Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
VerryFun (bicara | kontrib)
Membatalkan 2 suntingan oleh 120.188.38.159 (bicara): Ada vandal sedikit. (TW)
Baris 5: Baris 5:
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh [[PPKI]] pada tanggal [[18 Agustus]] [[1945]]. Sejak tanggal [[27 Desember]] [[1949]], di Indonesia berlaku [[Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat|Konstitusi RIS]], dan sejak tanggal [[17 Agustus]] [[1950]] di Indonesia berlaku [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|UUDS 1950]]. [[Dekret Presiden 1959|Dekret Presiden]] [[5 Juli]] [[1959]] kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]] pada tanggal [[22 Juli]] [[1959]].
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh [[PPKI]] pada tanggal [[18 Agustus]] [[1945]]. Sejak tanggal [[27 Desember]] [[1949]], di Indonesia berlaku [[Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat|Konstitusi RIS]], dan sejak tanggal [[17 Agustus]] [[1950]] di Indonesia berlaku [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|UUDS 1950]]. [[Dekret Presiden 1959|Dekret Presiden]] [[5 Juli]] [[1959]] kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]] pada tanggal [[22 Juli]] [[1959]].


Pada kurun waktu tahun [[1999]]-[[2002]], UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan ([[amendemen]]), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia Jelas kita pasti bisa mengalahlan thailan
Pada kurun waktu tahun [[1999]]-[[2002]], UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan ([[amendemen]]), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

<!-- paragraf di bawah ini kurang tepat diletakkan dalam artikel UUD 1945. Mungkin lebih baik dalam artikel lain.
<!-- paragraf di bawah ini kurang tepat diletakkan dalam artikel UUD 1945. Mungkin lebih baik dalam artikel lain.
Meskipun merupakan negara hukum, pemerintahan Indonesia cenderung melakukan diskriminasi terhadap beberapa penduduk, terutama penduduk Indonesia bersuku Tionghoa. Meskipun merupakan telah menjadi penduduk Indonesia resmi, diskriminasi terhadap undang-undang termasuk UUD 1945 tetap ada. Diskriminasi biasa contohnya adalah penduduk marga Tionghoa sering dibuat kesulitan dalam pembuatan KTP. Pelanggaran UUD 1945 contohnya adalah pelanggaran dalam kebebasan beragama (Bab XI), pelanggaran dalam kebebasan berpendidikan dan mendalami kebudayaan seperti kebudayaan Tionghoa (Bab XIII), dan pelanggaran dalam Hak Asasi Manusia (Bab X dan XA). Pelanggaran Hak Asasi Manusia terjadi amat banyak dalam masa Soeharto dan hingga sekarang juga. Pelanggaran HAM yang amat berat, namun tidak diselesaikan hingga sekarang adalah pelanggaran HAM dalam Kerusuhan Mei 1998.
Meskipun merupakan negara hukum, pemerintahan Indonesia cenderung melakukan diskriminasi terhadap beberapa penduduk, terutama penduduk Indonesia bersuku Tionghoa. Meskipun merupakan telah menjadi penduduk Indonesia resmi, diskriminasi terhadap undang-undang termasuk UUD 1945 tetap ada. Diskriminasi biasa contohnya adalah penduduk marga Tionghoa sering dibuat kesulitan dalam pembuatan KTP. Pelanggaran UUD 1945 contohnya adalah pelanggaran dalam kebebasan beragama (Bab XI), pelanggaran dalam kebebasan berpendidikan dan mendalami kebudayaan seperti kebudayaan Tionghoa (Bab XIII), dan pelanggaran dalam Hak Asasi Manusia (Bab X dan XA). Pelanggaran Hak Asasi Manusia terjadi amat banyak dalam masa Soeharto dan hingga sekarang juga. Pelanggaran HAM yang amat berat, namun tidak diselesaikan hingga sekarang adalah pelanggaran HAM dalam Kerusuhan Mei 1998.
Baris 19: Baris 18:


== Sejarah ==
== Sejarah ==
=== Sejarah Awal Hesti===
=== Sejarah Awal ===
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ([[BPUPKI]]) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. [[Soekarno]] menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal [[22 Juni]] [[1945]], 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang [[Piagam Jakarta]] yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal [[10 Juli|10]]-[[17 Juli]] [[1945]]. Tanggal [[18 Agustus]] [[1945]], [[PPKI]] mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ([[BPUPKI]]) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. [[Soekarno]] menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal [[22 Juni]] [[1945]], 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang [[Piagam Jakarta]] yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal [[10 Juli|10]]-[[17 Juli]] [[1945]]. Tanggal [[18 Agustus]] [[1945]], [[PPKI]] mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.



Revisi per 24 September 2017 19.27

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.[1]

UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekret Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Naskah Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-pasal (20 bab, 73 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan).

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

Sejarah

Sejarah Awal

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP , karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945, dibentuk Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.

Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Ini merupakan perubahan dari UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan.

Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Beberapa aturan pokok itu mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan Indonesia

Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966)

Perangko "Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekret Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.

Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:

  • Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
  • MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup

Periode UUD 1945 masa Orde Baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:

Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999

Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode Perubahan UUD 1945

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

Referensi

Pustaka tambahan

  • Jimly Asshiddiqie. "Konsolidasi naskah UUD 1945. Penerbit: Yarsif Watampone, Jakarta, Indonesia. 2003.

Pranala luar

UUD 1945 mengalami perubahan sebanyak 4 kali, tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002

  1. ^ "Perubahan Pertama - Keempat UUD 1945". hukum.unsrat.ac.id. Diakses tanggal 2016-10-13.