Pengacara: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Dikembalikan ke revisi 13088422 oleh Pierrewee (bicara).
Tag: Pembatalan
Baris 18: Baris 18:


{{pekerjaan-stub}}
{{pekerjaan-stub}}

[[Berkas:Foto Muhammad Ari Pratomo.jpg|jmpl]]
[[Kategori:Pengacara]]
[[Kategori:Pengacara]]
[[Kategori:Pekerjaan]]
[[Kategori:Pekerjaan]]

== PENGACARA ARI PRATOMO ==
MUHAMMAD ARI PRATOMO atau dikenal dengan panggilan Ari Pratomo beliau lahir di Metro pada tanggal 21 Juni 1982, beliau Putra Pertama dari Almarhun Raden Bambang Prahoro, beliau dikenal sebagai Pengacara Muda dengan menggeluti hampir semua bidang Hukum yang ada, dan lebih banyak berpraktek sebagai Lawyer Mandiri dan lebih sering menjalankan praktek secara single Fighter, Beliau berpraktek didunia Pengacara sejak Tahun 2009.

=== Biografi Singkat ===
Sebenarnya sosok beliau sudah lumayan dikenal, karena ARI PRATOMO bisa dibilang sosok pengacara yang pertama kali memiliki website Law Office, sebelum kantor-kantor hukum lain membuat Company Profile untuk tampilan Kantor Hukumnya di Internet, awal kiprahnya Pengacara Ari Pratomo aktif di beberapa Posbakum atau Posbantuan Hukum beberapa Pengadilan di daerah Jabodetabek untuk perkara-perkara prodeo (orang tidak mampu) dan beliau sempat mendirikan Law Firm Profit di tahun 2010 di daerah Menteng Jakarta Pusat, Keramat Pulo Senin, juga di Rawa Mangun Jakarta Timur, saat ini dirinya sudah kurang terdengar lagi di Posbakum, dan selidik ketemu selidik, dirinya pernah mencoba konsen untuk Perkara-perkara militer.

Lalu beliau seperti hilang tak terlihat batang hidungnya di Pengadilan-Pengadilan Negeri di wilayah hukum Jabodetabek maupun Jawa Barat, dan ternyata beliau sempat memilih untuk konsen praktek nonlitigasi sebagai Coorporate Lawyer, Konsultan Hukum Perusahaan daerah Kawasan Industri Cikarang

Dan saat ini beliau sepertinya lebih konsen dan asik sebagai LAWYER ATAU PENGACARA JALANAN.

Memang ada kelebihan maupun kekurangan antara PENGACARA JALANAN dan PENGACARA PROFIT LAWFIRM, akan tetapi kelebihan dari PENGACARA JALANAN yaitu PENGACARA JALANAN Lebih mudah digunakan jasanya dan lebih sangat terbuka atau terbilang mudah untuk ditemui tanpa prosedur mekanisme dibandingkan KANTOR PROFIT, banyak kondisi saat ini dimana masyarakat MEMBUTUHKAN PENGACARA yang sederhana juga TIDAK BERBELIT-BELIT didalam MEMBERIKAN PELAYANAN HUKUMNYA, Jiwa Prodeo, maupun Pro Bono sebagai Jebolan Posbakum masih melekat di dirinya.

=== Prestasi/Berorganisasi : ===
1. Koordinator Bidang Kerjasama DPC PERADI BEKASI

2. Koordinator Bidang NIAGA Pusat Bantuan Hukum PERADI BEKASI

3. Pendiri / Pengasuh Perguruan Tafsir Qolbu Al-Karomah.

4. Pendiri Pusat,Komunikasi,Informasi dan Pelayanan Hukum.

5. Pengasuh Perguruan Karomallah Lampung

6. Pendiri dan Penggagas ide Komunitas Live Positif Indonesia

=== Pengalaman Bekerja : ===
1. Pendiri Law Office ARI PRATOMO & Associates

2. Mendirikan Media General Infokom

3. Posbakum Pengadilan Negeri Bekasi

4. Posbakum Pengadilan Negeri Jakarta Timur

5. Posbakum Asosiasi Advokat Indonesia DPC Bandar Lampung

6. Saat ini aktif menjadi Advokat / Pengacara dibidang Jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Revisi per 10 Januari 2018 03.52


Pengacara INGGRIS v.s Pengacara Perancis

Pengacara, advokat atau kuasa hukum adalah kata benda, subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum.

Definisi

Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang pengadilan. Dalam profesi hukum, dikenal istilah beracara yang terkait dengan pengaturan hukum acara dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. Istilah pengacara dibedakan dengan istilah Konsultan Hukum yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum.

Pembelaan dilakukan oleh pengacara terhadap institusi formal (peradilan) maupun informal (diskursus), atau orang yang mendapat sertifikasi untuk memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.[1] Di Indonesia, untuk dapat menjadi seorang pengacara, seorang sarjana yang berlatar belakang Perguruan Tinggi hukum harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus ujian profesi yang dilaksanakan oleh suatu organisasi pengacara.[2]

Rujukan

Catatan kaki