Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Mufti Nasution (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Menambahkan tag <references /> yang hilang
Baris 121: Baris 121:
* [[Daftar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia]]
* [[Daftar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia]]
* [[Kementerian Indonesia]]
* [[Kementerian Indonesia]]

== Referensi ==
{{reflist}}


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==

Revisi per 11 Desember 2017 13.29

Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak
Republik Indonesia
Logo Resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Gambaran umum
Dibentuk19 Maret 1983; 41 tahun lalu (1983-03-19)
Bidang tugasPemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Susunan organisasi
MenteriYohana Yembise


Situs webwww.kemenpppa.go.id

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (dahulu Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, disingkat Kemeneg PP & PA) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kementerian PP & PA dipimpin oleh seorang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP & PA) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Yohana Yembise.

Sejarah

Tahapan pembangunan pemberdayaan perempuan adalah sebagai berikut:

  • Tahun 1978-1983, Menteri Muda Urusan Peranan Wanita (MENMUD UPW), oleh Ny. Lasijah Soetanto.
  • Tahun 1983-1987, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. Lasijah Soetanto.
  • Tahun 1987-1988, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. A. Sulasikin Moerpratomo.
  • Tahun 1988-1993, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. A. Sulasikin Moerpratomo.
  • Tahun 1993-1998, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. Mien Soegandi. Dalam GBHN 1993-1998 mengamanatkan bahwa melalui upaya pembangunan, potensi sumberdaya nasional diarahkan menjadi kekuatan ekonomi, sosial budaya, politik, dan keamanan yang nyata, didukung oleh SDM yang berkualitas, yang memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) serta kemampuan manajemen. Dengan demikian, aspirasi, peranan, dan kepentingan SDM termasuk perempuan sebagai penggerak pembangunan nasional, dipadukan kedalam gerak pembangunan bangsa melalui peran aktif dalam seluruh kegiatan pembangunan.
  • Tahun 1998-1999, Menteri Negara Peningkatan Peranan Wanita (MENPERTA), oleh Ny. Tuty Alawiyah AS.
  • Tahun 1999-2001, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (MenegPP), oleh Ny. Khofifah Indar Parawansa.
  • Tahun 2001-2004, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian PP), oleh Ny. Sri Redjeki Sumarjoto, SH.
  • Tahun 2004-2009, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian Negara PP), oleh Prof. DR. Meutia Hatta Swasono.
  • Tahun 2009-2014, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP dan PA), oleh Linda Amalia Sari Gumelar, S.IP.[1]

Tugas dan fungsi

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  2. Koodinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.[2]

Lihat pula

Referensi

Pranala luar