Kabupaten Kepulauan Tanimbar: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k bupati dan wakil bupati 2017
Baris 18: Baris 18:
|dasar hukum =UU No. 46 tahun 1999
|dasar hukum =UU No. 46 tahun 1999
|tanggal =-
|tanggal =-
|kepala daerah = Bupati
|kepala daerah =Bupati
|nama kepala daerah = Petrus Fatlolon<ref>{{cite web|url=http://www.kalwedo.com/2017/05/richard-louhenapessy-ramli-umasugi.html|title=Richard Louhenapessy, Ramli Umasugi, Yasin Payapo dan Petrus Fatlolon Diminta Sejahterahkan Rakyat|date=22 Mei 2017}}</ref>
|nama kepala daerah = Drs. Bitzael Silvester Temmar<ref>{{cite web|url=http://www.antaramaluku.com/berita/17661/gubernur-lantik-bupati-mtb|title=Gubernur Lantik Bupati MTB|date=17 April 2012}}</ref>
|wakil kepala daerah = Wakil Bupati
|nama wakil kepala daerah = Agustinus Utuwaly
|kodearea =0918
|kodearea =0918
|apbd =-
|apbd =-
Baris 29: Baris 27:
}}
}}


'''Kabupaten Maluku Tenggara Barat''' adalah sebuah [[kabupaten]] di [[Provinsi]] [[Maluku]], [[Indonesia]]. [[Ibukota]] [[kabupaten]] ini terletak di [[Saumlaki, Tanimbar Selatan, Maluku Tenggara Barat|Saumlaki]].
'''Kabupaten Maluku Tenggara Barat''' (disingkat Kabupaten MTB) adalah sebuah [[kabupaten]] di [[Provinsi]] [[Maluku]], [[Indonesia]]. [[Ibukota|Ibu kota]] [[kabupaten]] ini terletak di [[Saumlaki, Tanimbar Selatan, Maluku Tenggara Barat|Saumlaki]].


Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, pemekaran dari [[Kabupaten Maluku Tenggara]]. Pada tahun [[2008]], sebagian wilayah kabupaten ini dimekarkan menjadi [[Kabupaten Maluku Barat Daya]].
Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, pemekaran dari [[Kabupaten Maluku Tenggara]]. Pada tahun [[2008]], sebagian wilayah kabupaten ini dimekarkan menjadi [[Kabupaten Maluku Barat Daya]].
Baris 148: Baris 146:
== Wacana Pemekaran Daerah ==
== Wacana Pemekaran Daerah ==
=== Kabupaten Kepulauan Tanimbar Utara ===
=== Kabupaten Kepulauan Tanimbar Utara ===
.<ref>{{cite web|url= www.tribun-maluku.com/2014/12/tanimbar-utara-siapa-jadi-daerah-otonom.html?m=1|title=Tanimbar Utara Siapa Jadi Daerah Otonom}}</ref>

== Referensi ==
== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}

Revisi per 6 Oktober 2017 12.28

Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Daerah tingkat II
Motto: 
DUAN LOLAT
Kabupaten Maluku Tenggara Barat di Maluku dan Papua
Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Peta
Kabupaten Maluku Tenggara Barat di Indonesia
Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Indonesia)
Koordinat: 7°59′06″S 131°18′16″E / 7.9849042°S 131.3043958°E / -7.9849042; 131.3043958
Negara Indonesia
ProvinsiMaluku
Tanggal berdiri-
Dasar hukumUU No. 46 tahun 1999
Ibu kotaSaumlaki
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
  • Kecamatan: 10
  • Kelurahan: 78
Pemerintahan
 • BupatiDrs. Bitzael Silvester Temmar[1]
Luas
 • Total10,102,92 km2 (3,900,76 sq mi)
Populasi
 ((2013))
 • Total108.665
Demografi
 • AgamaKatolik Roma (92%), Protestan (5,5%), Islam (2%), Lainnya (0,5%)
Zona waktuUTC+09:00 (WIT)
Kode BPS
8101
Kode area telepon0918
Kode Kemendagri81.03
APBD-
DAURp. 412.152.331.000.-
Situs web-


Kabupaten Maluku Tenggara Barat (disingkat Kabupaten MTB) adalah sebuah kabupaten di Provinsi Maluku, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Saumlaki.

Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, pemekaran dari Kabupaten Maluku Tenggara. Pada tahun 2008, sebagian wilayah kabupaten ini dimekarkan menjadi Kabupaten Maluku Barat Daya.

Batas Wilayah

Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat berbatasan dengan:

Utara Kabupaten Maluku Tenggara dan Laut Banda
Timur Kabupaten Kepulauan Aru dan
Laut Arafura
Selatan Australia
Barat Kabupaten Maluku Barat Daya

Pembagian Administratif

Kabupaten Maluku Tenggara Barat teebagi menjadi 10 kecamatan.[2][3]

No. Kecamatan Desa
1

Kormomolin

Alusi Batjas, Alusi Bukyalin, Alusi Kelaan, Alusi Krawain, Alusi Tamrian, Kilmasa, Lorwembun, Lumasebu, Meyano Raya
Nirunmas Arma, Manglusi, Tutukembong, Watmuri, Waturu
3
4
5
6
7
8
9
10

Lambang Daerah

Lambang Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat sesuai Perda No. 39/SK/DPRD-MTB/2002 tanggal 9 November 2002

  1. Lambang Daerah bernama Duan Lolat, merupakan suatu hukum adat tertinggi yang lahir dan hidup berdasarkan hak dan tanggung jawab timbal–balik antara keluarga pemberi dan keluarga penerima anak dara dalam berbagai aspek hidup multidimensional masyarakat warga Maluku Tenggara Barat di mana saja berada yang aktual dan konseptual.
  2. Bentuk lambang daerah bersudut lima yang melambangkan Pancasila dasar Negara Kesatuan Republik indonesia.

Di dalam Lambang daerah terdapat lukisan-lukisan yang merupakan unsur-unsur sebagai berikut :

A. Bintang

Melambangkan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, juga menghantarkan cita-cita masyarakat Maluku Tenggara Barat menuju kejayaan.

B. Padi dan Kapas

Melambangkan kesuburan, kesejahteraan, dan kemakmuran sebagai wujud keadilan sosial bagi masyarakat.

C. Laut

Melambangkan Kabupaten Maluku Tenggara Barat adalah kabupaten kelautan dengan penjelasan :

- Kabupaten Maluku Tenggara Barat merupakan daerah kepulauan yang luas wilayahnya 88,4% terdiri dari laut dan sisanya 11,6% terdiri dari darat.

- Laut juga melambangkan karakteristik, ekonomi, dan kehidupan sosial budaya mayarakat Maluku Tenggara Barat sebagai masyarakat maritim.

D. Perahu

Perahu selain mempunyai arti sebagai alat transportasi dan komunikasi antar pulau yang menggambarkan kehidupan masyarakat Maluku Tenggara Barat sejak dahulu kala, juga mempunyai arti sebagai suatu kebiasaan adat sesuai fungsi adat masing-masing sekaligus sebagai sarana persatuan dan kesatuan.

E. Tiga orang yang berada dalam perahu melambangkan tugas, kedudukan, dan fungsi masing-masing :

- Yang berada paling depan dengan gelar atau nama Sorlury, yang artinya pemegang kompas, sebagai penunjuk arah - Yang berada pada posisi tengah dengan gelar atau nama Saritual, yang artiny pemegang kendali perlengkapan perahu. - Yang berada paling belakang dengan gelar atau nama Sormudin, yang artinya juru mudi perahu.

F. Mpampal 1

Mpampal atau tifa besar komando yang bertumpu pada tiga kaki menggambarkan masyarakat Maluku Tenggara Barat sejak dahulu telah mengetahui dan melaksanakan musyawarah mufakat. Jika Mpalmpal atau tifa dibunyikan menandakan adanya suatu komando musyawarah untuk mengambil satu keputusan, sedangkan tiga kaki Mpalmpal atau tifa melambangkan unsur adat, agama, dan pemerintah sebagai satu kesatuan yang melindungi dan mengayomi kehidupan masyarakat.

G. Kain Tenun

Kain tenun selain merupakan ciri khas3 kerajinan kebudayaan masyarakat Maluku Tenggara Barat, juga memiliki nilai-nilai adat yang sangat sakral dalam pelaksanaan adat istiadat.

H. Tombak

` Tombak melambangkan keperkasaan dan patriotisme.

I. Lima Tali yang Mengikat Padi dan Kapas

Lima Tali yang Mengikat Padi dan Kapas melambangkan bahwa Kabupaten Maluku Tenggara Barat lahir dan terbentuk dengan landasan lima kecamatan.

Wacana Pemekaran Daerah

Kabupaten Kepulauan Tanimbar Utara

.[4]

Referensi

  1. ^ "Gubernur Lantik Bupati MTB". 17 April 2012. 
  2. ^ "Luas Wilayah Menurut Kecamatan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (km2)". 
  3. ^ "Data PAUDNI Maluku Tenggara Barat". 2013. 
  4. ^ [www.tribun-maluku.com/2014/12/tanimbar-utara-siapa-jadi-daerah-otonom.html?m=1 "Tanimbar Utara Siapa Jadi Daerah Otonom"] Periksa nilai |url= (bantuan).