Kerangka Kualifikasi Nasional: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: penggantian teks otomatis (-Teoritis, +Teoretis; -teoritis, +teoretis)
Kakkoiisusilo (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 8: Baris 8:


== Indonesia ==
== Indonesia ==
{{main|Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia}}
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012<ref>{{Cite web|url=http://peraturan.go.id/perpres/nomor-8-tahun-2012-11e44c4e6a67bd90a512313231343030.html|title=Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012|website=peraturan.go.id|access-date=2017-06-05}}</ref> tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia<ref>{{Cite web|url=http://peraturan.go.id/perpres/nomor-8-tahun-2012-11e44c4e6a67bd90a512313231343030.html|title=Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012|website=peraturan.go.id|access-date=2017-06-05}}</ref>. KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.


KKNI terdiri atas 9 jenjang kualifikasi yang terdiri atas:
KKNI terdiri atas 9 jenjang kualifikasi yang terdiri atas:
Baris 14: Baris 15:
* Jenjang 4 - 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis;
* Jenjang 4 - 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis;
* Jenjang 7 - 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.
* Jenjang 7 - 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.
Deskripsi jenjang kualifikasi KKNI
{| class="wikitable"
!JENJANG KUALIFIKASI
!URAIAN
|-
|Deskripsi umum
|
* Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha ESa.
* Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya.
* Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.
* Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya.
* Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain.
* Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
|-
| rowspan="3" |1
|Mampu melaksanakan tugas sederhana, terbatas, bersifat rutin, dengan menggunakan alat, aturan, dan proses yang telah ditetapkan, serta di bawah bimbingan, pengawasan, dan tanggung jawab atasannya.
|-
|Memiliki pengetahuan faktual.
|-
|Bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dan tidak bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain.
|-
| rowspan="3" |2
|Mampu melaksanakan satu tugas spesifik, dengan menggunakan alat, dan informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya.
|-
|Memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang kerja yang spesifik, sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul.
|-
|Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain.
|-
| rowspan="4" |3
|Mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik, dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat, berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung.
|-
|Memiliki pengatahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait dengan fakta bidang keahlian tertentu, sehingga mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim dengan metode yang sesuai.
|-
|Mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya.
|-
|Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain.
|-
| rowspan="4" |4
|Mampu menyelesaikan tugas berlingkup luas dan kasus spesifik dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur.
|-
|Menguasai beberapa prinsip dasar bidang keahlian tertentu dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang kerjanya.
|-
|Mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup terbatas, dan memiliki inisiatif.
|-
|Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain.
|-
| rowspan="4" |5
|Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas, memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur.
|-
|Menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan tertentu secara umum, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
|-
|Mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif.
|-
|Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.
|-
| rowspan="4" |6
|Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
|-
|Menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoretis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
|-
|Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok.
|-
|Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
|-
| rowspan="3" |7
|Mampu merencanakan dan mengelola sumberdaya di bawah tanggung jawabnya, dan mengevaluasi secara komprehensif kerjanya dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategis organisasi.
|-
|Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan monodisipliner.
|-
|Mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek yang berada di bawah tanggung jawab bidang keahliannya.
|-
| rowspan="3" |8
|Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji.
|-
|Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter atau multidisipliner.
|-
|Mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional.
|-
| rowspan="3" |9
|Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji.
|-
|Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter, multi, dan transdisipliner.
|-
|Mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional.
|}


Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI memiliki kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.
Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI memiliki kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.
Baris 115: Baris 31:
Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pelatihan kerja atau pengalaman kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI dilakukan dengan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi sesuai [[Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia]] (SKKNI).
Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pelatihan kerja atau pengalaman kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI dilakukan dengan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi sesuai [[Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia]] (SKKNI).


Penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan KKNI diatur melalui Peraturan [[Menteri Pendidikan dan Kebudayaan]] Nomor 73 Tahun 2013<ref>http://jdih.kemdikbud.go.id/new/public/produkhukum/303/download</ref> tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi dan Peraturan [[Menteri Ketenagakerjaan]] Nomor 21 Tahun 2014<ref>http://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/Permenaker_21_Tahun_2014.pdf</ref> tentang Pedoman Penerapan KKNI.
Penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan KKNI diatur melalui Peraturan [[Menteri Pendidikan dan Kebudayaan]] Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi<ref>http://jdih.kemdikbud.go.id/new/public/produkhukum/303/download</ref> dan Peraturan [[Menteri Ketenagakerjaan]] Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan KKNI<ref>http://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/Permenaker_21_Tahun_2014.pdf</ref>.


== Inggris Raya ==
== Inggris Raya ==

Revisi per 17 Februari 2018 00.30

Kerangka Kualifikasi Nasional adalah suatu sistem formal yang menggambarkan kualifikasi. 47 negara-negara yang berpartisipasi di Proses Bologna berkomitmen untuk memproduksi sebuah kerangka kualifikasi nasional. Negara-negara lain yang bukan bagian dari proses ini juga memiliki kerangka kualifikasi nasional.

Kerangka kualifikasi

Kerangka Kualifikasi adalah struktur formal di mana deskriptor tingkat pembelajaran dan kualifikasi digunakan dalam rangka untuk memahami hasil pembelajaran.[1] Hal ini memungkinkan kemampuan untuk mengembangkan, menilai dan meningkatkan kualitas pendidikan dalam berbagai konteks. Kerangka Kualifikasi biasanya ditemukan di tingkat Nasional, Regional, dan Internasional. Oleh karena itu, Kerangka Kualifikasi Nasional merupakan salah satu jenis kerangka Kualifikasi.[2]

Australia

Australian Qualifications Framework adalah kerangka kualifikasi nasional di Australia.[3]

Indonesia

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia[4]. KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

KKNI terdiri atas 9 jenjang kualifikasi yang terdiri atas:

  • Jenjang 1 - 3 dikelompokkan dalam jabatan operator;
  • Jenjang 4 - 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis;
  • Jenjang 7 - 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.

Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI memiliki kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.

Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri atas:

  • lulusan pendidikan dasar (SMP) setara dengan jenjang 1;
  • lulusan pendidikan menengah (SMA) paling rendah setara dengan jenjang 2;
  • lulusan Diploma 1 paling rendah setara dengan jenjang 3;
  • lulusan Diploma 2 paling rendah setara dengan jenjang 4;
  • lulusan Diploma 3 paling rendah setara dengan jenjang 5;
  • lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah setara dengan jenjang 6;
  • lulusan Magister Terapan dan Magister paling rendah setara dengan jenjang 8;
  • lulusan Doktor Terapan dan Doktor setara dengan jenjang 9;
  • lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8;
  • lulusan pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 atau 9.

Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pelatihan kerja atau pengalaman kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI dilakukan dengan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan KKNI diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi[5] dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan KKNI[6].

Inggris Raya

Saat ini kerangka kualifikasi nasional di Inggris Raya adalah:

  • Inggris: Kerangka Kualifikasi yang Diatur (RQF) untuk umum dan kualifikasi kejuruan yang diatur oleh Ofqual
  • Irlandia utara: Dewan untuk Kurikulum, Ujian dan Penilaian (AECB)
  • Wales: Kredit dan Kerangka Kualifikasi untuk Wales (CQFW) untuk semua kualifikasi.
  • Skotlandia: Kredit Skotlandia dan Kerangka Kualifikasi (SCQF) untuk semua kualifikasi.

Badan Pemberi Gelar di Inggris Raya atas Kerangka Kualifikasi Pendidikan Tinggi (FHEQ) untuk kualifikasi yang diberikan oleh badan-badan pemberi gelar di seluruh Kerajaan Inggris.[7][8][9]

Referensi

  1. ^ "Qualifications Framework". UNESCO-UNEVOC. 
  2. ^ Keevy, James; Chakroun, Borhene (2015). Level-setting and recognition of learning outcomes: The use of level descriptors in the twenty-first century (PDF). Paris, UNESCO. hlm. 10, 12–13. ISBN 978-92-3-100138-3. 
  3. ^ "What is the AQF?". http://www.aqf.edu.au/. AQF. Diakses tanggal 2015-07-19.  Hapus pranala luar di parameter |website= (bantuan)
  4. ^ "Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012". peraturan.go.id. Diakses tanggal 2017-06-05. 
  5. ^ http://jdih.kemdikbud.go.id/new/public/produkhukum/303/download
  6. ^ http://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/Permenaker_21_Tahun_2014.pdf
  7. ^ "Compare different qualifications". Gov.uk. Diakses tanggal 29 May 2016. 
  8. ^ "Credit and Qualifications Framework for Wales". Diakses tanggal 29 May 2016. 
  9. ^ "Changes to qualifications regulation in Northern Ireland". Ofqual. 5 May 2016. Diakses tanggal 11 October 2016.