Minuman keras: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 6: Baris 6:
Di Indonesia, definisi "minuman keras" dan "[[minuman beralkohol]]" tercampur aduk dan cenderung dianggap barang yang sama sehingga juga meliputi minuman fermentasi yang tidak disuling seperti [[bir]], [[tuak]], [[anggur (minuman)|anggur]], dan [[cider]]. Contoh dalam RUU Anti Miras yang telah dibuat sejak tahun 2013.<ref>http://antimiras.com/peraturan/ruu-anti-miras/</ref> Istilah "''hard liquor''" (juga berarti "minuman keras") digunakan di [[Amerika Utara]] dan [[India]] untuk membedakan minuman suling dari yang tidak disuling (jauh lebih rendah kadar alkoholnya).
Di Indonesia, definisi "minuman keras" dan "[[minuman beralkohol]]" tercampur aduk dan cenderung dianggap barang yang sama sehingga juga meliputi minuman fermentasi yang tidak disuling seperti [[bir]], [[tuak]], [[anggur (minuman)|anggur]], dan [[cider]]. Contoh dalam RUU Anti Miras yang telah dibuat sejak tahun 2013.<ref>http://antimiras.com/peraturan/ruu-anti-miras/</ref> Istilah "''hard liquor''" (juga berarti "minuman keras") digunakan di [[Amerika Utara]] dan [[India]] untuk membedakan minuman suling dari yang tidak disuling (jauh lebih rendah kadar alkoholnya).


'''''Khamr''''' adalah istilah [[bahasa Arab|Arab]] untuk segala minuman yang memabukkan. Minuman keras sering menjadi simbol hedonisme bagi kaum-kaum fasik, kafir, dan munafik, sehingga hukum meminumnya adalah haram. Tetapi, bagi penduduk yang tinggal di dareah bersuhu dingin seperti daerah-daerah di [[Eropa]], minuman keras kerap digunakan untuk menghangatkan tubuh dan menjaga kesehatan. Fatwa haram terhadap minuman keras ini juga dikemukakan di dalam ajaran agama lainnya seperti [[Kristen]] dan [[Buddha]]. Di beberapa negara, penjualannya dilarang oleh pemerintah karena dapat membahayakan kesehatan terutama pada anak-anak.
== Tata nama ==
= Dalil [[Al-Qur'an]] dan [[Hadis]] tentang minuman keras=
<poem>
'''يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ'''
"Mereka bertanya kepada kalian tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepada kalian apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian agar kalian bertafakur."<br>(Q.S. Al-Baqarah (2) : 219)
</poem>

<poem>
'''يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ'''
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan."<br>(Q.S. Al-Maidah (5) : 90)
</poem>

<poem>
'''كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام'''
"Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram."<br> (HR. Muslim no. 2003 dari H.R. Ibnu Umar, bab ''bayanu anna kulla muskirin khamr wa anna kulla khmr haram''; H.R. Abu Daud no. 3679)
</poem>

<poem>
'''كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ'''
"Setiap yang memabukkan adalah haram."<br>(H.R. Al-Bukhari no. 4087 dan 4088, bab ''ba’ts mu’adz ilal yaman qobla hajjatil wada’'', no. 5773; H.R. Muslim no. 1733)
</poem>

<poem>
'''وإنِّي أَنْهَكُمْ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ'''
"Dan aku melarang kalian dari segala yang memabukkan."<br>(H.R. Abu Dawud no. 3677, bab ''al-‘inab yu’sharu lil khamr'')
</poem>

<poem>
'''عن ابن عمر رضي الله عنهما قال خطب عمر على منبر رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال إنه قد نزل تحريم الخمر وهي من خمسة أشياء العنب والتمر والحنطة والشعير والعسل والخمر ما خامر العقل'''
Dari Ibnu Umar, ia berkata : Umar (Ibnu Khattab) berkhutbah di atas mimbar Rasulullah S.A.W., lalu ia berkata, "Sesungguhnya telah turun (ayat) pengharaman khamr, dan khamr berasal dari lima macam. Anggur, kurma, hintah, syair, madu, dan khamr adalah apa yang menutup akal."<br>(H.R. Al-Bukhari hal. 5 no. 2122 dan 5266; H.R. Muslim hal. 4 no. 2322)
</poem>

= Tata nama =
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Spiritusfabriek Tjomal in de Residentie Pekalongan Midden-Java TMnr 10014123.jpg|jmpl|200px|Pabrik penyulingan minuman keras di [[Comal, Pemalang|Comal]], dekat [[Pekalongan]], [[Jawa Tengah]] sekitar 1930-1940.]]
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Spiritusfabriek Tjomal in de Residentie Pekalongan Midden-Java TMnr 10014123.jpg|jmpl|200px|Pabrik penyulingan minuman keras di [[Comal, Pemalang|Comal]], dekat [[Pekalongan]], [[Jawa Tengah]] sekitar 1930-1940.]]
"Minuman keras" merujuk minuman suling yang tidak mengandung tambahan gula dan memiliki setidaknya 20% [[alkohol berdasarkan volume]] (ABV). Minuman keras yang populer antara lain [[arak]], [[brendi]], [[brendi]] buah (juga dikenal sebagai ''[[eau-de-vie]]'' atau ''[[schnapps]]''), [[gin]], [[rum]], [[tequila]], [[vodka]], dan [[wiski]]. Dalam perundang-undangan di Indonesia, minuman beralkohol dengan kadar di atas 20 persen masuk ke dalam minuman beralkohol golongan C. Namun tidak disebutkan secara gamblang bahwa minuman beralkohol golongan C adalah miras.<ref>http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt53a964787db9c/ruu-larangan-minuman-beralkohol-resmi-inisiatif-dpr</ref>
"Minuman keras" merujuk minuman suling yang tidak mengandung tambahan gula dan memiliki setidaknya 20% [[alkohol berdasarkan volume]] (ABV). Minuman keras yang populer antara lain [[arak]], [[brendi]], [[brendi]] buah (juga dikenal sebagai ''[[eau-de-vie]]'' atau ''[[schnapps]]''), [[gin]], [[rum]], [[tequila]], [[vodka]], dan [[wiski]]. Dalam perundang-undangan di Indonesia, minuman beralkohol dengan kadar di atas 20 persen masuk ke dalam minuman beralkohol golongan C. Namun tidak disebutkan secara gamblang bahwa minuman beralkohol golongan C adalah miras.<ref>http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt53a964787db9c/ruu-larangan-minuman-beralkohol-resmi-inisiatif-dpr</ref>
Baris 14: Baris 46:
[[Bir]] dan [[anggur (minuman)|anggur]], yang bukanlah minuman suling, mempunyai batas kandungan alkohol maksimum sekitar 20% ABV, karena kebanyakan [[ragi]] tidak dapat bereproduksi ketika konsentrasi alkohol ada di atas tingkat ini, akibatnya, proses fermentasi berhenti pada saat itu.
[[Bir]] dan [[anggur (minuman)|anggur]], yang bukanlah minuman suling, mempunyai batas kandungan alkohol maksimum sekitar 20% ABV, karena kebanyakan [[ragi]] tidak dapat bereproduksi ketika konsentrasi alkohol ada di atas tingkat ini, akibatnya, proses fermentasi berhenti pada saat itu.


== Etimologi ==
= Etimologi =
Istilah "''spirit''" (dari [[bahasa latin]] ''spiritus'' yang berarti "nafas") yang merujuk ke minuman keras berasal dari alkimia Timur Tengah. Alkemis-alkemis tersebut lebih peduli dengan kesehatan [[obat mujarab]] dibandingkan dengan transmutasi timah menjadi emas. Uap yang dilepaskan dan dikumpulkan selama proses alkimia (seperti dengan distilasi alkohol) disebut sebagai ''spirit'' ("[[sukma]]") dari cairan aslinya.
Istilah "''spirit''" (dari [[bahasa latin]] ''spiritus'' yang berarti "nafas") yang merujuk ke minuman keras berasal dari alkimia Timur Tengah. Alkemis-alkemis tersebut lebih peduli dengan kesehatan [[obat mujarab]] dibandingkan dengan transmutasi timah menjadi emas. Uap yang dilepaskan dan dikumpulkan selama proses alkimia (seperti dengan distilasi alkohol) disebut sebagai ''spirit'' ("[[sukma]]") dari cairan aslinya.


Asal usul istilah [[bahasa Inggris]] minuman keras, yaitu "liquor" dan kerabat dekatnya "liquid" adalah kata kerja Latin ''liquere'', yang berarti "untuk menjadi cairan". Menurut ''[[Oxford English Dictionary]]'' (OED; "Kamus Bahasa Inggris Oxford"), penggunaan awal dari kata ini dalam bahasa Inggris, yang berarti hanya "cairan", bisa dirunut ke tahun [[1225]]. Penggunaan pertama ''OED'' menyebutkan arti "liquor" adalah "cairan untuk minum" terjadi pada abad ke-14. Penggunaannya sebagai istilah untuk "minuman beralkohol memabukkan" muncul pada abad ke-16.
Asal usul istilah [[bahasa Inggris]] minuman keras, yaitu "liquor" dan kerabat dekatnya "liquid" adalah kata kerja Latin ''liquere'', yang berarti "untuk menjadi cairan". Menurut ''[[Oxford English Dictionary]]'' (OED; "Kamus Bahasa Inggris Oxford"), penggunaan awal dari kata ini dalam bahasa Inggris, yang berarti hanya "cairan", bisa dirunut ke tahun [[1225]]. Penggunaan pertama ''OED'' menyebutkan arti "liquor" adalah "cairan untuk minum" terjadi pada abad ke-14. Penggunaannya sebagai istilah untuk "minuman beralkohol memabukkan" muncul pada abad ke-16.


== Referensi ==
= Referensi =
{{Reflist|30em}}
{{Reflist|30em}}


== Bibliografi ==
= Bibliografi =
* {{cite book
* {{cite book
|last = Blue
|last = Blue
Baris 69: Baris 101:
}}
}}


== Pranala luar ==
= Pranala luar =
* {{en}} [http://www.alexreisner.com/spirits Sejarah dan taksonomi minuman keras.]
* {{en}} [http://www.alexreisner.com/spirits Sejarah dan taksonomi minuman keras.]
* {{en}} [http://www.burningstill.com/ Komunitas Distilasi.]
* {{en}} [http://www.burningstill.com/ Komunitas Distilasi.]

Revisi per 23 Februari 2018 13.15

Bagian penjualan minuman keras di supermarket.
Ketel distilasi wiski.

Minuman keras (disingkat miras), minuman suling, atau spirit adalah minuman beralkohol yang mengandung etanol yang dihasilkan dari penyulingan (yaitu, berkonsentrasi lewat distilasi) ethanol diproduksi dengan cara fermentasi biji-bijian, buah, atau sayuran.[1] Contoh minuman keras adalah arak, vodka, gin, baijiu, tequila, rum, wiski, brendi, dan soju.

Di Indonesia, definisi "minuman keras" dan "minuman beralkohol" tercampur aduk dan cenderung dianggap barang yang sama sehingga juga meliputi minuman fermentasi yang tidak disuling seperti bir, tuak, anggur, dan cider. Contoh dalam RUU Anti Miras yang telah dibuat sejak tahun 2013.[2] Istilah "hard liquor" (juga berarti "minuman keras") digunakan di Amerika Utara dan India untuk membedakan minuman suling dari yang tidak disuling (jauh lebih rendah kadar alkoholnya).

Khamr adalah istilah Arab untuk segala minuman yang memabukkan. Minuman keras sering menjadi simbol hedonisme bagi kaum-kaum fasik, kafir, dan munafik, sehingga hukum meminumnya adalah haram. Tetapi, bagi penduduk yang tinggal di dareah bersuhu dingin seperti daerah-daerah di Eropa, minuman keras kerap digunakan untuk menghangatkan tubuh dan menjaga kesehatan. Fatwa haram terhadap minuman keras ini juga dikemukakan di dalam ajaran agama lainnya seperti Kristen dan Buddha. Di beberapa negara, penjualannya dilarang oleh pemerintah karena dapat membahayakan kesehatan terutama pada anak-anak.

Dalil Al-Qur'an dan Hadis tentang minuman keras

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
"Mereka bertanya kepada kalian tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepada kalian apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian agar kalian bertafakur."
(Q.S. Al-Baqarah (2) : 219)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan."
(Q.S. Al-Maidah (5) : 90)

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام
"Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram."
(HR. Muslim no. 2003 dari H.R. Ibnu Umar, bab bayanu anna kulla muskirin khamr wa anna kulla khmr haram; H.R. Abu Daud no. 3679)

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah haram."
(H.R. Al-Bukhari no. 4087 dan 4088, bab ba’ts mu’adz ilal yaman qobla hajjatil wada’, no. 5773; H.R. Muslim no. 1733)

وإنِّي أَنْهَكُمْ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ
"Dan aku melarang kalian dari segala yang memabukkan."
(H.R. Abu Dawud no. 3677, bab al-‘inab yu’sharu lil khamr)

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال خطب عمر على منبر رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال إنه قد نزل تحريم الخمر وهي من خمسة أشياء العنب والتمر والحنطة والشعير والعسل والخمر ما خامر العقل
Dari Ibnu Umar, ia berkata : Umar (Ibnu Khattab) berkhutbah di atas mimbar Rasulullah S.A.W., lalu ia berkata, "Sesungguhnya telah turun (ayat) pengharaman khamr, dan khamr berasal dari lima macam. Anggur, kurma, hintah, syair, madu, dan khamr adalah apa yang menutup akal."
(H.R. Al-Bukhari hal. 5 no. 2122 dan 5266; H.R. Muslim hal. 4 no. 2322)

Tata nama

Pabrik penyulingan minuman keras di Comal, dekat Pekalongan, Jawa Tengah sekitar 1930-1940.

"Minuman keras" merujuk minuman suling yang tidak mengandung tambahan gula dan memiliki setidaknya 20% alkohol berdasarkan volume (ABV). Minuman keras yang populer antara lain arak, brendi, brendi buah (juga dikenal sebagai eau-de-vie atau schnapps), gin, rum, tequila, vodka, dan wiski. Dalam perundang-undangan di Indonesia, minuman beralkohol dengan kadar di atas 20 persen masuk ke dalam minuman beralkohol golongan C. Namun tidak disebutkan secara gamblang bahwa minuman beralkohol golongan C adalah miras.[3]

Minuman suling yang dibotolkan dengan tambahan gula dan perisa tambahan, seperti grand marnier, frangelico, dan schnapps Amerika, disebut "likeur". Dalam penggunaan umum, perbedaan antara "minuman keras" dan "likeur" secara luas tidak diketahui atau diabaikan, akibatnya, semua minuman beralkohol selain bir dan anggur umumnya disebut sebagai minuman keras.

Bir dan anggur, yang bukanlah minuman suling, mempunyai batas kandungan alkohol maksimum sekitar 20% ABV, karena kebanyakan ragi tidak dapat bereproduksi ketika konsentrasi alkohol ada di atas tingkat ini, akibatnya, proses fermentasi berhenti pada saat itu.

Etimologi

Istilah "spirit" (dari bahasa latin spiritus yang berarti "nafas") yang merujuk ke minuman keras berasal dari alkimia Timur Tengah. Alkemis-alkemis tersebut lebih peduli dengan kesehatan obat mujarab dibandingkan dengan transmutasi timah menjadi emas. Uap yang dilepaskan dan dikumpulkan selama proses alkimia (seperti dengan distilasi alkohol) disebut sebagai spirit ("sukma") dari cairan aslinya.

Asal usul istilah bahasa Inggris minuman keras, yaitu "liquor" dan kerabat dekatnya "liquid" adalah kata kerja Latin liquere, yang berarti "untuk menjadi cairan". Menurut Oxford English Dictionary (OED; "Kamus Bahasa Inggris Oxford"), penggunaan awal dari kata ini dalam bahasa Inggris, yang berarti hanya "cairan", bisa dirunut ke tahun 1225. Penggunaan pertama OED menyebutkan arti "liquor" adalah "cairan untuk minum" terjadi pada abad ke-14. Penggunaannya sebagai istilah untuk "minuman beralkohol memabukkan" muncul pada abad ke-16.

Referensi

Bibliografi

  • Blue, Anthony Dias (2004). The Complete Book of Spirits: A Guide to Their History, Production, and Enjoyment. New York: HarperCollins Publishers. ISBN 0-06-054218-7. 
  • Forbes, Robert (1997). Short History of the Art of Distillation from the Beginnings up to the Death of Cellier Blumenthal. Brill Academic Publishers. ISBN 90-04-00617-6. 
  • Multhauf, Robert (1993). The Origins of Chemistry. Gordon & Breach Science Publishers. ISBN 2-88124-594-3. 

Pranala luar