama Islam]] sebagai dasar negara. Dalam proklamasinya bahwa "Hukum yang berlaku dalam Negara Islam Indonesia adalah Hukum Islam", lebih jelas lagi dalam undang-undangnya dinyatakan bahwa "Negara berdasarkan Islam" dan "Hukum yang tertinggi adalah [[Al Quran]] dan [[Sunnah]]". Proklamasi Negara Islam Indonesia dengan tegas menyatakan kewajiban negara untuk membuat undang-undang yang berlandaskan [[syariat Islam]], dan penolakan yang keras terhadap ideologi selain Alqur'an dan Hadits Shahih, yang mereka sebut dengan "hukum [[kafir]]".

Revisi per 24 Maret 2018 02.52

Negara Islam Indonesia
دار الإسلام إندونيسيا

DI/TII
1949–1962
StatusTidak diakui
PemerintahanKekhalifahan Islam, Darul Islam, Islamisme
Imam 
Sejarah 
• Didirikan
1949
• Dideklarasikan
7 Agustus 1949
• Pemberontakan Daud Beureueh di Aceh
1953-1962
• Pemberontakan Amir Fatah di Jawa Tengah
1950-1959
• Pemberontakan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan
1950-1965
• Dibubarkan
2 September 1962
Sunting kotak info
Sunting kotak info • Lihat • Bicara
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Negara Islam Indonesia (disingkat NII; juga dikenal dengan nama Darul Islam atau DI) yang artinya adalah "Rumah Islam" adalah kelompok Islam di Indonesia yang bertujuan untuk pembentukan negara Islam di Indonesia. Ini dimulai pada 7 Agustus 1949 oleh sekelompok milisi Muslim, dikoordinasikan oleh seorang politisi Muslim radikal, Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo di Desa Cisampah, Kecamatan Ciawiligar, Kawedanan Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat. Kelompok ini mengakui syariat islam sebagai sumber hukum yang valid. Gerakan ini telah menghasilkan pecahan maupun cabang yang terbentang dari Jemaah Islamiyah ke kelompok agama non-kekerasan.

Gerakan ini bertujuan menjadikan Republik Indonesia yang saat itu baru saja diproklamasikan kemerdekaannya dan ada pada masa perang dengan tentara Kerajaan Belanda sebagai negara teokrasi dengan agama Islam sebagai dasar negara. Dalam proklamasinya bahwa "Hukum yang berlaku dalam Negara Islam Indonesia adalah Hukum Islam", lebih jelas lagi dalam undang-undangnya dinyatakan bahwa "Negara berdasarkan Islam" dan "Hukum yang tertinggi adalah Al Quran dan Sunnah". Proklamasi Negara Islam Indonesia dengan tegas menyatakan kewajiban negara untuk membuat undang-undang yang berlandaskan syariat Islam, dan penolakan yang keras terhadap ideologi selain Alqur'an dan Hadits Shahih, yang mereka sebut dengan "hukum kafir".

Pergerakan

Dalam perkembangannya, DI menyebar hingga di beberapa wilayah, terutama Jawa Barat (berikut dengan daerah yang berbatasan di Jawa Tengah), Sulawesi Selatan, Aceh dan Kalimantan .[1][2] Untuk melindungi kereta api, Kavaleri Kodam VI Siliwangi (sekarang Kodam III) mengawal kereta api dengan panzer tak bermesin yang didorong oleh lokomotif uap D-52 buatan Krupp Jerman Barat. Panzer tersebut berisi anggota TNI yang siap dengan senjata mereka. Bila ada pertempuran antara TNI dan DI/TII di depan, maka kereta api harus berhenti di halte terdekat. Pemberontakan bersenjata yang selama 13 tahun itu telah menghalangi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Ribuan ibu-ibu menjadi janda dan ribuan anak-anak menjadi yatim-piatu. Diperkirakan 13.000 rakyat Sunda, anggota organisasi keamanan desa (OKD) serta tentara gugur. Anggota DI/TII yang tewas tak diketahui dengan tepat.[3]

Setelah Kartosoewirjo ditangkap TNI dan dieksekusi pada 1962, gerakan ini menjadi terpecah, namun tetap eksis secara diam-diam meskipun dinyatakan sebagai organisasi ilegal oleh pemerintah Indonesia.[4][5]

Gerakan DI/TII Daud Beureueh

Pemberontakan DI/TII di Aceh dimulai dengan "Proklamasi" Daud Beureueh bahwa Aceh merupakan bagian "Negara Islam Indonesia" di bawah pimpinan Imam Kartosuwirjo pada tanggal 20 September 1953.

Daued Beureueh pernah memegang jabatan sebagai "Gubernur Militer Daerah Istimewa Aceh" sewaktu agresi militer pertama Belanda pada pertengahan tahun 1947. Sebagai Gubernur Militer ia berkuasa penuh atas pertahanan daerah Aceh dan menguasai seluruh aparat pemerintahan baik sipil maupun militer. Sebagai seorang tokoh ulama dan bekas Gubernur Militer, Daud Beureuh bisa memperoleh pengikut. Daud Beureuh juga berhasil mempengaruhi pejabat-pejabat Pemerintah Aceh, khususnya di daerah Pidie. Untuk beberapa waktu lamanya Daud Beureuh dan anak-buahnya dapat mengusai sebagian daerah Aceh.

Sesudah bantuan datang dari Sumatera Utara dan Sumatera Tengah, operasi pemulihan keamanan ABRI ( TNI-POLRI ) segera dimulai. Setelah didesak dari kota-kota besar, Daud Beureuh meneruskan pemberontakannya di hutan-hutan. Penyelesaian terakhir Pemberontakan Daud Beureuh ini dilakukan dengan suatu " Musyawarah Kerukunan Rakyat Aceh" pada bulan Desember 1962 atas prakarsa Panglima Kodam I/Iskandar Muda, Kolonel Jendral Makarawong.[6].

Gerakan DI/TII Ibnu Hadjar

Pada bulan Oktober 1950 DI/ TII juga tercatat melakukan pemberontakan di Kalimantan Selatan yang dipimpin oleh Ibnu Hadjar. Para pemberontak melakukan pengacauan dengan menyerang pos-pos kesatuan ABRI (TNI-POLRI). Dalam menghadapi gerombolan DI/TII tersebut pemerintah pada mulanya melakukan pendekatan damai kepada Ibnu Hadjar dengan diberi kesempatan untuk menyerah, dan akan diterima menjadi anggota ABRI. Ibnu Hadjar sempat berpura-pura menyerah, akan tetapi setelah menyerah dia kembali melarikan diri dan melakukan pemberontakan lagi sehingga pemerintah akhirnya terpaksa menugaskan pasukan ABRI (TNI-POLRI) untuk menangkap Ibnu Hadjar. Pada akhir tahun 1959 Ibnu Hadjar beserta seluruh anggota gerombolannya tertangkap dan dihukum mati.[7][8][9]

Gerakan DI/TII Amir Fatah

Amir Fatah merupakan tokoh yang membidani lahirnya DI/TII Jawa Tengah. Semula ia bersikap setia pada RI, namun kemudian sikapnya berubah dengan mendukung Gerakan DI/TII. Perubahan sikap tersebut disebabkan oleh beberapa alasan. Pertama, terdapat persamaan ideologi antara Amir Fatah dengan S.M. Kartosuwirjo, yaitu keduanya menjadi pendukung setia ideologi Islam radikal. Kedua, Amir Fatah dan para pendukungnya menganggap bahwa aparatur Pemerintah RI dan TNI yang bertugas di daerah Tegal-Brebes telah terpengaruh oleh "orang-orang Kiri", dan mengganggu perjuangan umat Islam. Ketiga, adanya pengaruh "orang-orang Kiri" tersebut, Pemerintah RI dan TNI dianggap tidak menghargai perjuangan Amir Fatah dan para pendukungnya selama itu di daerah Tegal-Brebes. Bahkan kekuasaan yang telah dibinanya sebelum Agresi Militer II, harus diserahkan kepda TNI di bawah Wongsoatmojo. Keempat, adanya perintah penangkapan dirinya oleh Mayor Wongsoatmojo. Hingga kini Amir Fatah dinilai sebagai pembelot baik oleh negara RI maupun umat muslim Indonesia.[10]

Gerakan DI/TII Kahar Muzakkar

Pemerintah berencana membubarkan Kesatuan Gerilya Sulawesi Selatan (KGSS) dan anggotanya disalurkan ke masyarakat. Tenyata Kahar Muzakkar menuntut agar Kesatuan Gerilya Sulawesi Selatan dan kesatuan gerilya lainnya dimasukkan dalam satu brigade yang disebut Brigade Hasanuddin di bawah pimpinanya. Tuntutan itu ditolak karena banyak di antara mereka yang tidak memenuhi syarat untuk dinas militer. Pemerintah mengambil kebijaksanaan menyalurkan bekas gerilyawan itu ke Corps Tjadangan Nasional (CTN). Pada saat dilantik sebagai Pejabat Wakil Panglima Tentara dan Tetorium VII, Kahar Muzakkar beserta para pengikutnya melarikan diri ke hutan dengan membawa persenjataan lengkap dan mengadakan pengacauan. Kahar Muzakkar mengubah nama pasukannya menjadi Tentara Islam Indonesia dan menyatakan sebagai bagian dari DI/TII Kartosuwiryo pada tanggal 7 Agustus 1953. Tanggal 3 Februari 1965, Kahar Muzakkar tertembak mati oleh pasukan ABRI (TNI-POLRI) dalam sebuah baku tembak.[11]

Referensi

  1. ^ Robert Cribb. 2000. Historical Atlas of Indonesia. Halaman 162.
  2. ^ "Relevansi Darul Islam Untuk Masa Kini". crisisgroup.org. 16 Agustus 2010. Diakses tanggal 28 November 2014. 
  3. ^ "History of Railways in Indonesia". keretapi.tripod.com. Diakses tanggal 28 November 2014. 
  4. ^ "NII Has New Target, Pattern". kompas.com. 25 April 2011. Diakses tanggal 28 November 2014. 
  5. ^ "Q&A: Indonesia's Terrorism Expert on the Country's Homegrown Jihadis". world.time.com. 26 Agustus 2013. Diakses tanggal 28 November 2014. 
  6. ^ "Keterangan Pemerintah tentang peristiwa Daud Beureuh : [diutjapkan dalam rapat pleno terbuka Dewan Perwakilan Rakjat Republik Indonesia tanggal 28 Oktober 1953] ; Djawaban Pemerintah [atas pemandangan umum Dewan Perwakilan Rakjat mengenai keterangan Pemerintah] tentang peristiwa Daud Beureuh : [diutjapkan oleh Perdana Menteri dalam rapat pleno terbuka Dewan Perwakilan Rakjat tanggal 2 Nopember 1953] / [Ali Sastroamidjojo]" (PDF). 1953. 
  7. ^ "Mencari Ibnu Hajar dalam Sejarah". banjarmasin.tribunnews.com. 25 Juni 2013. Diakses tanggal 28 November 2014. 
  8. ^ Singh, Bilveer (2007). The Talibanization of Southeast Asia. Greenwood Publishing Group, Inc. hlm. 31. 
  9. ^ Sjamsuddin, Nazaruddin (1985). The Republican Revolt: A Study of the Acehnese Rebellion. Institute of Southeast Asian Studies. hlm. 247. 
  10. ^ "Gerakan DI/TII Amir Fatah 1949-1950 : suatu pemberontakan kaum Santri di Daerah Tegal-Brebes" (PDF). University of Indonesia Library. Diakses tanggal 28 November 2014. 
  11. ^ Zurbuchen, Mary (2005). Beginning to remember : The past in the indonesian present. Seattle: University of Washington Press. 

Catatan kaki

  • Dijk, C. van (Cornelis) Rebellion under the banner of Islam : the Darul Islam in Indonesia The Hague: M. Nijhoff,1981.ISBN 90-247-6172-7

Pranala luar