Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k cosmetic changes, replace category |
||
Baris 74: | Baris 74: | ||
* |
* |
||
{{LPND}} |
{{LPND}} |
||
⚫ | |||
[[Kategori: |
[[Kategori:Perserikatan Orde Baru]] |
||
[[Kategori:Agitasi dan propaganda Orde Baru]] |
[[Kategori:Agitasi dan propaganda Orde Baru]] |
||
⚫ |
Revisi per 21 Oktober 2017 12.03
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional BKKBN | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | <UU No. 52 tahun 2009> |
Slogan | Dua Anak Cukup |
Di bawah koordinasi | |
Menteri Kesehatan | |
Kepala | |
Surya Chandra Surapaty | |
Sekretaris Utama | |
Nofrijal | |
Deputi | |
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga | Ambar Rahayu |
Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan | Sanjoyo |
Deputi Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi | Dwi Listiyawardani |
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk | Wendy Hartanto |
Inspektur Utama | |
Agus Sukiswo | |
Kantor pusat | |
Jalan Permata No. 1, Kompleks Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur DKI Jakarta, Indonesia | |
Situs web | |
http://www.bkkbn.go.id ; fb, twitter, Ig = @Bkkbnofficial | |
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (dahulu Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional), disingkat BKKBN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN pernah sukses dengan slogan dua anak cukup, laki-laki perempuan sama saja. Namun, untuk menghormati hak asasi manusia, BKKBN memiliki slogan dua anak lebih baik. Saat ini, BKKBN kembali dengan slogan dua anak cukup.
Tugas dan Fungsi
Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Fungsi
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKKBN.
- Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah, swasta, LSOM dan masyarakat dibidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Kewenangan
- Penyusunan rencana nasional secara makro dibidangnya.
- Perumusan kebijakan dibidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
- Perumusan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak.
- Penetapan sistem informasi dibidangnya.
- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
- Perumusan dan pelaksanaan kegiatan tertentu dibidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
- Perumusan pedoman pengembangan kualitas keluarga
Pranala luar
- (Indonesia) Situs resmi
- Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur