Haram: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Contoh aktivitas: Syariat Islam, kedelapan perilaku ini adalah perilaku yang dapat pelakunya dihukum dengan Uqubat Cambuk / rojom.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 5: Baris 5:


== Contoh aktivitas ==
== Contoh aktivitas ==
* [[Judi|Maisir]]
* [[Judi|Maisir]] (Contoh: Judi menggunakan alat hewan, yaitu ayam kampung)
* [[Seks bebas|Khalwat]]
* [[Seks bebas|Khalwat]]
* [[Pacaran|Ikhtilath]]
* [[Pacaran|Ikhtilath]]
Baris 14: Baris 14:
* [[Zina]]
* [[Zina]]
* [[Mencuri]]
* [[Mencuri]]
* [[Narkoba]]
* Mendurhakai orang tua atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau memukul, menampar, menendang, menghina dan mengerasi ibunya
* Mendurhakai orang tua atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau memukul, menampar, menendang, menghina dan mengerasi ibunya
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang merusak kesehatan seperti [[daging babi|khinzir]], [[daging anjing]], [[minuman keras|khamr]], dan sebagainya.
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti [[daging babi]], [[daging anjing]], [[minuman keras|khamr]], dan sebagainya.
* Tindakan [[Kristenisasi]] dan lain sebagainya


== Status hukum lainnya ==
== Status hukum lainnya ==

Revisi per 3 November 2017 10.25

Haram (Arab: حرام ḥarām) adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.

Contoh aktivitas

Status hukum lainnya

Pranala luar