Alfamart: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Serenity (bicara | kontrib)
Serenity (bicara | kontrib)
Baris 31: Baris 31:


==Kontroversi ==
==Kontroversi ==
Pada Oktober 2016, Alfamart digugat konsumennya, individu, bernama Mustolih, dikarenakan mengumpulkan sumbangan dari publik berupa uang kembalian dan tidak transparan dengan penggunaan dananya. <ref name="KIP">[https://www.komisiinformasi.go.id/news/view/donatur-sengketakan-mini-market-alfamart-ke-kip Komisi Informasi Publik: Donatur Sengketakan Mini Market Alfamart ke KIP. 19 Oktober 2016]</ref> <ref name="Kontan">[http://nasional.kontan.co.id/news/pengumpulan-donasi-alfamart-digugat-konsumen Kontan: Pengumpulan donasi Alfamart dilaporkan konsumen.23 Oktober 2016]</ref> <ref name="Viva1">[http://www.viva.co.id/berita/bisnis/881076-konsumen-yang-penasaran-uang-donasi-kini-digugat-alfamart Viva: Konsumen yang Penasaran Uang Donasi Kini Digugat Alfamart. 9 Februari 2017]</ref> Pada sidang Komisi Informasi Publik (KIP), Majelis Hakim KIP memutuskan Alfamart terkait dengan kegiatannya mengumpulkan donasi harus membuka informasi penggunaan donasi ini kepada publik. <ref name="BeritaTagar">[https://beritagar.id/artikel/berita/kenapa-alfamart-menggugat-konsumennya Kenapa Alfamart menggugat konsumennya. 13 Februari 2017]</ref> Majelis hakim menilai Alfamart menggabungkan laporan CSR (''corporate social responsibility'') dengan laporan penghimpunan sumbangan konsumen ini.<ref name="BeritaTagar"/> Keputusan mengatur seharusnya hasil sumbangan dilaporkan terpisah dari laporan CSR Termohon (Alfamart), karena Alfamart menggunakan hasil donasi dan dilaporkan sebagai CSR Perusahaan. <ref name="CNN">[https://www.cnnindonesia.com/nasional/20161223121025-12-181730/putusan-kip-alfamart-gunakan-donasi-untuk-csr-perusahaan/ Putusan KIP: Alfamart Gunakan Donasi Untuk CSR Perusahaan . 23 Desember 2016]</ref> Pada Tahun 2015, Alfamart menghimpun dana sumbangan dari kembalian uang konsumen Rp33,6 Miliar, serta tidak transparan untuk penyalurannya. KIP kemudian memutuskan bahwa untuk pengumpulan dana ini Alfamart harus membuka penggunaannya kepada publik. <ref name="Viva1">
Pada Oktober 2016, Alfamart digugat konsumennya, individu, bernama Mustolih, dikarenakan mengumpulkan sumbangan dari publik berupa uang kembalian dan tidak transparan dengan penggunaan dananya. <ref name="KIP">[https://www.komisiinformasi.go.id/news/view/donatur-sengketakan-mini-market-alfamart-ke-kip Komisi Informasi Publik: Donatur Sengketakan Mini Market Alfamart ke KIP. 19 Oktober 2016]</ref> <ref name="Kontan">[http://nasional.kontan.co.id/news/pengumpulan-donasi-alfamart-digugat-konsumen Kontan: Pengumpulan donasi Alfamart dilaporkan konsumen.23 Oktober 2016]</ref> <ref name="Viva1">[http://www.viva.co.id/berita/bisnis/881076-konsumen-yang-penasaran-uang-donasi-kini-digugat-alfamart Viva: Konsumen yang Penasaran Uang Donasi Kini Digugat Alfamart. 9 Februari 2017]</ref>
Pada sidang Komisi Informasi Publik (KIP), Majelis Hakim KIP memutuskan Alfamart terkait dengan kegiatannya mengumpulkan donasi harus membuka informasi penggunaan donasi ini kepada publik. <ref name="BeritaTagar">[https://beritagar.id/artikel/berita/kenapa-alfamart-menggugat-konsumennya Kenapa Alfamart menggugat konsumennya. 13 Februari 2017]</ref> Majelis hakim menilai Alfamart menggabungkan laporan CSR (''corporate social responsibility'') dengan laporan penghimpunan sumbangan konsumen ini.<ref name="BeritaTagar"/> Keputusan mengatur seharusnya hasil sumbangan dilaporkan terpisah dari laporan CSR Termohon (Alfamart), karena Alfamart menggunakan hasil donasi dan dilaporkan sebagai CSR Perusahaan. <ref name="CNN">[https://www.cnnindonesia.com/nasional/20161223121025-12-181730/putusan-kip-alfamart-gunakan-donasi-untuk-csr-perusahaan/ Putusan KIP: Alfamart Gunakan Donasi Untuk CSR Perusahaan . 23 Desember 2016]</ref> Pada Tahun 2015, Alfamart menghimpun dana sumbangan dari kembalian uang konsumen Rp33,6 Miliar, serta tidak transparan untuk penyalurannya. KIP kemudian memutuskan bahwa untuk pengumpulan dana ini Alfamart harus membuka penggunaannya kepada publik. <ref name="Viva1"/>

Pada bulan Februari 2017 Alfamart kemudian menggugat balik Mustolih dan Komisi Informasi Publik ke pengadilan atas putusannya. <ref name="Alfamart">[http://alfamartku.com/blog/preview/323ad8eb0f91badfb52be3705130a286 Alfamartku: Tanggapan Kuasa Hukum Alfamart, Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra S.H., M.Sc. terkait Keluhan Mustholi. Feb 2017]</ref> Melalui [[Yusril Ihza Mahendra]] sebagai penasehat hukum Alfamart dan 14 pengacara, Alfamart juga mengajukan gugatan Pembatalan Atas Putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan gugatan Mustolih ke pengadilan negeri. <ref name="Republika>[http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/02/14/olcgaz368-yusril-banding-alfamart-kepada-kip-soal-badan-publik-sahsah-saja Yusril: Banding Alfamart kepada KIP Soal 'Badan Publik' Sah-Sah Saja. 14 Februari 2017]</ref><ref name="Viva1"/> {{Quote
|text=Harusnya dia sadar, setiap tindakan ada konsekuensinya. Kalau tidak mau, duduk manis saja. Sederhana.
|author=Yusril Ihza Mahendra |title="Kenapa Alfamart menggugat konsumennya"|source= [https://beritagar.id/artikel/berita/kenapa-alfamart-menggugat-konsumennya Berita Tagar]
}}


== Slogan ==
== Slogan ==

Revisi per 22 November 2017 13.52

Alfamart
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk
Publik
IndustriToko swalayan
Didirikan27 Juni 1999
Kantor
pusat
Jakarta, Indonesia
PemilikSigmantara Alfindo
Situs webwww.alfamartku.com
Alfamart di sebuah komplek perumahan di Bogor pada tahun 2007.

Alfamart (IDX: AMRT) adalah jaringan toko swalayan yang memiliki banyak cabang di Indonesia. Gerai ini umumnya menjual berbagai produk makanan, minuman dan barang kebutuhan hidup lainnya. Lebih dari 200 produk makanan dan barang kebutuhan hidup lainnya tersedia dengan harga bersaing, memenuhi kebutuhan konsumen sehari-hari.

Dengan trademark Alfa, yang kini sahamnya dimiliki oleh PT. Sumber Alfaria Trijaya. Saat ini Alfamart sudah memiliki lebih dari 1000 gerai di Indonesia.

Sejarah

Berkas:Logo-alfamart.jpg
Logo Alfamart pada tahun 2003-2015 dengan slogan "Belanja puas, harga pas"

Pada tanggal 27 Juni 1999, PT. Alfa Mitramart Utama didirikan oleh PT. Alfa Retailindo, Tbk dan PT. Lancar Distrindo. Toko pertamanya dengan nama Alfa Minimart didirikan pada tanggal 18 Oktober 1999 di Jl. Beringin Raya, Karawaci, Tangerang.

Pada tanggal 1 Agustus 2002, kepemilikan PT. Alfa Mitramart Utama beralih ke PT. Sumber Alfaria Trijaya yang sahamnya dimiliki oleh HM Sampoerna (70%) dan PT. Sigmantara Alfindo (30%).

Mulai tanggal 1 Januari 2003, Alfa Minimart berubah menjadi Alfamart. Pada bulan Januari 2009, PT. Sumber Alfaria Trijaya menggelar penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Saat ini, kantor pusat Alfamart serta gerai flagship-nya di Jabodetabek berada di Jl. MH. Thamrin No. 9, Cikokol, Tangerang.

Kontroversi

Pada Oktober 2016, Alfamart digugat konsumennya, individu, bernama Mustolih, dikarenakan mengumpulkan sumbangan dari publik berupa uang kembalian dan tidak transparan dengan penggunaan dananya. [1] [2] [3]

Pada sidang Komisi Informasi Publik (KIP), Majelis Hakim KIP memutuskan Alfamart terkait dengan kegiatannya mengumpulkan donasi harus membuka informasi penggunaan donasi ini kepada publik. [4] Majelis hakim menilai Alfamart menggabungkan laporan CSR (corporate social responsibility) dengan laporan penghimpunan sumbangan konsumen ini.[4] Keputusan mengatur seharusnya hasil sumbangan dilaporkan terpisah dari laporan CSR Termohon (Alfamart), karena Alfamart menggunakan hasil donasi dan dilaporkan sebagai CSR Perusahaan. [5] Pada Tahun 2015, Alfamart menghimpun dana sumbangan dari kembalian uang konsumen Rp33,6 Miliar, serta tidak transparan untuk penyalurannya. KIP kemudian memutuskan bahwa untuk pengumpulan dana ini Alfamart harus membuka penggunaannya kepada publik. [3]

Pada bulan Februari 2017 Alfamart kemudian menggugat balik Mustolih dan Komisi Informasi Publik ke pengadilan atas putusannya. [6] Melalui Yusril Ihza Mahendra sebagai penasehat hukum Alfamart dan 14 pengacara, Alfamart juga mengajukan gugatan Pembatalan Atas Putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan gugatan Mustolih ke pengadilan negeri. [7][3]

Harusnya dia sadar, setiap tindakan ada konsekuensinya. Kalau tidak mau, duduk manis saja. Sederhana.

— Yusril Ihza Mahendra, "Kenapa Alfamart menggugat konsumennya", Berita Tagar

Slogan

  • Belanja puas, harga pas (2003-2015)
  • Belanja hemat, ya di Alfamart (2015-sekarang)

Lihat pula

Rujukan

Pranala luar