Polusi cahaya: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hendra203 (bicara | kontrib)
Hendra203 (bicara | kontrib)
Baris 23: Baris 23:


== Pencegahan ==
== Pencegahan ==
Terdapat beberapa kelompok yang berusaha mencegah polusi cahaya. Polusi cahaya pertama kali dimasukan kedalam berita tahun 1964, ketika sebuah observatorium pindah untuk menghindari polusi cahaya. Namun, polusi cahaya tidak diperhatikan hingga 6 Juni 2002, ketika [[Ceko]] mengsahkan undang-undang polusi cahaya pertama di dunia. Setelah itu polusi cahaya pelan-pelan mulai dianggap sebagai masalah publik.
Terdapat beberapa kelompok yang berusaha mencegah polusi cahaya. Polusi cahaya pertama kali dimasukan kedalam berita tahun 1964, ketika sebuah observatorium pindah untuk menghindari polusi cahaya. Namun, polusi cahaya tidak diperhatikan hingga 6 Juni 2002, ketika [[Ceko]] mengsahkan undang-undang polusi cahaya pertama di dunia. Setelah itu polusi cahaya pelan-pelan mulai dianggap sebagai masalah publik. Salah satu upaya pencegahan polusi cahaya adalah dengan memakaikan tudung pada lampu penerangan di luar ruangan.


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==

Revisi per 14 November 2017 07.21

Salah satu bangunan di New York City yang merupakan contoh polusi cahaya.
Perbandingan pemandangan langit malam antara kota pedesaan kecil (atas) dengan wilayah metropolitan (bawah). Polusi cahaya mengurangi kenampakan bintang.

Polusi cahaya adalah salah satu jenis polusi. Definisi dari polusi cahaya adalah "dampak buruk akibat cahaya buatan manusia". Polusi cahaya biasanya berarti intensitas cahayanya terlalu besar. Beberapa spesies, termasuk tumbuhan dan manusia, mengalami dampak dari polusi cahaya. Kebanyakan orang tidak pernah mendengar apa itu polusi cahaya, dan yang mengetahuinya biasanya tidak peduli atau tidak melakukan apa-apa untuk menanggulanginya. Polusi cahaya merugikan Amerika Serikat satu miliar dollar setiap tahun.

Polusi cahaya adalah efek samping dari industrialisasi. Polusi cahaya berasal dari pencahayaan eksterior dan interior bangunan, papan iklan, properti komersial, kantor, pabrik, lampu jalan dan stadion. Polusi cahaya paling parah terjadi di wilayah yang telah terindustrialisasi dengan kepadatan penduduk tinggi di Amerika Utara, Eropa, dan Jepang, serta kota-kota utama di Timur Tengah dan Afrika Utara seperti Kairo.

Polusi cahaya dapat dibagi menjadi dua tipe:

  • Cahaya tak menyenangkan yang mengganggu alam atau cahaya rendah
  • Cahaya berlebihan (biasanya di dalam ruangan) yang mengganggu dan berefek pada gangguan kesehatan

Pengaruh lain dari adanya polusi cahaya adalah pertumbuhan industri. Sumbernya meliputi cahaya pembangunan exterior dan interior, reklame, properti komersil, kantor, perusahaan, cahaya jalan, dan penerangan tempat olahraga. Hal ini paling banyak terjadi di daerah-daerah yang memiliki industrialisasi tinggi, area dengan populasi yang padat di Amerika Utara, Eropa, Jepang, dan mayoritas kota-kota di Timur Tengah dan Afrika Utara seperti Teheran dan Kairo tetapi sekecil apapun jumlah cahaya tetap bisa menyebabkan masalah. Semenjak awal 1980 sebuah gerakan Langit-Gelap global telah muncul, dengan orang-orang terkait yang berkampanye untuk mengurangi jumlah polusi cahaya.

Dampak

Dampak terhadap hewan

Polusi cahaya membuat bintang dan bulan tak tampak. Burung yang bermigrasi menggunakan bintang dan bulan sebagai alat navigasi. Akibat adanya polusi cahaya, mereka tidak dapat bermigrasi ke tempat yang tepat. Penyu laut juga tidak datang ke pantai dan bertelur seperti biasa karena takut dengan cahaya.

Dampak terhadap manusia

Polusi cahaya menyebabkan masalah tidur terhadap manusia. Cahaya yang berlebihan dari billboard mengganggu orang yang sedang tidur di apartemen. Ilmu pengetahuan juga mengalami dampak dari polusi cahaya. Astronom tidak dapat mengamati dan menemukan objek di angkasa karena terlalu banyak cahaya yang menutupi langit malam.

Dampak terhadap lingkungan

Polusi cahaya memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, terutama lingkungan perkotaan malam hari. Polusi cahaya menyebabkan adanya pemborosan energi listrik di perkotaan. Hal ini dikarenakan sumber-sumber polusi cahaya seperti lampu taman, papan reklame, dan sumber-sumber lainnya tidak efektif dalam penggunaan cahaya dan mempengaruhi jumlah energi yang dilepaskan ke lingkungan menjadi tidak efektif.

Pencegahan

Terdapat beberapa kelompok yang berusaha mencegah polusi cahaya. Polusi cahaya pertama kali dimasukan kedalam berita tahun 1964, ketika sebuah observatorium pindah untuk menghindari polusi cahaya. Namun, polusi cahaya tidak diperhatikan hingga 6 Juni 2002, ketika Ceko mengsahkan undang-undang polusi cahaya pertama di dunia. Setelah itu polusi cahaya pelan-pelan mulai dianggap sebagai masalah publik. Salah satu upaya pencegahan polusi cahaya adalah dengan memakaikan tudung pada lampu penerangan di luar ruangan.

Pranala luar