Kepolisian Daerah Kalimantan Timur: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8: Baris 8:
| motto =
| motto =
| disbanded =
| disbanded =
| chief = [[Inspektur Jenderal Polisi]]<br>[[Safaruddin]]
| chief = [[Inspektur Jenderal Polisi]]<br>[[Priyo Widyanto|Drs. Priyo Widyanto, M.M.]]
| chief_title = Kapolda
| chief_title = Kapolda
| headquarters = [[Kota Balikpapan]]
| headquarters = [[Kota Balikpapan]]

Revisi per 8 Januari 2018 12.51

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
SingkatanPolda Kaltim
Yurisdiksi hukumProvinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara
Markas besarKota Balikpapan

Situs web
kaltim.polri.go.id

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur atau Polda Kaltim (dulu bernama Komando Daerah Kepolisian (Komdak atau Kodak) XIV (kemudian XII)/Kalimantan Timur) adalah pelaksana tugas Kepolisian RI di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara. Polda Kaltim karena tergolong polda tipe A, dipimpin oleh seorang kepala kepolisian daerah yang berpangkat bintang dua atau (Inspektur Jenderal Polisi).

Seiring terbentuknya Kalimantan Utara, nantinya empat polres yang selama ini di bawah naungan Polda Kaltim, yakni Polres Malinau, Bulungan, Tana Tidung, dan Nunukan akan masuk ke Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bila secara otonomi telah terbentuk.

Pranala luar