Daftar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Mengganti kategori Ketua MPR dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia |
→Daftar Ketua MPR: Penambahan konten Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 49: | Baris 49: | ||
|[[Murba]] |
|[[Murba]] |
||
|{{refn|group=catatan|Berbentuk Majelis Permusyawaratan Sementara}} |
|{{refn|group=catatan|Berbentuk Majelis Permusyawaratan Sementara}} |
||
|[[Idham Chalid]]<br/>[[Ali Sastroamidjojo]]<br/>Wilujo Puspojudo<br/>[[D.N. Aidit|Dipa Nusantara Aidit]] |
|[[Idham Chalid]]<br/>[[Ali Sastroamidjojo]]<br/>[[Wilujo Puspojudo]]<br/>[[D.N. Aidit|Dipa Nusantara Aidit]] |
||
|- |
|- |
||
|bgcolor=#669933 align=center|<font color="white">'''2''' |
|bgcolor=#669933 align=center|<font color="white">'''2''' |
||
| |
| |
||
|Wilujo Puspojudo |
|[[Wilujo Puspojudo]] |
||
|[[1966]] |
|[[1966]] |
||
|[[1966]] |
|[[1966]] |
Revisi per 23 Desember 2017 04.44
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia | |
---|---|
Masa jabatan | 5 tahun |
Dibentuk | 1960 |
Pejabat pertama | Chaerul Saleh |
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia adalah salah satu dari lima pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.[1] Pimpinan MPR bertugas:
- memimpin sidang MPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
- menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
- menjadi juru bicara MPR;
- melaksanakan putusan MPR;
- mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- mewakili MPR di pengadilan;
- menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MPR; dan
- menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam sidang paripurna MPR pada akhir masa jabatan.
Daftar Ketua MPR
Non-partisan / Penugasan Pemerintah
Musyawarah Rakyat Banyak (Murba)
Militer
Nahdlatul Ulama (NU)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Catatan
- ^ Berbentuk Majelis Permusyawaratan Sementara
- ^ Digabungkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
- ^ Pada tahun 1978, terpilih sebagai Wakil Presiden dan diharuskan melepas jabatan Ketua MPR
- ^ Menggantikan Adam Malik yang terpilih sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia
- ^ Ketua Lembaga Tertinggi Negara terakhir, dipisahkan dengan Ketua DPR
- ^ Wafat saat menjabat