Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k cosmetic changes, replace category
Baris 74: Baris 74:
*
*
{{LPND}}
{{LPND}}
{{indo-stub}}


[[Kategori:Underbouw Orde Baru]]
[[Kategori:Perserikatan Orde Baru]]
[[Kategori:Agitasi dan propaganda Orde Baru]]
[[Kategori:Agitasi dan propaganda Orde Baru]]


{{indo-stub}}

Revisi per 21 Oktober 2017 12.03

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
BKKBN
Gambaran umum
Dasar hukum<UU No. 52 tahun 2009>
SloganDua Anak Cukup
Di bawah koordinasi
Menteri Kesehatan
Kepala
Surya Chandra Surapaty
Sekretaris Utama
Nofrijal
Deputi
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan KeluargaAmbar Rahayu
Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian dan PengembanganSanjoyo
Deputi Keluarga Berencana dan Kesehatan ReproduksiDwi Listiyawardani
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk​Wendy Hartanto
Inspektur Utama
Agus Sukiswo
Kantor pusat
Jalan Permata No. 1, Kompleks Bandara Halim Perdanakusuma
Jakarta Timur
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
http://www.bkkbn.go.id ; fb, twitter, Ig = @Bkkbnofficial
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (dahulu Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional), disingkat BKKBN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN pernah sukses dengan slogan dua anak cukup, laki-laki perempuan sama saja. Namun, untuk menghormati hak asasi manusia, BKKBN memiliki slogan dua anak lebih baik. Saat ini, BKKBN kembali dengan slogan dua anak cukup.


Tugas dan Fungsi

Tugas

Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Fungsi

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKKBN.
  3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah, swasta, LSOM dan masyarakat dibidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Kewenangan

  1. Penyusunan rencana nasional secara makro dibidangnya.
  2. Perumusan kebijakan dibidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
  3. Perumusan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak.
  4. Penetapan sistem informasi dibidangnya.
  5. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
  • Perumusan dan pelaksanaan kegiatan tertentu dibidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
  • Perumusan pedoman pengembangan kualitas keluarga

Pranala luar