Alfamart: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Serenity (bicara | kontrib)
Serenity (bicara | kontrib)
Baris 32: Baris 32:


==Kontroversi ==
==Kontroversi ==
Pada Oktober 2016, Alfamart digugat konsumennya, individu, bernama Mustolih, dikarenakan mengumpulkan sumbangan dari publik berupa uang kembalian dan tidak transparan dengan penggunaan dananya. <ref name="KIP">[https://www.komisiinformasi.go.id/news/view/donatur-sengketakan-mini-market-alfamart-ke-kip Komisi Informasi Publik: Donatur Sengketakan Mini Market Alfamart ke KIP. 19 Oktober 2016]</ref> <ref name="Kontan">[http://nasional.kontan.co.id/news/pengumpulan-donasi-alfamart-digugat-konsumen Kontan: Pengumpulan donasi Alfamart dilaporkan konsumen. ]</ref> <ref name="Viva1">[http://www.viva.co.id/berita/bisnis/881076-konsumen-yang-penasaran-uang-donasi-kini-digugat-alfamart Viva: Konsumen yang Penasaran Uang Donasi Kini Digugat Alfamart. 9 Februari 2017]</ref> Pada sidang Komisi Informasi Publik (KIP), Majelis Hakim KIP memutuskan Alfamart harus membuka dana himpunan uang kembalian konsumen. Alfamart terkait dengan kegiatannya mengumpulkan donasi harus membuka informasi penggunaan donasi ini kepada publik. <ref name="BeritaTagar">[https://beritagar.id/artikel/berita/kenapa-alfamart-menggugat-konsumennya Kenapa Alfamart menggugat konsumennya. 13 Februari 2017]</ref> Majelis hakim menilai Alfamart menggabungkan laporan CSR (corporate social responsibility) dengan laporan penghimpunan sumbangan konsumen ini.<ref name="BeritaTagar"/> Keputusan mengatur seharusnya hasil sumbangan dilaporkan terpisah dari laporan CSR Termohon (Alfamart), karena Alfamart menggunakan hasil donasi sebagai CSR Perusahaan. <ref name="CNN">[https://www.cnnindonesia.com/nasional/20161223121025-12-181730/putusan-kip-alfamart-gunakan-donasi-untuk-csr-perusahaan/ Putusan KIP: Alfamart Gunakan Donasi Untuk CSR Perusahaan . 23 Desember 2016. Pemisahan laporan ini sesuai dengan Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas dan dan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2012 Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. <ref name="BeritaTagar"/>
Pada Oktober 2016, Alfamart digugat konsumennya, individu, bernama Mustolih, dikarenakan mengumpulkan sumbangan dari publik berupa uang kembalian dan tidak transparan dengan penggunaan dananya. <ref name="KIP">[https://www.komisiinformasi.go.id/news/view/donatur-sengketakan-mini-market-alfamart-ke-kip Komisi Informasi Publik: Donatur Sengketakan Mini Market Alfamart ke KIP. 19 Oktober 2016]</ref> <ref name="Kontan">[http://nasional.kontan.co.id/news/pengumpulan-donasi-alfamart-digugat-konsumen Kontan: Pengumpulan donasi Alfamart dilaporkan konsumen. ]</ref> <ref name="Viva1">[http://www.viva.co.id/berita/bisnis/881076-konsumen-yang-penasaran-uang-donasi-kini-digugat-alfamart Viva: Konsumen yang Penasaran Uang Donasi Kini Digugat Alfamart. 9 Februari 2017]</ref> Pada sidang Komisi Informasi Publik (KIP), Majelis Hakim KIP memutuskan Alfamart harus membuka dana himpunan uang kembalian konsumen. Alfamart terkait dengan kegiatannya mengumpulkan donasi harus membuka informasi penggunaan donasi ini kepada publik. <ref name="BeritaTagar">[https://beritagar.id/artikel/berita/kenapa-alfamart-menggugat-konsumennya Kenapa Alfamart menggugat konsumennya. 13 Februari 2017]</ref> Majelis hakim menilai Alfamart menggabungkan laporan CSR (corporate social responsibility) dengan laporan penghimpunan sumbangan konsumen ini.<ref name="BeritaTagar"/> Keputusan mengatur seharusnya hasil sumbangan dilaporkan terpisah dari laporan CSR Termohon (Alfamart), karena Alfamart menggunakan hasil donasi sebagai CSR Perusahaan. <ref name="CNN">[https://www.cnnindonesia.com/nasional/20161223121025-12-181730/putusan-kip-alfamart-gunakan-donasi-untuk-csr-perusahaan/ Putusan KIP: Alfamart Gunakan Donasi Untuk CSR Perusahaan . 23 Desember 2016]</ref> Pemisahan laporan ini sesuai dengan Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas dan dan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2012 Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. <ref name="BeritaTagar"/>


== Slogan ==
== Slogan ==

Revisi per 22 November 2017 13.19

Alfamart
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk
Publik
IndustriToko swalayan
Didirikan27 Juni 1999
Kantor
pusat
Jakarta, Indonesia
PemilikSigmantara Alfindo
Situs webwww.alfamartku.com
Alfamart di sebuah komplek perumahan di Bogor pada tahun 2007.

Alfamart (IDX: AMRT) adalah jaringan toko swalayan yang memiliki banyak cabang di Indonesia. Gerai ini umumnya menjual berbagai produk makanan, minuman dan barang kebutuhan hidup lainnya. Lebih dari 200 produk makanan dan barang kebutuhan hidup lainnya tersedia dengan harga bersaing, memenuhi kebutuhan konsumen sehari-hari.

Dengan trademark Alfa, yang kini sahamnya dimiliki oleh PT. Sumber Alfaria Trijaya. Saat ini Alfamart sudah memiliki lebih dari 1000 gerai di Indonesia.

Sejarah

Berkas:Logo-alfamart.jpg
Logo Alfamart pada tahun 2003-2015 dengan slogan "Belanja puas, harga pas"
Berkas:Alfamart Cikokol.jpg
Gerai pusat Alfamart di Cikokol, Tangerang, sebelum renovasi gerai

Pada tanggal 27 Juni 1999, PT. Alfa Mitramart Utama didirikan oleh PT. Alfa Retailindo, Tbk dan PT. Lancar Distrindo. Toko pertamanya dengan nama Alfa Minimart didirikan pada tanggal 18 Oktober 1999 di Jl. Beringin Raya, Karawaci, Tangerang.

Pada tanggal 1 Agustus 2002, kepemilikan PT. Alfa Mitramart Utama beralih ke PT. Sumber Alfaria Trijaya yang sahamnya dimiliki oleh HM Sampoerna (70%) dan PT. Sigmantara Alfindo (30%).

Mulai tanggal 1 Januari 2003, Alfa Minimart berubah menjadi Alfamart. Pada bulan Januari 2009, PT. Sumber Alfaria Trijaya menggelar penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Saat ini, kantor pusat Alfamart serta gerai flagship-nya di Jabodetabek berada di Jl. MH. Thamrin No. 9, Cikokol, Tangerang.

Kontroversi

Pada Oktober 2016, Alfamart digugat konsumennya, individu, bernama Mustolih, dikarenakan mengumpulkan sumbangan dari publik berupa uang kembalian dan tidak transparan dengan penggunaan dananya. [1] [2] [3] Pada sidang Komisi Informasi Publik (KIP), Majelis Hakim KIP memutuskan Alfamart harus membuka dana himpunan uang kembalian konsumen. Alfamart terkait dengan kegiatannya mengumpulkan donasi harus membuka informasi penggunaan donasi ini kepada publik. [4] Majelis hakim menilai Alfamart menggabungkan laporan CSR (corporate social responsibility) dengan laporan penghimpunan sumbangan konsumen ini.[4] Keputusan mengatur seharusnya hasil sumbangan dilaporkan terpisah dari laporan CSR Termohon (Alfamart), karena Alfamart menggunakan hasil donasi sebagai CSR Perusahaan. [5] Pemisahan laporan ini sesuai dengan Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas dan dan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2012 Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. [4]

Slogan

  • Belanja puas, harga pas (2003-2015)
  • Belanja hemat, ya di Alfamart (2015-sekarang)

Lihat pula

Rujukan

Pranala luar